Berita headline di-Indonesia tentang seorang Kolonel AL yang membunuh 
isterinnya dan hakimnya dalam sidang pengadilan Agama yang memutuskan 
kasus perceraian telah dibaca oleh seluruh rakyat Indonesia.  Namun, 
komentar, ulasan, maupun analisis baik secara hukum resmi maupun 
hukum Islam hingga detik ini belum terbaca oleh kita semua.

Kasusnya sangatlah sederhana dan umum, seharusnya kita semua 
menganalisa, mengkomentari, ataupun memberikan opini berdasarkan 
berbagai sudut pandang hingga kasus yang berulang seperti ini dari 
zaman dahulu kala tidak perlu berulang dizaman modern sekarang ini.

Semua pembaca maupun berita koran hanyalah menyalahkan pelakunya 
yaitu sang suami yang dalam hal ini adalah Kolonel ALRI.  Saya justru 
sebaliknya, kesalahan 100% berada dalam hukum agamanya, hakimnya, 
pengadilannya, dan Negaranya itu sendiri.  Baiklah kita bahas 
kasusnya secara singkat dibawah ini.

Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama yang 
memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa harta 
dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan agama 
yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.

Negara ini memang kacau dalam memberlakukan UU negaranya karena 
berlaku hukum negara dan hukum Agama.  Padahal untuk bisa adil, hukum 
dalam satu negara haruslah satu dan berlaku untuk semua.  Namun dalam 
kasus ini sebaiknya kita tidak menganalisa hukum Negara atau Hukum 
agamanya secara umum, melainkan memfocuskan kepada pengadilan Agama 
yang seharusnya diputuskan oleh Pengadilan agama dalam kasus ini.

Dalam hukum Islam, Suami berhak menceraikan isterinya dengan memberi 
pesangon berupa kebutuhan hidup tidak kurang dari 6 bulan.  Hukum 
Islam tidak mengenal pembagian harta secara fifty2 seperti yang 
diputuskan oleh pengadilan Agama dalam kasus Kolonel ini. 

YANG MENJADI PERTANYAAN DALAM KASUS INI:  ATAS DASAR HUKUM AGAMA MANA 
PENGADILAN AGAMA DALAM KASUS INI BISA MEMUTUSKAN PEMBAGIAN HARTA YANG 
FIFTY2 INI SEHINGGA MEMBUAT SANG KOLONEL JADI BERANG SEHINGGA 
BERAKIBAT TERBUNUHNYA SEORANG HAKIM DAN ISTERI KOLONEL?????????

Hukum Negara diseluruh dunia (negara2 maju) memang berlaku bahwa 
pembagian harta dalam kasus perceraian memang berlaku fifty2, dalam 
hal ini juga berlaku dalam hukum negara di Indonesia.  Namun dalam 
kasus atau kejadian disini, keputusan pembagian harta yang fifty2 ini 
bukanlah dalam pengadilan yang berdasarkan hukum Negara melainkan 
pengadilan Agama Islam lah yang memberi keputusan seperti ini.

Berdasarkan hukum Islam sudah jelas, harta adalah milik suami karena 
Islam tidak membolehkan Isteri bekerja mencari nafkah, bergaji diluar 
rumah tangga.  Wanita dilamar oleh Laki2 kepada orang tua atau wali 
dari gadis itu setelah disetujui tawar menawar jumlah mahar yang 
harus dibayarkan sang Laki2 kepada orang tua atau wali gadis yang 
dilamarnya.  Atas dasar inilah, sangat tidak relevan apabila isteri 
dianggap memiliki harta, darimana hartanya ????  Isteri dalam Islam 
bisa memiliki harta, namun dalam hal ini, hartanya berasal dari harta 
suaminya.

BERBEDA DENGAN NEGARA MODERN DIZAMAN SEKARANG DIMANA SEORANG ISTERI 
BEBAS BEKERJA, BEBAS MEMILIKI KEKAYAAN, DAN BEBAS MEMILIH SUAMI TANPA 
ADA KEWAJIBAN MAHAR.  ADALAH WAJAR KALO DALAM HUKUM PERCERAIAN 
DINEGARA MODERN MENGHARUSKAN HARTA DIBAGI DUA KARENA HAK SUAMI SAMA 
DENGAN HAK ISTERI.

Dalam kasus ini, sang isteri adalah anak kesayangan seorang Laksamana 
Angkatan Laut yang kaya raya yang bahkan membiayai semua biaya 
perkawinan maupun biaya berumah tangga anak wanitanya ini.  Sang 
suami hanya modal dengkul karena masih menjadi siswa Akmil yang belum 
bergaji sewaktu mereka menikah sehingga tak mungkin bisa tawar 
menawar mahar yang artinya tidak ada mahar melainkan sekedar simbolis 
saja berupa kitab suci AlQuran yang dianggapnya sebagai mahar.

Rumah, mobil, alat2 rumah tangga, bahkan biaya hidup se-hari2 yang 
mewah itu semuanya berasal dari isterinya yang juga seorang 
pengusaha.  Oleh karena itu, sangatlah tidak adil kalo pengadilan 
memutuskan harta semuanya menjadi milik suami seperti yang berlaku 
dalam hukum Islam.  Oleh karena itu, demi keadilan yang hakiki, 
pengadilan Agama Islam melanggar hukum Islam yang tidak adil ini 
dengan memutuskan pembagian harta secara fifty2.

ADALAH SALAH ALAMAT KALO MEMBENARKAN KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA ISLAM 
YANG MEMUTUSKAN PEMBAGIAN HARTA SECARA FIFTY2 SEMENTARA HUKUM 
ISLAMNYA MENYATAKAN SEMUA HARTA ADALAH MILIK SUAMINYA.

SEHARUSNYA KALO MEMANG HUKUM ISLAM DIRASAKAN TIDAK ADIL KARENA HARTA 
DALAM PERCERAIAN KESELURUHANNYA ADALAH MILIK SUAMI, SEWAJARNYALAH 
PENGADILAN PERCERAIAN INI TIDAK DILAKUKAN OLEH PENGADILAN AGAMA 
MELAINKAN OLEH PENGADILAN NEGARA.

Bukankah lebih baik apabila sang Hakim di pengadilan agama memberi 
keputusan tunda karena pengadilan Agama Islam tidak berwenang memberi 
keputusan dalam kasus perceraian disini berdasarkan kenyataan bahwa 
bentuk keluarga dalam kasus ini tidak memenuhi kriteria bentuk 
keluarga yang berlaku dalam hukum Islam dimana sang Isteri tidak 
memiliki harta dan tidak bekerja ?????

Pengadilan Agama tidak seharusnya memberi keputusan melainkan 
mengoperkan kasus perceraian ini kepada pengadilan yang tidak 
berdasarkan agama sehingga sang suami bisa memperhitungkan untung 
ruginya dalam menceraikan isterinya ini.

AKIBAT KEPUTUSAN PENGADILAN AGAMA YANG TIDAK SAH INILAH TIMBUL 
MALAPETAKA PEMBUNUHAN YANG MENGERIKAN INI.  KEJADIAN INI BUKANLAH 
YANG PERTAMA KALI, MASIH ADA RIBUAN KEPUTUSAN2 SEPERTI INI DI SELURUH 
INDONESIA MESKIPUN TIDAK SELALU MENGAKIBATKAN PEMBUNUHAN SEPERTI YANG 
TERJADI DALAM KASUS INI.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to