http://www.suarapembaruan.com/News/2005/09/21/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Maestro Lukis Dunia Asal Belanda Ditangkap Polisi 
DENPASAR - Maestro lukis dunia asal Belanda, Walter J.A. Van Oel, terpaksa 
menunda keberangkatannya ke Singapura gara-gara kasus dugaan penyalahgunaan 
visa. Seniman lukis berkebangsaan Belanda itu ditangkap polisi di Bandara 
Ngurah Rai, Senin (19/9) malam dan hingga Rabu (21/9) pagi menjalani 
pemeriksaan intensif di Mapolda Bali. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol AS Reniban yang dikonfirmasi Pembaruan, Rabu 
(21/9) membenarkan bahwa jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) 
polda Bali tengah memeriksa Walter J A van Oel. "Tim penyidik memang memeriksa 
pelukis asal Belanda tersebut. Namun, apa hasilnya kami belum bisa menjelaskan 
karena masih daloam proses penyidikan," ujar Reniban. 

Kabid Humas Reniban membantah kalau pihaknya sengaja tidak memberikan informasi 
kepada wartawan terkait penangkapan pelukis ternama ini sehingga kesannya kasus 
ini tertutup untuk wartawan."Maaf, saya belum punya data. Bagaimana saya bisa 
jelaskan. Saya akan cek lagi pagi ini hasil penyidikan terhadap tersangka apa 
sudah selesai atau belum," tegas Reniban. 

Kendati belum ada penjelasan resmi, namun dugaan bahwa tersangka memang 
betul-betul diperiksa tim penyidik ada benarnya. Tersangka terpaksa diamankan 
petugas lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan visa sangat jelas karena 
digelanang di Mapolda Bali. Pelukis berwajah brewok itu mengantongi visa turis, 
namun buka praktik bisnis di Bali. 

Penyidik dan petugas yang menangkap Van Oel tak mau buka mulut. Alasannya, 
semua kasus harus dilaporkan dulu ke atasan. Wartawan pun terpaksa mencari 
jalan lain. Data tambahan dari rekan bisnis tersangka, menyebutkan Van Oel 
menetap di Jalan Melati, Banjar Jaya Kerta, Lembeng Ketewel, Sukawati, Gianyar. 
Bule berusia 63 tahun itu baru saja membuka studio lukis di Jalan Pangembak No. 
16 Blanjong, Sanur. 


Jasa Calo 

Van Oel ternyata tak hanya dituding terlibat kasus penyalahgunaan visa. Visa 
turis yang dipegang tersangka juga sudah habis sejak bulan lalu. Van Oel sempat 
terbang ke Singapura, namun tidak mengurus perpanjangan visa di Konsulat 
Indonesia. Anehnya, pelukis berwajah brewok itu lolos dari pemeriksaan petugas 
Imigrasi di Bandara Ngurah Rai. 

Van Oel kembali bisa masuk Bali tanpa visa resmi, tak pelak memancing isu tak 
sedap. Kabar miring yang santer berembus, tersangka menggunakan jasa calo visa 
berinisial SN. Entah bagaimana caranya, pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai 
memberi stempel perpanjangan visa untuk Van Oel. ''Visa yang digunakan Van Oel 
ilegal. Ada yang tak beres di Imigrasi,'' bisik salah satu teman bisnis 
tersangka. 

Sementara informasi yang dihimpun Pembaruan, adanya maestro lukis dunia 
bermukim di Bali dan diduga menyalahgunakan visa, dilaporkan oleh Ely Sharon 
Iskandar. Polda yang mendapat pengaduan dari masyarakat menerjunkan tim 
dipimpin langsung Kasat III Dit. Reskrim Polda Bali AKP Gede Adhi Mulyawarman. 
Mantan Kapolsek Densel itu hanya punya waktu setengah jam mengejar sasaran 
operasi di lapangan. Hasilnya, Gede Adhi berhasil menangkap Van Oel yang sudah 
menuju pesawat Singapore Air Line yang akan bertolak menuju Singapura. (137) 



--------------------------------------------------------------------------------

Last modified: 21/9/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to