http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=39221 JUMAT, 23 Agustus 2012 | 52 Hits
Tentang Pesan ‘Kebebasan Pers’ (Tanggapan atas tulisan Usamah Kadir; Menimbang Ulang Kebebasan Pers) Saya dan Usamah Kadir alias Uka berada dalam satu ‘kandang’ – sama-sama anggota Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia (DKD PWI) Cabang Sulawesi Selatan. Tapi maafkanlah saya kalau mengabaikan pesan, ‘sesama bus kota dilarang saling mendahului’. Atas nama ‘kepentingan umum’, saya terpaksa menulis pesan -- yang lain -- kepada Beliau, menanggapi tulisannya. Saya termasuk orang yang percaya bahwa perbedaan pendapat mendorong munculnya kebenaran sejati. Bukankah Rasulullah Muhammad Saw mengatakan, perbedaan pendapat di kalangan umatku, merupakan rahmat? Tapi melalui SMS, Uka mewanti-wanti: “Perbedaan pendapat itu adalah rahmat, dengan syarat, (1) masing-masing pendapat itu benar berdasarkan dalil-dalil yang sah, (2) mereka yang berpendapat berniat baik, dan (3) perbedaan itu bukan perbedaan tentang aqidah,” katanya. Saya yakin, ketiga syarat itu terpenuhi. Menanggapi tulisan HAB Amiruddin Maula (Fajar, Sabtu, 28/7-2012), Uka menulis, “Oleh karena itu, tidak heran jika baru-baru ini ada tabloid yang terbit dan beredar di masyarakat yang isinya, menyebar fitnah yang menyerang kehormatan seseorang. Uka menilai, munculnya tabloid dengan beritanya yang dianggap ‘menyebar fitnah’ itu, salah satu buah kebijakan M. Junus Yosfiah ketika menjabat Menteri Penerangan di era Presiden Prof. B.J. Habibie, membuka kran Kebebasan Pers sebebas-bebasnya. Konon Junus Yosfiah dalam suatu kesempatan, mengemukakan, “pengelola medianya atau penanggungjawabnya tidak harus wartawan. Bahkan Pemimpin Redaksinya pun tidak harus wartawan senior. Tukang becak pun boleh jadi pemimpin redaksinya, asalkan dia sanggup dan dia warga negara Indonesia.” Maka, menurut Uka, setelah Yosfiah berceramah, membanjirlah permohonan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) ke Deppen RI. Setelah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers diberlakukan, “Justeru kebebasan pers ‘menerbitkan media cetak’ bertambah parah, karena UU ini menghilangkan persyaratan SIUPP bagi kepentingan pendirian perusahaan dan penerbitan pers,” kata Uka. Setelah itu, tulisnya, bermunculanlah berita-berita yang berisi kabar bohong, fitnah, adu domba, menuduh, bahkan mencaci maki. Uka menilai, rupanya ‘kebebasan pers’ yang selama Orde Baru didambakan kaum pekerja pers -- diterjemahkan oleh Menpen dan wartawan – sebagai, ‘mudahnya menerbitkan perusahaan pers media cetak’. Justeru di sinilah menurut dia, “awal terjadinya kesalahan fatal dan terus berlangsung seiring dengan perkembangan pers nasional hingga hari ini.” Uka menilai, ‘kebebasan pers’ bukan kebebasan mendirikan perusahaan pers dan kebebasan menerbitkan media cetak pers. “Sesungguhnya ‘kebebasan pers’ yang dimaksudkan, ialah, kemerdekaan asasi yang dimiliki oleh setiap wartawan dalam mencari dan mengumpulkan bahan-bahan berita, kemudian menulis dan menyiarkannya menurut kaidah jurnalistik dan berdasarkan kebenaran dan kejujuran. “Sesungguhnya yang dimaksud dengan ‘kebebasan pers’ (menurut saya) ialah; ‘kebebasan yang tidak bebas’. Sebab, sebebas-bebasnya seorang wartawan menulis berita, tetap saja dia tidak bebas dari aturan hukum, nilai-nilai tradisi dan ajaran Ilahiyah, yang selalu harus kita junjung tinggi jika kita ingin hidup bahagia di dunia dan di akhirat,” tulis Uka. Beliau kemudian menutup tulisannya dengan kalimat, “untuk meminimalisir penerbitan dan beredarnya media cetak seperti di atas, melalui tulisan ini saya mendesak Dewan Pers untuk segera melaksanakan Uji Kompetensi Perusahaan Pers atau Sertifikasi Media agar ke depan nanti yang tersisa hanyalah media cetak pers yang kompeten dan profesional dalam rangka terciptanya Pers Indonesia yang sehat.” Dari tulisan Uka tersebut, terkesan bahwa ada korelasi antara nilai kuantitatif dan nilai kualitatif, sehingga, seolah-olah Junus Yosfiah dan UU No. 40 tentang Pers -- yang membuka kran ‘kebebasan pers’ -- menjadi ‘biang keladi’ bermunculannya berita-berita berisi kabar bohong, fitnah, adu domba, menuduh, bahkan mencaci maki. Pada acara yang diselenggarakan Dewan Pers dengan tema, Laporan Pelaksanaan HAM (Hak Asasi Manusia) oleh Human Rights Watch (HRW) di Jakarta, 16 Mei 2012 (Berita Dewan Pers Etika, Mei 2012), Elaine Pearson, Wakil Direktur HRW untuk Asia, mengatakan, ada tiga isu yang menjadi fokus catatan HAM di Indonesia. Ketiga isu tersebut, kebebasan beragama (religious freedom), kebebasan berekspresi (freedom of expression) serta pertanggungjawaban aparat keamanan (accountability for security forces), termaktub di dalam Universal Periodic Review (UPR) submission November 2011. Di dalam sidang Dewan HAM PBB bulan Mei 2012 yang diselenggarakan di Jenewa, Indonesia menjadi salah satu negara yang direview pelaksanaan HAMnya. Dalam hal kebebasan berekspresi, menurut HRW, pasal makar dan haatzai artikelen masih sering diterapkan untuk membungkam para aktivis perdamaian. Kebebasan menyatakan pendapat - termasuk melalui internet - terus dipromosikan, namun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008, masih memuat pasal tentang pencemaran nama baik melalui internet dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Jadi, sedikit banyak tergambar bagi kita bahwa ‘kebebasan berpendapat’ dan ‘kebebasan berekspresi’, nilai yang bersifat universal dan masuk dalam wilayah HAM. Jadi sesungguhnya, segala tindakan yang bersifat menghalangi atau membatasi kebebasan, merupakan pelanggaran HAM. Konstitusi RI, Undang-Undang Dasar 45 telah mengukuhkan hal tersebut di dalam pasal 28 dengan menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat (lisan dan tertulis) dan berekspresi. Menurut pasal ini, pelaksanaan jaminan ini diatur di dalam undang-undang. Kebebasasan berserikat dan berkumpul telah diatur di dalam UU Politik dan kebebasan berpendapat dan berekspresi agaknya dianggap cukup dengan pemberlakuan UU tentang Pers (UU No 11 tahun 1966, UU No 4 tahun 1967, UU No 21 tahun 1982, UU No. 40 tahun 1999) -- tetapi pada sisi lain diberlakukan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang bersifat membatasi kebebasan. Ketentuan yang termaktub di dalam Batang Tubuh UUD 45 tersebut sebenarnya belum sepenuhnya melaksanakan Mukaddimah UU 45, Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa... Kemerdekaan yang dimaksud Mukaddimah UUD 45 tersebut, tidak hanya berarti ‘segala bangsa’ harus bebas dari penjajahan oleh bangsa lain (juga bangsa sendiri), melainkan meliputi segala macam kemerdekaan (kebebasan). Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat (lisan dan tertulis) dan berekspresi merupakan hak asasi setiap warga negara yang sebagian diperankan oleh pers dengan jaminan kebebasan oleh UU tentang Pers. Jadi, kebebasan pers yang bersumber dari kebebasan berpendapat dan berekspresi, bukanlah hak monopoli wartawan dan karena itu tidak salah jika Junus Yosfiah, mengatakan, Tukang becak pun (maaf) berhak menerbitkan koran. Mungkin lebih tepat jika dikatakan, semua orang bisa dan boleh melakukan pekerjaan wartawan (ingat kontributor dan citizen jurnalism), tapi tak semua orang boleh mengaku wartawan. Ada dua ‘hantu’ yang sangat ditakuti oleh wartawan pada masa Orde Baru, yaitu, sensor dan breidel. Tindakan sensor dilakukan pada saat media belum terbit dan breidel setelah media diterbitkan dan diedarkan. Tiga UU tentang pers (No. 11/1966, 4/1967, 21/1982) sebelum UU No 40, menegaskan, tidak membenarkan tindakan sensor dan pembreidelan, tapi dengan alasan ‘negara dalam keadaan transisi’, diberlakukan ketentuan izin. Pada era UU No. 11/1966 dan No 4/1967, dikenal adanya SIC (Surat Izin Cetak) yang dkeluarkan oleh Laksus Pangkopkamtib (Pelaksana Khusus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) dan SIT (Surat Izin Terbit) oleh Departemen Penerangan. Kemudian pada era UU No 21/1982, ketentuan izin diubah menjadi SIUPP. Pemberlakuan ketentuan izin, dinilai sama dengan pembatasan terhadap kebebasan pers, karena sewaktu-waktu penguasa - tanpa melalui proses hukum - mencabut izin (SIC, SIT atau SIUPP), sehingga media tidak dapat terbit, jadi tak ada bedanya dengan pembreidelan. Pada masa lalu itu, hanya melihat ‘kulit’nya -- media yang dianggap ‘brengsek’ itu -- langsung dibreidel, tanpa memeriksa isinya – yang sebenarnya justeru substantif – apakah benar atau tidak. Lantas, apabila kelak hasil sertifikasi Dewan Pers mengakibatkan media berguguran, timbul pertanyaan, apakah itu tidak berarti lembaga terhormat yang telah banyak berbuat di era reformasi ini menggantikan fungsi Departemen Penerangan tempo doeloe yang suka membreidel media?(*) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/