wah si item ngerusak pantat, jack.


--- In [email protected], jack_fanotona@... wrote:
>
> Wah ngerusak lingkungan mas
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> 
> -----Original Message-----
> From: "Sunny" <ambon@...>
> Sender: [email protected]
> Date: Sun, 30 Sep 2012 01:15:31 
> To: <Undisclosed-Recipient>
> Reply-To: [email protected]
> Subject: [proletar] Penambangan Liar Akan Diperbolehkan
> 
> Ref: Apakah sudah dipikir matang-matang akibat dari penambangan liar, antara 
> lain terhadap masalah kerusakan lingkungan?
> 
> 
> http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=40&id=39573
> 
> KAMIS, 19 September 2012 | 1651 Hits
> 
> Pemerintah akan Alokasikan Kawasan Khusus
> 
> 
> Penambangan Liar Akan Diperbolehkan
> 
> 
> Kementerian ESDM berencana akan memberikan kawasan khusus di beberapa wilayah 
> tertentu untuk penambangan rakyat. 
> 
> 
> Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite mengatakan pertambangan 
> liar seperti di sungai dan lainnya yang memang tidak ada izinnya (liar), 
> kenyataan ini banyak terjadu dan kerap dilakukan oleh penambang rakyat kecil.
> 
> “Nanti akan ada wilayah pertambangan khusus untuk rakyat (wilayah 
> pertambangan rakyat), jadi tambang-tambang tanpa izin (liar) yang sering 
> disungai-sungai akan diperbolehkan di wilayah pertambangan rakyat 
> tersebut,” kata Thamrin di acara Rekonsiliasi Ke-II Izin Usaha Pertambangan 
> (IUP) se-Pulau Kalimantan di Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
> Dikatakan Thamrin, diberikannya wilayah khusus tambang rakyat ini dikarenakan 
> para penambang rakyat ini hanya untuk mencari makan sehari-hari mereka dan 
> masih dalam kategori usaha lemah atau usaha kecil dan menengah (UKM).
> 
> “Memang bukan berarti dari liar menjadi legal, tetapi lebih untuk 
> diperuntukan untuk rakyat-rakyat setempat yang dari dulu pernah bekerja di 
> situ, itu relatif untuk memberkan makan mereka. Nantinya Kabupaten harus 
> mengarahkan mereka bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, bagaimana 
> keselamatan kerja, jadi harus tanggung jawab mereka, jadi nantinya seharusnya 
> tambang yang disebut tambang liar itu nanti akan tidak ada,” jelas Thamrin.
> 
> Saat ini kata Thamrin pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi tahap II untuk 
> IUP, saat ini sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang 
> Minerba, tidak ada lagi izin IUP yang diterbitkan.
> 
> “Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, setiap penentuan Wilayah 
> Pertambangan yang baru nantinya ditentukan bersama dengan DPR, dan setelah 
> ditentukan Wilayah Pertambangan, baru perolehan IUP berdasarkan lelang, tidak 
> lagi diajukan langsung ke Pemda, harus dari lelang jadi bisa dilihat mana 
> yang profesional,” ujar Thamrin.
> 
> Nantinya, Pemerintah akan membagi 3 (tiga) Wilayah pertambangan yakni Wilayah 
> Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan 
> Negara. “Wilayah Usaha Pertambangan nanti ditentukan DPR dan perolehan IUP 
> harus melalui lelang, kemudian Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga 
> setempat, dan Wilayah Pencadangan Negara hasil dari renegosiasi sisa lahan 
> yang tidak dikerjakan akan dialihkan menjadi milik negara sebagai wilayah 
> pencadangan negara,” kata Thamrin. (dtc
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke