Siapakah Pudak Scientific : Kejakgung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kemenag

Membaca
 berita kompas, tanggal 1 maret dibawah ini, maka timbul pertanyaan, 
apakah sebenarnya yang terjadi pada kasus korupsi di kementrian agama? 
Karena selain kasus korupsi Al Quran, ternyata banyak anggaran siluman 
lain yang dikorupsi. Dan tentunya jadi pertanyaan, dengan munculnya nama
 tersangka baru yakni  Pudak Scientific yang dalam berita dikatakan 
menyediakan alat laboratorium untuk Madrasah yang  kualitasnya rendah. 

Dalam
 berita disebutkan adanya kong kali kong, dan sebenarnya penyedia barang
 bukanlah Pudak Scientific, tapi perusahaan yang lain. Biasanya dalam 
kasus korupsi adalah pihak penyedia barang yang melakukan kontrak dengan
 negara yang dijadikan tersangka bila menyediakan barang yang tidak 
sesuai ketentuan, tapi dalam kasus ini Pudak Scientific  tidak melakukan
 kontrak dengan pemerintah. Dengan ada istilah kong kali kong, ada 
indikasi bahwa sebenarnya otak dari korupsi di kementrian agama bisa 
jadi adalah Pudak Scientific.. sedangkan perusahaan yang melakukan 
kontrak dengan pemerintah dan menyediakan barang yang rendah 
kualitasnya, mungkin saja hanya dipakai namanya atau dipinjam 
perusahaannya.

Karena jika Pudak Scientific hanya menjual pada 
perusahaan lain, dan perusahaan lain itu kontrak dengan pemerintah, 
sebenarnya Pudak Scientific tidak bisa dikenakan pasal korupsi, karena 
hanya melayani order dimana kualitasnya adalah berdasarkan pesanan dari 
perusahaan lain yang melakukan kontrak dengan pemerintah. Tapi dengan 
munculnya istilah kong kali kong dari pejabat kejaksaan agung, maka ada 
dugaan adanya aliran dana misterius atau bisa juga Pudak Scientific 
terlibat atau bahkan merupakan otak dari korupsi itu.

Benarkah 
demikian, dan bagaimanakah kasus ini selanjutnya? apakah akan masuk peti
 es, karena Pudak Scientific adalah perusahaan raksasa dan dekat dengan 
banyak orang berpengaruh di pemerintahan & lembaga negara.

Yang
 memprihatinkan, departemen dan kementrian yang mengurusi masalah agama,
 ternyata terbongkar begitui banyak kasus dugaan korupsi, baik yang 
kasusnya diperiksa maupun yang kasusnya masih berhenti di tengah jalan, 
karena faktor tertentu.
Sudah begitu hancurkah negeri ini?

Salam, Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
___________________________________________
Harian Kompas 1 Maret 2013
http://cetak.kompas.com/read/2013/03/01/01522487/saksi.dirjen.setuju.
Saksi: Dirjen Setuju
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kemenag

Pengadilan
 Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menyidangkan Zulkarnaen Djabar 
dan putranya Dendy Prasetya. Dalam persidangan terungkap, dana 
penggandaan AI Quran teIah disetujui Direktur Jenderal Bimbingan 
Masyarakat Islam Kemenag saat itu, Nasaruddin Umar.

Zulkarnaen, 
anggota Komisi VIII DPR dan putranya adalah terdakwra
 pengadaan laboratorium komputer pada madrasah tsanawiyah dan 
penggandaan Al Quran di Kementerian Agama 2O11-2O12. Sidang yang 
dipimpin Ketua Majelis Hakim Afiantara
menghadirkan saksi
 Sekretaris Direlctorat Jenderal Bimas Islam Abdul Karim dan Pejabat
pembuat komitmen Ahmad Jauhari.

Abdul Karim menyatakan sempat ditelepon Zulkarnaen yang mengatakan telah 
berbicara
dengan
 Dirjen dan minta dibantu. Abdul kemudian melapor kepada Dirjen. "Pak 
Dirjen, ini tadi ada telepon dari Pak Zul. Katanya Pak Dirjen sudah 
setuju. Kemudian, Pak Dirjen menjawab,'Bantu saja sesuai ketenfuan'," 
kata Abdul.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempat 
memutarkan rekaman percakapan telepon antara Abdul Karim dan Zulkarnaen.
 Afiantara memastikan apa maksud "yang dibantu" dan apa arti "sesuai 
ketentuan".

Abdul menjawab, dibantu untuk penganggaran sampai 
pelaksanaannya serta mengamankan anggaran dari Zulkarnaen agar diterima 
dan dilaksanakan dengan
harga menyesuaikan APBN 2011.

"Untuk ketentuannya, saya sampaikan kepada Mashuri (Ketua Unit Layanan 
Pengadaan)
dan dia bilang iya. Artinya, mengerti ketentuan ifu,"
 katanya.

Sebelumnya disebutkan, "utusan Senayan", Yaitu Fahdel 
Fouz dan teman-temannya mendatangi Abdul dengan mengatakan dana itu 
punya Senayan, yang bisa diletakkan di mana saja. Namun, atas kebaikan 
Zulkarnaen, dana itu ditaruh di Bimas Islam. "Saya tak tahu aturannya. 
Tapi itu penjelasan utusan Senayan," kata Abdul menjawab Pertanyaan
jaksa KMS A Roni.

Zulkarnaen
 membantah anggaran tersebut dari Senayan, apalagi dari dirinya. 
Anggaran tersebut merupakan anggaran murni dari pemerintah.

Tersangka bertambah
Dalam kasus korupsi Proyek pengadaan alat laboratorium untuk madrasah 
tsanawiyah dan
madrasah aliyah di Kemenag tahun 2010 yang disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), 
kemarin ditetapkan tiga tersangka baru'

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung M Adi Toegarisman, Kamis, 
menjelaskan,
tiga tersangka baru adalah Direktur PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad; 
Direktur CV Pudak, Zainal
 Arief; dan staf PT Nuratindo Bangun Perkasa, Mauren Patricia Cicilia Dengan 
demikian, total tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar RP 
25 miliar itu berjumlah delapan orang.

Menurut
 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi, kasus 
itu berawal saat Kemenag memperoleh dana APBN Perubahan 2010. Dalam 
proyek itu, tender Pengadaan dimenangi PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk
 proyek madrasah
tsanawiyah dan PT Sean Hulbert Jaya untuk madrasah aliyah.

Proyek itu malah diserahkan kepada pihak lain, seperti CV Pudak dan PT 
Nuratindo Bangun Perkasa. Pihak-pihak itu berkongkalikong membeli alat-alat 
laboratorium yang kualitasnya lebih rendah daripada spesifikasi kontrak tender. 
(AMR/FAJ)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke