http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/09/persekongkolan-korupsi-dana-dak.html
Persekongkolan & Korupsi dana DAK Pendidikan di Pacitan Kambuh Lagi

Karena dugaan korupsi & pelanggaranUU nomor 5 tahun 1999 tentang 
larangan persekongkolan/ praktek monopoli, yang terjadi di Pacitan 
ditahun 2010 & 2011 tidak pernah disentuh oleh aparat hukum, maka 
sekarang (tahun 2012) hal ini diduga diulang lagi oleh pemerintah 
kabupaten Pacitan, dalam hal ini dinas pendidikan pacitan & unit 
layanan pengadaan/ LPSE pacitan. Bahkan sekarang dengan cara yang lebih 
vulgar.

Dugaan persekongkolan yang bertujuan untuk korupsi itu bisa dilihat dengan 
jelas sebagai berikut:

1. Pengadaan buku SD/SDLB sebagaimana dalam link LPSE Pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c313939303538&sp=1784619707

Dimana
 sangat jelas bahwa ada persekongkolan antara CV Fajar Jaya (milik 
Sugeng, tokoh Partai PAN Jawa Timur) dengan PT. Tiga Serangkai Pustaka 
Mandiri. Hal ini bisa dilihat pada dokumen lelang bahwa CV. Fajar Jaya 
maupun perusahaan lain yang dikoordinir oleh Sugeng, mendapat dukungan 
untuk pengadaan buku tersebut dari PT Tiga Serangkai, yang juga 
merupakan peserta pelelangan pengadaan tersebut. Maka bisa diduga 
sebelumnya, maka yang akan jadi pemenang adalah perusahaan yang 
dikoordinir Sugeng dan yang mendapat dukungan dari PT Tiga Serangkai 
yang juga merupakan salah satu
 peserta pelelangan

Hal ini jelas melanggar:
a. Pakta Integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pelelangan/ RKS
b. pasal 19, pasal 22, pasal 24, pasal 26 UU nomor 5 tahun 1999

Maka
 jika itu terjadi, maka seharusnya pelelangan dibatalkan. tapi bisa 
diduga pelelangan akan diteruskan dengan pemenang adalah, CV Fajar Jaya 
atau PT Tiga Serangkai atau perusahaan lain yang dikoordinir Sugeng dan 
mendapat dukungan dari PT Tiga Serangkai. Karena para pelaku 
persekongkolan yakin bahwa mereka kebal hukum. Sebab di tahun2 
sebelumnya dan juga di kota lain seperti kabupaten Sragen tahun 2010, 
dimana persekongkolan oleh PT Tiga Serangkai Group ternyata tidak 
tersentuh hukum, mungkin aparat takut memeriksa PT Tiga Serangkai yang 
konon merupakan mafia kuat & bisa menentukan karir aparat penegak 
hukum

2. Pengadaan alat peraga/praktek SD/SDLB sebagaimana link LPSE Pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c323031303538&sp=564794475

Dimana
 sangat jelas pada link tersebut bahwa hanya ada 2 peserta yang 
memasukkan penawaran, padahal sesuai aturan, dalam pelelangan harus ada 
minimal 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Untuk tetap memenangkan 
CV Eka Jaya (milik Sugeng, karena tahun 2009 CV Fajar Jaya, CV Eka Jaya 
telah divonis oleh KPPU melakukan persekongkolan, karena milik orang 
yang sama dan ikut pada pengadaan yang sama). 

Sekarang ini oleh 
dinas pendidikan & LPSE pacitan sedang dicarikan pembenar bahwa 
seolah sudah ada minimal 3 perusahaan yang memasukkan penawaran, dengan 
alasan ada 1 lagi
 peserta yang gagal upload penawaran sehingga penawarannya tidak 
terbaca. Prosesnya saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan LKPP 
dengan memberikan info tidak benar, sehingga LKPP secara langsung/ tidak
 langsung akan memberi legitimasi pada tindakan persekongkolan tersebut 
sehingga lelang dianggap sah, dan bisa dipastikan bahwa  CV Eka Jaya 
akan tampil sebagai pemenangnya

3. Pengadaan alat peraga/ praktek SMP sebagaimana link LPSE Pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c323030303538&sp=-322709206

Dimana
 jelas dalam link ini terlihat, bahwa sama sekali tidak ada perusahaan 
yang berhasil upload penawaran, akan
 tetapi dalam keterangan diberikan bahwa saat ini memasuki masa sanggah,
 artinya sudah ada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang. 
Heran bukan?

4. Pada pengadaan buku SMP sebagaimana link LPSE pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c313938303538&sp=897116026

Dimana jelas dalam link ini terlihat, bahwa sama sekali tidak ada 
perusahaan yang berhasil upload penawaran, akan tetapi dalam keterangan 
diberikan bahwa saat ini memasuki masa sanggah, artinya sudah ada 
perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang. Heran bukan?

Untuk info yang lebih jelas, bisa dihubungi

1. Sugeng, pemilik CV Fajar Jaya, CV Eka Jaya dll, HP: 0811322928
2. Gatot, pemilik PT Tiga Serangkai, HP: 0811263865 ; 081393315333
3. Yusron, PT Tiga Serangkai, HP: 08122235408
4. Sarno, Dinas pendidikan Pacitan, HP: 085230773330
5. Turmudi, Dinas pendidikan Pacitan, HP: 08125945478 ; 081259496641

Salam, LSM Orang Indonesia
Koordinator, Aji, HP: 085325501331

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke