Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) 
dinilai masih represif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, 
terutama hak kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat.







Yogyakarta - Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat 
(Ormas) dinilai masih represif dan berpotensi melanggar hak asasi 
manusia, terutama hak kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
 Sementara dalam penyusunannya terlalu banyak menyedot anggaran untuk 
kepentingan melakukan studi.



"Sebagai RUU mestinya bisa menjaring semua aspirasi, namun RUU Ormas 
justru tidak sesuai dengan Pancasila, semangat demokrasi, dan 
bertentangan dengan Konstitusi Negara," ujar peneliti Pusat Studi 
Pancasila Unversitas Gadjah Mada (UGM), Hendro Muhaimin, Selasa 
(14/8/2012).



Hasil kajian Pusat Studi Pancasila UGM mengungkap bahwa RUU Ormas 
dinilai semakin menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Oleh 
karena itu, sebelum benar-benar disahkan, pembahasan RUU Ormas sebaiknya
 semakin banyak menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh elemen 
masyarakat.



"Bagaimanapun UU Ormas yang baru harus mampu mengatur ruang lingkup dan 
definisi ormas secara jelas terkait dengan aspek legal-administratif, 
termasuk visi misi yang diembannya. Jika perlu dilakukan rembug nasional
 guna mewadahi aspirasi semua elemen masyarakat," jelasnya.



Hendro mengatakan RUU Ormas diharapkan mampu menjadi grand desain 
pembangunan moral dan intelektual masyarakat. Sebagai upaya menuju 
kemandirian bangsa, keberadaan RUU Ormas jika tidak diperhatikan tentu 
bisa menjadi boomerang dan bisa mengusik kenyamanan hidup bermasyarakat.



Ia menambahkan, sebab kontroversi muncul terhadap RUU ini, manakala 
salah satu pasal menyebut negara memandang masyarakat sipil sebagai 
ancaman keamanan dan politik. Pasal yang memungkinkan pemerintah 
menggunakan kewenangan untuk membubarkan ormas. Akibatnya banyak muncul 
sikap menentang keberadaan RUU Ormas dari berbagai daerah.



"Beberapa kekerasan yang dilakukan Organisasi Masyarakat selama ini kan 
sesungguhnya berakar dari permasalahan penegakan hukum bukan semata 
ormas-nya, dan berita media mestinya jangan dijadikan respons atas 
tindakan anarkis yang selama ini terjadi," ungkap Hendro.



Oleh karena itu, beberapa pasal RUU Ormas perlu dilakukan penyempurnaan.
 Misalnya, Pasal 39 tentang Organisasi Masyarakat Asing, dimana Ayat 1 
(b) terkait asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang sesuai dengan 
peraturan perundang-undangan Indonesia, dan (c) dalam pelaksanaan 
kegiatannya bekerjasama atau melibatkan Ormas Indonesia.



"Mestinya harus ditegaskan bahwa ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk 
benar-benar mencegah munculnya organisasi asing yang tujuannya 
semata-mata untuk mengambil keuntungan dari dana bencana, pemberantasan 
korupsi, dan hak asasi manusia. Walaupun sudah sedikit diuraikan 
tegasnya dalam Pasal 40, namun perlu mengumumkan sumber, jumlah, dan 
penggunaan dananya yang terperinci," katanya.



Juga pada Pasal 34 Ayat (2) disebutkan, bantuan atau sumbangan dari 
orang asing atau lembaga asing harus diberitahukan dan atau dengan 
persetujuan pemerintah. Melihat pasal ini, perlu kiranya membuat kajian 
lebih dalam tentang asumsi-asumsi mengenai organisasi asing, bantuan 
asing terkait dengan stabilitas negara.



"Tentu tidak bijak jika sebuah undang-undang yang notabene akan mengikat
 umum dibentuk hanya berdasarkan asumsi bukan data yang valid," tegas 
Hendro.



Menurut Hendro, munculnya berbagai ormas di masyarakat sesungguhnya 
sebagai reaksi masyarakat atas ketidakpedulian pemerintah atas 
faktor-faktor ketidakjelasan arah kebijakan nasional dalam rangka 
menegakkan hukum. Karenanya, ia berharap Organisasi Massa ke depan harus
 memiliki program yang jelas, berbadan hukum, sesuai dengan asas UUD 
1945, Pancasila, dan menjaga nilai Kebhinekaan dan menguatkan 
sendi-sendi NKRI. Dengan harapan seperti itu tidak menutup kemungkinan 
pemerintah dan Ormas untuk saling bekerjasama.



"Kejelasan peran dan posisi pemerintah yang mewakili otoritas negara 
jelas sangat dibutuhkan untuk tetap menjamin bahwa keberadaan ormas 
tidak berpotensi merugikan, apalagi membahayakan kenyamanan kehidupan 
publik," ungkapnya.



http://gresnews.com/berita/kampus/33158-ruu-ormas-terlalu-banyak-sedot-anggaran

Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke