Telah terjadi pelanggaran HAM yang cukup luas akibat semburan lumpur panas.'' 
Ifdhal Kasim Ketua Komnas HAMKOMNAS HAM me nyimpulkan telah terjadi pelanggaran 
hak asasi manusia yang cukup luas dengan ca kup an korban dari berbagai ke las 
sosial, gender, umur, dan kelompok profesi akibat semburan lumpur Lapindo di 
Sidoarjo, Jawa Timur.Komisi menemukan 15 pelanggaran hak asasi manusia korban 
lumpur Lapindo. Hal itu mengacu pada Undang-Undang 39/1999 tentang HAM.Komisi 
memang tidak menemukan fakta dan atau bukti permulaan yang dapat dijadikan 
dasar untuk menduga ter ja di pelanggaran berat HAM, baik kejahatan ge nosida 
maupun kejahatan terhadap kemanusiaan seba gai mana dimaksud dalam UU 26/2000 
tentang Pengadilan HAM.Namun, jika melihat begitubesarnya kerusakan yang 
diakibatkan oleh semburan lumpur Lapindo itu, Komnas HAM menilai telah terjadi 
pelanggar an HAM yang cukup luas.“Semburan lumpur panas tersebut telah 
mengakibatkan hilangnya nyawa, harta
 benda, dan kehidupan kemasyarakatan,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam 
siaran pers tentang Hasil Penyelidikan Peristiwa Semburan Lumpur Panas Lapindo 
di Kantor Komnas HAM, Jakarta, kemarin.Karena itu, Komnas HAM meminta Lapindo 
menyelesaikan pembayaran gan ti rugi terhadap korban. Pertanggungjawaban 
korporasi yang digunakan Komnas HAM ialah strict liabi lity, yaitu 
pertanggungjawaban pidana badan hukum tanpa melihat kesalahan.“Terlepas dari 
perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja atau karena kelalaian, tanpa 
memperhitungkan kesalahan, Lapindo Brantas Inc harus membayar ganti rugi, 
termasuk bertanggung jawab atas relokasi penduduk,” lanjut Ifdhal.Semburan 
lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Bran tas Inc di Dusun Balongnongo, 
Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terjadi 
sejak 29 Mei 2006. Semburan itu menyebabkan 16 desa dan 10.426 rumah di tiga 
kecamatan terendam. Lebih dari 8.200 jiwa dievakuasi dan
 tak kurang 25 ribu jiwa mengungsi.Dalam berbagai kesempatan, Minarak Lapindo 
Jaya (penerus Lapindo Brantas) berjanji akan memberikan ganti rugi kepada 
korban yang masuk peta terdampak. Namun, hingga saat ini masih ada sejumlah 
korban yang sama sekali belum mendapatkan ganti rugi. (SW/X-7)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/08/15/ArticleHtmls/Komnas-HAM-Sebut-Lapindo-Langgar-HAM-15082012002016.shtml?Mode=1
Berbagi berita untuk semua
http://goo.gl/KKHtihttp://goo.gl/fIWzb

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke