Analisa Kasus
Preman Gagalkan Eksekusi Jaksa atas Terdakwa 
di Kantor Pengadilan Surabaya - Pelaku Belajar Dari Cara Bupati 
Kepulauan Aru Yang Pakai Kekuatan Preman Untuk Melawan Hukum???

Membaca
 berita koran dibawah ini,  tentang preman yang mengobrak-abrik kantor 
pengadilan negeri Surabaya, bahkan sempat menganiaya para penegak hukum 
disana, sangat menarik jika dibuat sebuah analisa.

Setelah terjadi pembiaran atas tindakan Yusril Ihza Mahendra sebagai 
pengacara yang dibantu puluhan preman yang menghalangi para jaksa 
sewaktu akan menangkap Terpidana kasus korupsi, Bupati Kepulauan Aru - 
Maluku Tenggara, Theddy Tengko, dan melarikan terpidana tersebut, dan 
sampai saat ini tidak ada upaya yang serius untuk menangkap Bupati yang 
sudah jadi terpidana tersebut, meski sudah jelas keberadaannya. Maka hal
 ini memberi contoh dan inspirasi, sehingga terjadilah peristiwa yang 
sama ditempat lain seperti kasus di Surabaya ini. Dimana keputusan 
pengadilan dan aparat hukum bisa diobrak-abrik dengan mudah oleh preman bayaran.

Anehnya,

 jika para
 terpidana itu sudah dinyatakan sebagai buron atau DPO, seperti 
terpidana  Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko yang dilindungi para 
preman & body guard-nya dan dalam kasus tindakan para preman bayaran
 yang menghalangi bahkan menganiaya para jaksa untuk melarikan & 
menyembunyikan terpidana Bo Feng Mei di Surabaya ini, kenapa aparat 
hukum setelah itu tidak melakukan tindakan apapun untuk menangkapnya 
kembali.

Padahal,
 keberadaan Bupati Kepualauan Aru sudah diketahui dengan pasti, karena 
setelah berhasil lolos dari penangkapan aparat hukum, dia langsung 
terbang dari Jakarta ke daerahnya dan menjalankan tugasnya sebagai 
Bupati. Bahkan seperti pamer kekuatan bersama para pendukungnya. Apakah 
karena sangat ketat dan kuatnya perlindungan para premannya itu yang 
membuat aparat hukum takut? Atau bisa saja masyarakat menganggap ada 
faktor lain, yakni bahwa aparat memang sengaja tidak mau menangkap dan 
saat lolos dari penangkapan itu sebenarnya juga ada keterlibatan dari 
aparat hukum. Sebab jika aparat hukum tidak ada yang terlibat, tentunya 
setelah lolos dan keberadaannya sudah diketahui dengan jelas, tentunya 
segera dilakukan penangkapan.

Demikian juga dalam kasus Bo Feng 
Mei di surabaya, meski berhasil lolos, apalagi saat itu ada polisi, 
tentunya mobil yang membawa kabur terpidana itu bisa segera dikejar dan 
diberitahukan melalui alat komunikasi pada seluruh polisi yang sedang 
bertugas bahwa ada buron yang kabur dengan kendaraan dngan ciri 
tertentu. Tapi kenapa hal itu tidak dilakukan oleh polisi, sehingga 
terkesan bahwa seolah polisi membiarkannya lolos. Dan dengan identitas 
para preman yang diketahui keberadaannya serta tempat tinggalnya, kenapa
 tidak ada upaya serius untuk menangkapnya. yang dilakukan oleh polisi 
hanya membantah bahwa ada anggota polisi yang terlibat dalam tindakan 
melarikan terpidana tersebut.

Jika hal seperti ini dibiarkan 
terus terjadi, dimana para penjahat asal punya uang ternyata bisa 
membuat aparat hukum jadi takut, maka dalam hal ini pemerintah bisa 
dikatakan telah memberi pelajaran pada masyarakat untuk melawan hukum 
dengan cara premanisme alias anarki.. 

Bisa jadi ini membuat 
masyarakat punya ilustrasi, bahwa bagi penjahat yang punya uang banyak, 
bisa tetap bebas berkeliaran, meski sudah menganiaya aparat hukum, dan 
tidak kuatir untuk ditangkap selama bisa membayar preman dan aparat 
hukum yang jadi beking, bahkan bisa jadi para penjahat akan menyewa 
tentara bayaran untuk melindunginya. Sedangkan penjahat yang tidak punya
 uang bisa 
lolos dengan menganiaya atau bahkan membunuh aparat hukum lalu melarikan
 diri/ menghilangkan diri

sekarang baru terjadi di sedikit 
tempat... jika oleh aparat dan pemerintah terkesan dibiarkan... 
mungkin bulan depan hal ini bisa saja akan terjadi diberbagai daerah.. 
akibatnya semakin lama negara akan semakin lumpuh, rakyat semakin remuk
Apa itu yang diinginkan oleh para pimpinan negeri ini???
salam
Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

Harian Surabaya
 Pagi:
Preman GAGALKAN Eksekusi Jaksa atas Terdakwa Penipuan di Kantor Pengadilan
SURABAYA
 (Surabaya Pagi) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 
saat jaksa hendak mengeksekusi Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana 
penipuan bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12). Belasan 
preman yang mengawal perempuan berambut panjang ini melakukan 
perlawanan. Terjadi aksi kejar-kejaran di lingkungan PN, bahkan jaksa 
dipelintir pengawal Melany yang semula diduga polisi berpakaian preman. 
Alhasil, eksekusi pun gagal. Kejadian jaksa di-KO (Knock-Out) oleh 
preman ini mengejutkan para penegak hukum yang ada di Pengadilan Negeri 
Surabaya. Beberapa pengacara dan panitera geleng-geleng kepala atas 
keberanian preman melawan jaksa yang berpakaian dinas. ‘’Ini pelecehan 
terhadap aparat penegak hukum,’’ kata seorang pengunjung sidang, yang 
tak habis mengerti preman-preman berani melawan jaksa di kantor 
pengadilan.

Kericuhan itu terjadi
 sekitar pukul 11.30, usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang 
dilakukan Melany terhadap perkaranya. Sidang PK ini mengharuskan 
terpidana datang sendiri. Nah, sebelum menghadiri sidang, Melani rupanya
 sudah mengendus rencana Kejaksaan yang akan menangkap dirinya. Karena 
itulah, Melany membentengi dirinya dengan dikawal belasan orang 
berpakaian preman saat datang ke PN. Menariknya, para pengawal tersebut 
diduga juga aparat.

Sedangkan pihak Kejaksaan sendiri juga telah 
meminta bantuan ke Polrestabes Surabaya dengan mengirim surat bantuan 
pengamanan. Kericuhan akhirnya tidak dapat dihindari, ketika beberapa 
polisi berpakaian dinas berusaha menangkap Melany yang sudah buron satu 
tahun ini. Puluhan pengawal Melany menghalangi eksekusi itu. Mereka 
langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.
Melihat hal 
itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat 
terjadi tarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam
 saat Melany akan masuk ke mobilnya. Bahkan salah seorang preman sempat 
memelintir tangan jaksa Apritini yang memegang tangan Melany. Saking 
kerasnya pelintiran itu, ponsel Pritini terjatuh. Ia juga merintih 
kesakitan.

Lantaran kalah jumlah, dua polisi dan dua jaksa ini 
pun ngaplo, tak bisa berbuat banyak. Melany pun berhasil dibawa kabur 
dengan mobilnya. ”Tangan saya sakit dan ada yang lecet karena 
diplintir,” ucap jaksa berambut pendek ini.

Menurut Apritini, 
pihak kejaksaan hendak melakukan eksekusi secara paksa karena putusan 
sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dieksekusi untuk menjalani 
hukuman. Saat kasasi, MA memvonis Melany bersalah dan menjatuhkan 
hukuman setahun penjara. “Meksi terdakwa mengajukan PK, hal itu tidak 
menghalangi proses eksekusi,” tandasnya.

Kasi Pidum Kejari 
Surabaya M. Judhy Ismono menyatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan
 secara patut sebanyak tiga kali terhadap Melany. Namun, sejak
 panggilan pertama hingga panggilan ketiga, Melany tidak menggubrisnya. 
Sehingga pihak kejaksaan melakukan eksekusi paksa. ”Kita sudah minta 
agar terpidana secara sukarela menjalani putusan MA, namun yang 
bersangkutan tidak kooperatif. Terpaksa kita eksekusi secara paksa,” 
ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Melani, Sabar menegaskan 
kliennya sudah mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Tinggi 
(Kejati). ”Saat ini klien kami menderita sakit jantung sehingga butuh 
perawatan. Selain itu kami juga mengajukan PK. Jadi tunggulah PK-nya 
keluar dulu,” ujarnya.

Polrestabes Geram

Kericuhan
 di PN Surabaya karena dipicu Melany yang membawa belasan pengawal, 
membuat Polrestabes Surabaya geram. Pasalnya, preman yang melindungi 
terpidana disebut-sebut anggota Intel Polrestabes. Kapolrestabes 
Surabaya Kombespol Tri Maryanto menegaskan pengawal Melany itu bukan 
anggota kepolisian. Bahkan, pihaknya sudah menetapkan mereka sebagai 
buron atau Daftar Pencahrian Orang (DPO).

“Itu bukan polisi. Kita
 tetapkan dia sebagai DPO.
 Kalau saya bilang itu membawa adalah wartawan kan bisa saja. Tapi kan 
harus ada bukti-bukti. Orang boleh saja menduga-duga, tapi harus ada 
bukti kuat,” ujar Tri Maryanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (26/12).

Perwira
 menengah ini mengakui memang ada pengamanan dari Polrestabes Surabaya 
untuk mengamankan sidang di PN Surabaya. Tetapi, pengamanan itu bukan 
untuk satu sidang, melainkan untuk semua sidang yang ada di pengadilan.

Hal
 sama dikatakan Kasatintel Polrestabes, AKBP Imran Edwin Siregar. Ia 
membantah jika anggotanya terlibat dalam insiden tersebut. "Tidak benar 
jika ada anggota kami yang terlibat," tegas Imran.

Menurut dia, 
anggotanya termasuk dirinya sendiri memang saat itu berada di PN, namun 
dalam rangka pengamanan sidang kerusuhan Sampang. "Saya dan anggota 
memang berada di sana (PN), tapi untuk pengamanan sidang Sampang. Lalu 
tiba-tiba ada kericuhan, wajar jika anggota lalu bertanya untuk mencari 
tahu ada apa,"
 jelasnya. n bd/bi 

Diduga Dibentengi Oknum Polisi, Buronan Gagal Dieksekusi 

SURABAYA,
 (surabayapagi.com) – Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) 
Surabaya saat dua jaksa kejaksaan tinggi Surabaya akan mengeksekusi Bo 
Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan bisnis multi level 
marketing (MLM) Rabu siang (26/12/2012).

Kericuhan itu dipicu adanya sekelompok pengawal yang diduga oknum polisi 
berpakaian preman mencoba menghalangi eksekusi itu.

Rupanya
 Melany yang sudah buron sejak setahun silam ini sudah membentengi 
dirinya saat mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di PN. 
Hal ini tidak diperkirakan dua jaksa kejati jatim Apritini dan Heriati.

Keduanya
 terlihat santai saat menunggu Melany yang masih disidang di ruang 
Kartika. Mereka hanya meminta bantuan dua polisi berseragam yang saat 
itu sedang bertugas di PN.
 Ketika ketua meajelis hakim M Soleh menutup sidang, tiba-tiba belasan 
preman langsung menyerbu ruang sidang dan membawa kabur Melany.

Melihat
 hal itu, kedua jaksa dan polisi berseragam langsung mengejarnya. Sempat
 terjarik menarik antara preman, jaksa dan polisi berseragam saat Melany
 akan masuk ke mobilnya.
Tangan jaksa Apritini bahkan sempat luka karena dipelintir salah satu preman 
dan ponselnya terjatuh.

Namun
 upaya Apritini dkk itu tidak berhasil karena jumlah mereka kalah dengan
 belasan preman yang mengamankan Melany. Melany dan pengawalnya akhirnya
 kabur menggunakan mobil fortuner hitam yang sudah disiapkan di depan 
pengadilan.

Haryono Mintaroem - Ahli Hukum Pidana Unair: Preseden Buruk

Gagalnya
 eksekusi terhadap Bo Feng Mei alias Heny Melany, terpidana penipuan 
bisnis multi level marketing (MLM), Rabu (26/12), lantaran dihalangi
 belasan preman, menjadi preseden buruk. Jaksa seharusnya melakukan 
langkah antisipatif, dengan meminta bantuan polisi secara cepat. Namun, 
upaya Bo Feng Mei yang melawan jaksa, juga gegabah.

Saya tidak 
tahu persis bagaimana kejadiannya di lapangan. Tapi, kalau tiba-tiba 
belasan preman masuk ke ruang sidang dan membawa terdakwa, itu jelas 
melanggar. Hakim harusnya bisa bertindak dan memerintahkan polisi untuk 
melakukan pengamanan. Sedangkan jika di luar sidang, apakah itu sudah 
persetujuan atau belum? Yang jelas ketika ada pengambilan paksa di ruang
 sidang, itu tidak dibenarkan.

Dalam kejadian seperti ini 
seharunya jaksa secepatnya meminta bantuan kepolisian dengan telepon 
atau apa, jika personilnya kurang. Sebenarnya ini tidak susah. Kenapa 
tidak dilakukan? Kecuali kalau preman atau bodyguard itu bersenjata, 
mungkin masih masuk akal jika tidak bisa mengatasi.

Mengenai 
alasan terpidana yang menolak dieksekusi karena sudah mengajukan
 surat penangguhan lantaran sakit jantung ke majelis hakim, perlu dicek 
kebenarannya. Pengajuan itu bisa diterima jika benar-benar membahayakan 
jiwa terpidana. Tapi, apakah kondisi terpidana seperti itu? Atau alasan 
sakit jantung hanya menjadi modus terpidana menghindari eksekusi. n mik 

http://news.liputan6.com/read/468236/jaksa-agung-akui-gagal-eksekusi-bupati-kepulauan-aru
Jaksa Agung Akui Gagal Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Liputan6.com,
 Jakarta : Jaksa Agung
 Basrief Alief 
mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di
 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Basrief mengatakan tim
 intelijen Kejagung kalah jumlah dibanding pendukung sang bupati. 
Kegagalan tersebut menjadi pembelajaran tersendiri. 

"Mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan PAM ataupun kita sendiri," 
ucap Basrief, Jumat (14/12/2012).

Menurut
 Jaksa Agung tim jaksa telah melakukan penjemputan sesuai dengan 
prosedur hukum yang harus dijalani. Pendekatan hukum tetap harus 
dilakukan demi keadilan. 

"Prosedurnya sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman, pelaksaan 
eksekusi tentu menurut hukum ketentuan," ujarnya. 

Bupati
 Kepulauan Aru, Theddy Tengko adalah terpidana kasus korupsi dana APBD 
Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
 Theddy divonis MA dengan 4 tahun penjara. (Vin)
---------------------------------------
http://news.detik.com/read/2012/12/13/111540/2117330/10/ada-aksi-premanisme-kejagung-gagal-tangkap-terpidana-korupsi-bupati-aru?9911012
Ada Aksi Premanisme, Kejakgung gagal tangkap terpidana korupsi Bupati Aru

Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko lolos dari
 penangkapan oleh aparat intelijen Kejagung. Para jaksa yang berjumlah 8
 orang mundur saat hendak mengeksekusi Theddy yang divonis MA 4 tahun 
penjara atas kasus korupsi APBD.

"Tadi malam tidak memungkinkan, 
sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia 
Arimuladi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012).

Penangkapan
 dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) 
malam. Eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, padahal ada pihak 
Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi 
tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.

"Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa 
hukum dan keluarga," jelas Untung.

Untung
 menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan UU. Jaksa hanya 
menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung 
memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap 
akan mengamankan Theddy.

"Kita tetap akan lakukan langkah hukum," jelasnya.

Tim
 Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan 
Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat 
panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan
 Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka 
pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru 
tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus 
(Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya, 
bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan 
dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana 
itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta 
kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang 
lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak
 jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Theddy
 Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 
Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati
 Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi 
JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta
 subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar 
subsider dua tahun kurungan.
---------------------------------------
http://www.beritasatu.com/hukum/87672-yusril-nilai-penangkapan-kliennya-bupati-aru-tidak-sah.html
Yusril Nilai Penangkapan Kliennya Bupati Aru Tidak sah

Eksekusi ini merupakan perbuatan 
melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan 
perampasan kemerdekaan orang.



Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melakukan kesalahan dengan 
melakukan  penangkapan untuk eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko yang 
menjadi terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah  tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. 



"Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan 
terhadap Theddy  Tengko tidak dapat dilaksanakan karena UU menyatakan 
bahwa putusan tersebut batal demi hukum," kata Yusril Ihza Mahendra, 
selaku pengacara Theddy, di Jakarta, Rabu (12/12).



Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi, tetapi dibebaskan Pengadilan 
Negeri Ambon dengan alasan tidak terbukti. Mahkamah Agung (MA) kemudian 
menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke