Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

----- Original Message ----- 
From: "PAREWA PAREWA" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <proletar@yahoogroups.com>
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


> Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
> tergantung uang dan kekuasaan".  Katanya lagi, "lha memang ajaran sesat 
> kok!"
> Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
> orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
> boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
> bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
> Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan "tidak ada 
> neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
> tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
> neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu khan api 
> penyucian..."
> ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
> ...
> Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?
>
> rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.
>
> udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
> itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
> pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.
>
> kasihan....
>
> yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
> agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
> ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
> ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
> monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.
>
> lha, memang ajaran sesat, kok?!
>
>
>
>
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>>
>> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> >
>> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
>> >
>> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
>> penguasa. Saya
>> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
>> beberapa
>> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
>> Perempuan minta
>> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan
> untuk
>> dapat duit
>> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
> agama,
>> dan
>> > disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
>> >
>> > Wassalam
>>
>>
>> Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
>> Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
>> scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
> untuk
>> menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
>> kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
> yang
>> menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
> kakak
>> saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
>> karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
>> menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
>>
>> Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa "Seorang suami yang
>> tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
>> perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi".
>> Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
>> dengan hukum Islam.
>>
>> Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
> bisa
>> di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
>> terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
> yang
>> terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
> di
>> Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
> menceraikan
>> suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
> isterinya,
>> maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik
>> oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk
>> menandatangani surat cerainya.
>>
>> Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus
> ditandatangani
>> kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak
>> menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena
> itu
>> dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi
>> dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri
> karena
>> tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda
>> tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah
>> apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan
>> tandatangan isterinya.
>>
>> Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa
>> perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami
> dan
>> isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada
>> keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya
>> sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan
>> melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan
> dalam
>> hukum Islam itu sendiri.
>>
>> Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya
>> ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam
>> hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam
>> mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri
> tidak
>> diharuskan.  Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas
>> option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak
>> kedua, maupun Talak ketiga.  Surat cerai dalam Hukum Islam
>> adalah "Surat Talak".
>>
>> Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan
>> alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi
>> dipengadilan itu sendiri.  Artinya, semua negara anggauta PBB
> harus
>> tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum
>> Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam
>> menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM
> dari
>> PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan
>> persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu.  Namun Hukum
>> Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!!!!!!
>>
>> Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal
>> terletak dalam keputusan "Pengadilan Agama" itu sendiri. Karena
>> meskipun ada pembaca yang menganggap bahwa gugatan cerai itu
> datang
>> dari isterinya, hal itu tak perlu dibahas karena prosedur dan
> aturan
>> dalam hukum Islam menyatakan bahwa "Suamilah yang menceraikan
>> Isterinya" bukan isterinya.  Dimanapun diseluruh dunia ini, dan
> agama
>> apapun aturan itu mau digunakan, namun yang dinamakan institusi
>> pengadilan tetap merupakan tempat masyarakat menuntuk "rasa
>> keadilan".  Keputusan pengadilan hanya bisa dianggap adil kalo
>> keputusan itu consistent berlaku sama untuk semua apapun latar
>> belakang agamanya.  Dan hal inilah yang seharusnya bisa mencegah
>> tindakan sepihak seperti yang dilakukan oleh Kolonel yang kalap
> ini.
>> Karena jelas bahwa sang Kolonel tidak puas dengan keputusan
>> pengadilan sehingga dia jadi kalap.  Seharusnya, pengadilan
>> mempertimbangkan keberatan sang suami sebelum memutuskan hal2 yang
>> tidak disetujui suaminya, dan apabila memang alasan dari keberatan
>> sang suami itu masuk akal tapi bertentangan dengan rasa keadilan,
>> maka pengadilan Agama wajar menunda keputusannya atau melemparkan
>> kasus ini kepada pengadilan sipil yang bisa mengatur atau
> memutuskan
>> pembagian harta ini dimana akhirnya pengadilan Agama cukup
> mensahkan
>> saja perceraiannya sedangkan pembagian hartanya diberlakukan dalam
>> pengadilan Civil Case.  Tapi tetap surat cerainya harus disahkan
>> setelah keputusan pengadilan Civil Casenya dikeluarkan.
>>
>> Untuk catatan anda, perlu saya tekankan, tulisan ini saya gelar
> bukan
>> dalam maksud membicarakan hukum agamanya, atau bertujuan
> mengkritik
>> agamanya melainkan murni menyalahkan PENGADILAN AGAMA YANG
>> MENGELUARKAN KEPUTUSAN YANG JUSTRU BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
>> AGAMANYA.  DAN SEPERTI YANG SAYA TULIS SEBELUMNYA, MEMBERLAKUKAN
>> HUKUM AGAMA DALAM NEGARA YANG BUKAN NEGARA AGAMA MENJADIKAN
> KEKACAUAN
>> NEGARA ITU SENDIRI DIMANA PELUANG KORUPSI AKAN TERBUKA LEBAR.
> HUKUM
>> AGAMA HANYA COCOK UNTUK MASA LALU BUKAN MASA SEKARANG.
>>
>> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> >
>>
>
>
>
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/
>
>
>
> SPONSORED LINKS
> Writing book Writing child book Business writing book Creative writing 
> book Writing book for child course
>
> ---------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS
>
>
>    Visit your group "proletar" on the web.
>
>    To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>
>    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
>
>
> ---------------------------------
>
>
>
> __________________________________________________
> Apakah Anda Yahoo!?
> Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap 
> spam
> http://id.mail.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke