Refleksi: Rakyat di Poso saja tak mampu dilindungi dari terorisme bagaimana bisa melindungi TKI di padang pasir yang jauh di mata?
MEDIA INDONESIA Jum'at, 25 November 2005 Tenaga Kerja: Pemerintah Kesulitan Lindungi TKI JAKARTA (Media): Pemerintah kesulitan memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara lain. Pasalnya, hukum yang berlaku di suatu negara tidak mungkin diintervensi oleh negara lain. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris mengungkapkan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, kemarin. Di sisi lain, Fahmi mengungkapkan, hingga saat ini program penempatan tenaga kerja ke luar negeri masih menghadapi kendala. Antara lain, dalam bentuk keterbatasan jangkauan pemerintah saat melakukan pembelaan hak dan perlindungan hukum untuk TKI di negara lain. Untuk mengatasi kondisi tersebut baru tahun depan Depnaker merencanakan penunjukan konsultan hukum, untuk mewakili pemerintah dalam pembelaan dan perlindungan hukum bagi TKI yang bermasalah. "Akhir tahun ini kami berharap jaringan kerja advokasi internasional tersebut telah dapat diselesaikan dan dikembangkan. Khususnya di negara-negara yang terletak di kawasan Asia Pasifik maupun Timur Tengah," kata Fahmi. Upaya lain untuk memberi perlindungan hukum bagi TKI di Timur Tengah juga dilakukan dengan meningkatkan kualitas perjanjian kerja antara TKI dan pengguna. Dalam perjanjian tersebut dicantumkan berbagai hak TKI, seperti berapa gajinya, dengan siapa TKI bekerja, waktu istirahat dan fasilitas lain bagi TKI. "Perjanjian kerja baru ini sudah disetujui masing-masing perwakilan negara Timur Tengah di Jakarta pada pertengahan 2005," kata Fahmi. Dalam kesempatan sama, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Depnakertrans I Gusti Made Arka mengatakan sering kali perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) tergagap-gagap dalam menyelesaikan masalah TKI di luar negeri. Menurut Arka, seharusnya PJTKI tinggal melapor pada lembaga perlindungan TKI, sebab mereka sudah menyertakan TKI dalam program perlindungan hukum. Padahal peraturan perundangan yang berlaku saat ini mewajibkan setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri untuk diikutkan dalam program perlindungan TKI sejak direkrut, selama bekerja, dan sekembalinya ke Tanah Air. "Seharusnya jika terjadi masalah, PJTKI tinggal mengatakan bahwa TKI sudah mengikuti program perlindungan pada lembaga perlindungan, jadi mintalah pertanggungjawaban lembaga perlindungan tersebut. Jika mereka mengabaikan maka mereka bisa dikenakan sanksi hukum," kata Arka. Depnakertrans sudah menunjuk lima lembaga perlindungan, yakni Yayasan Paramitra, Waliamanah, UCI, Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI Paripurna, dan PT Jamsostek.(Faw/E-2). [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/