Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik Alloh. hehehehehehe
Allohu Akbar! ----- Original Message ----- From: "PAREWA PAREWA" <[EMAIL PROTECTED]> To: <proletar@yahoogroups.com> Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!! > Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, > tergantung uang dan kekuasaan". Katanya lagi, "lha memang ajaran sesat > kok!" > Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah... > orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga > boleh bercerai dalam kristen. Akhirnya bingung sendiri...gereja > bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ... > Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan "tidak ada > neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... > tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal > neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu khan api > penyucian..." > ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api > ... > Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul? > > rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat. > > udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam > itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim > pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya. > > kasihan.... > > yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di > agama islam, tapi di agama katolik. tapi di agama katolik pun masih > ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' > ke tahta suci. kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari > monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci. > > lha, memang ajaran sesat, kok?! > > > > > > --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: >> >> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> > >> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy, >> > >> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari >> penguasa. Saya >> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran >> beberapa >> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. >> Perempuan minta >> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan > untuk >> dapat duit >> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan > agama, >> dan >> > disetujui oleh pengadilan untuk cerai. >> > >> > Wassalam >> >> >> Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum >> Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka >> scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya > untuk >> menceraikan isterinya. Isterinya bisa saja mengajukan cerai >> kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa > yang >> menceraikan itu suaminya bukan isterinya. Demikianlah, isteri > kakak >> saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu >> karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang >> menceraikan isterinya bukan sebaliknya. >> >> Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa "Seorang suami yang >> tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka >> perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi". >> Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai >> dengan hukum Islam. >> >> Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum > bisa >> di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja >> terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti > yang >> terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama > di >> Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri > menceraikan >> suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu > isterinya, >> maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik >> oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk >> menandatangani surat cerainya. >> >> Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus > ditandatangani >> kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak >> menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah. Oleh karena > itu >> dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi >> dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri > karena >> tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda >> tangan isterinya. Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah >> apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan >> tandatangan isterinya. >> >> Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa >> perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami > dan >> isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada >> keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya >> sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan >> melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan > dalam >> hukum Islam itu sendiri. >> >> Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya >> ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam >> hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam >> mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan isteri > tidak >> diharuskan. Bahkan perceraian berdasarkan hukum Islam lebih luas >> option suaminya yang ada aturan2nya seperti Talak pertama, Talak >> kedua, maupun Talak ketiga. Surat cerai dalam Hukum Islam >> adalah "Surat Talak". >> >> Sekali lagi, saya membicarakan hukum Islam yang seharusnya, bukan >> alternative atau praktek penyimpangan hukum Islam yang terjadi >> dipengadilan itu sendiri. Artinya, semua negara anggauta PBB > harus >> tunduk kepada HAM sehingga meskipun pengadilan Islam dan hukum >> Islamnya memberi kekuasaan yang lebih luas kepada suami dalam >> menceraikan isterinya, namun untuk tidak melanggar ketentuan HAM > dari >> PBB inilah negara2 Islam memaksakan isteri untuk ikut mencantumkan >> persetujuan dengan menanda tangani surat cerai itu. Namun Hukum >> Islam itu sendiri tidak ada aturan seperti itu !!!!!!! >> >> Demikianlah, dalam kasus Kolonel yang kalap ini, kesalahan fatal >> terletak dalam keputusan "Pengadilan Agama" itu sendiri. Karena >> meskipun ada pembaca yang menganggap bahwa gugatan cerai itu > datang >> dari isterinya, hal itu tak perlu dibahas karena prosedur dan > aturan >> dalam hukum Islam menyatakan bahwa "Suamilah yang menceraikan >> Isterinya" bukan isterinya. Dimanapun diseluruh dunia ini, dan > agama >> apapun aturan itu mau digunakan, namun yang dinamakan institusi >> pengadilan tetap merupakan tempat masyarakat menuntuk "rasa >> keadilan". Keputusan pengadilan hanya bisa dianggap adil kalo >> keputusan itu consistent berlaku sama untuk semua apapun latar >> belakang agamanya. Dan hal inilah yang seharusnya bisa mencegah >> tindakan sepihak seperti yang dilakukan oleh Kolonel yang kalap > ini. >> Karena jelas bahwa sang Kolonel tidak puas dengan keputusan >> pengadilan sehingga dia jadi kalap. Seharusnya, pengadilan >> mempertimbangkan keberatan sang suami sebelum memutuskan hal2 yang >> tidak disetujui suaminya, dan apabila memang alasan dari keberatan >> sang suami itu masuk akal tapi bertentangan dengan rasa keadilan, >> maka pengadilan Agama wajar menunda keputusannya atau melemparkan >> kasus ini kepada pengadilan sipil yang bisa mengatur atau > memutuskan >> pembagian harta ini dimana akhirnya pengadilan Agama cukup > mensahkan >> saja perceraiannya sedangkan pembagian hartanya diberlakukan dalam >> pengadilan Civil Case. Tapi tetap surat cerainya harus disahkan >> setelah keputusan pengadilan Civil Casenya dikeluarkan. >> >> Untuk catatan anda, perlu saya tekankan, tulisan ini saya gelar > bukan >> dalam maksud membicarakan hukum agamanya, atau bertujuan > mengkritik >> agamanya melainkan murni menyalahkan PENGADILAN AGAMA YANG >> MENGELUARKAN KEPUTUSAN YANG JUSTRU BERTENTANGAN DENGAN HUKUM >> AGAMANYA. DAN SEPERTI YANG SAYA TULIS SEBELUMNYA, MEMBERLAKUKAN >> HUKUM AGAMA DALAM NEGARA YANG BUKAN NEGARA AGAMA MENJADIKAN > KEKACAUAN >> NEGARA ITU SENDIRI DIMANA PELUANG KORUPSI AKAN TERBUKA LEBAR. > HUKUM >> AGAMA HANYA COCOK UNTUK MASA LALU BUKAN MASA SEKARANG. >> >> Ny. Muslim binti Muskitawati. >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> >> > >> > > > > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > > > > SPONSORED LINKS > Writing book Writing child book Business writing book Creative writing > book Writing book for child course > > --------------------------------- > YAHOO! GROUPS LINKS > > > Visit your group "proletar" on the web. > > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. > > > --------------------------------- > > > > __________________________________________________ > Apakah Anda Yahoo!? > Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap > spam > http://id.mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > > > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/