http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/16/opini/2278266.htm

 
Birokratisasi Tempat Ibadah 

Rumadi 



Dalam waktu dekat, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri akan menandatangani 
Peraturan Bersama tentang Pembinaan Kerukunan Umat Beragama, Pembentukan Forum 
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat di Daerah (Kompas, 
3/12/2005).

Peraturan Bersama itu menggantikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama 
dan Menteri Dalam Negeri No 1/BER/MDN-MAG tahun 1969 tentang pendirian rumah 
ibadah yang dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan 
perundang-undangan.

Meski sudah mendekati masa akhir, tim revisi belum pernah me-release ke publik 
draf peraturan bersama sehingga tidak bisa diperdebatkan secara luas. Ketika 
Komnas HAM dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mendiskusikan 
hal ini, (16/11/2005), perwakilan dari Balitbang Depag mengatakan, draf yang 
dibagikan ke peserta diskusi sudah kedaluwarsa karena terus berubah. Terakhir 
saya mendapat draf bahan pertemuan tim revisi di Cisarua, Bogor (22/11/2005) 
dari seorang kawan. Ia berpesan, Depag dan Depdagri minta agar draf ini jangan 
dibocorkan ke masyarakat.

Forum kerukunan

Niat baik pemerintah menyempurnakan SKB No 1/BER/MDN-MAG tahun 1969 tidak lepas 
dari suasana kehidupan umat beragama yang kurang kondusif. Berbagai kasus 
operasi  tempat ibadah oleh kelompok tertentu sempat menyulut ketegangan. 
Pemerintah melihat, kasus itu antara lain disebabkan SKB yang belum mengatur 
rinci prosedur pendirian tempat ibadah. Karena itu, penyempurnaan SKB ada dalam 
semangat pembuatan aturan yang lebih detail. Semangat itu tampak jelas pasal 
demi pasalnya.

Secara garis besar, peraturan bersama ini mengatur dua hal yang saling 
berkaitan, yaitu pembinaan kerukunan umat beragama melalui pembentukan Forum 
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur pendirian tempat ibadat.

Ada beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian sebelum peraturan 
ini disahkan. Pertama, adanya birokratisasi agama dan tempat ibadat. Ini bisa 
dilihat bagaimana prosedur FKUB dibentuk di tiap tingkatan (pusat, provinsi, 
kabupaten/kota, kecamatan, sampai desa), tugas, dan struktur kepengurusannya. 
Lihat struktur FKUB provinsi. Ketua: wakil gubernur; Wakil Ketua: kepala Kanwil 
Depag; Sekretaris: kepada badan kesbangpol provinsi; anggota: instansi terkait 
termasuk wakil kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Struktur seperti ini dibuat 
hingga ke tingkat desa. Bisa dibayangkan, apa yang akan terjadi dengan FKUB 
seperti ini.

Dalam dalam rancangan peraturan bersama, FKUB mempunyai posisi amat sakti. 
Berdiri atau tidaknya tempat ibadat amat tergantung rekomendasi forum ini. Bisa 
dipastikan FKUB akan menjadi alat politik baru yang pada tingkat tertentu bisa 
merepresi masyarakat.

Juga dijelaskan, prosedur pendirian tempat ibadah harus menyertakan: 1) Izin 
Prinsip Pendirian Rumah Ibadat (IPPRI) dan Izin Mendirikan Bangunan Rumah 
Ibadat (IMBRI) yang diterbitkan Bupati/Wali Kota. IPPRI dan IMBRI bisa keluar 
berdasar rekomendasi FKUB tingkat kelurahan/desa yang disahkan kepala desa, 
rekomendasi FKUB kecamatan yang telah disahkan camat, rekomendasi FKUB 
kabupaten/kota, rekomendasi Kepala Kantor Depag kabupaten/kota. 2) daftar nama 
dan alamat kepala keluarga sesuai KTP setempat yang akan menjadi jemaat rumah 
ibadat yang sedang diusulkan, sekurangnya 50 kepala keluarga.

Kedua, dengan birokratisasi itu bisa dibayangkan betapa rumitnya mendirikan 
tempat ibadah. Namun, bukan itu inti masalahnya. Birokratisasi tempat ibadah 
yang terlalu berlebihan amat potensial menyuburkan sentimen 
mayoritas-minoritas. Bisa dipastikan, kelompok minoritas di sebuah wilayah akan 
selalu dalam kontrol mayoritas.

Ketiga, politik mayoritas-minoritas secara otomatis akan menyegregasi sosial 
berdasar agama. Segregasi itu terjadi hingga tingkat paling bawah, 
desa/kelurahan. Dengan demikian, alih-alih mencairkan kebekuan hubungan 
antarumat beragama, peraturan bersama justru amat potensial memunculkan arena 
kontestasi baru kelompok-kelompok agama di Indonesia. Bahkan, bukan tak 
mungkin, FKUB yang amat formal seperti ini akan menjadi sarana �basa-basi� 
para tokoh agama menghabiskan uang rakyat tetapi tidak mempunyai relevansi 
kepentingan rakyat.

Keempat, dengan birokrasi lebih rumit untuk mendirikan rumah ibadat, bukan 
tidak mungkin kalangan minoritas merasa dikerjain kelompok mayoritas. Peraturan 
ini dicurigai sebagai cara mayoritas menghambat minoritas. Dengan SKB 1969 yang 
lebih sederhana saja banyak kalangan mengeluhkan sulitnya mendapat izin 
pendirian tempat ibadah karena aneka alasan, apalagi dengan aturan lebih rumit. 
Aparat birokrasi yang seharusnya memberi pelayanan juga sering dikeluhkan tidak 
netral.

Memudahkan

Melihat berbagai kemungkinan itu, penulis berpendapat, SKB tahun 1969 justru 
lebih baik karena lebih sederhana meski mengandung kelemahan. Revisi atas SKB 
seharusnya diarahkan untuk memudahkan dan menyederhanakan pendirian tempat 
ibadah, bukan memperpanjang birokrasi yang rawan penyelewengan.

Dalam kondisi kehidupan keagamaan Indonesia yang belum sepenuhnya sehat, memang 
dibutuhkan aturan tentang rumah ibadah. Namun, aturan itu harus berangkat dari 
semangat melindungi kebebasan beragama. Konsekuensinya, jika pemerintah tak 
memberi izin pendirian tempat ibadah karena persyaratan yang ditetapkan tak 
dipenuhi, pemerintah harus menyediakan tempat ibadah bagi mereka yang belum 
punya rumah ibadah. Ibadah tentu tak bisa ditunda hanya karena belum punya 
tempat ibadah. Pemerintah tidak bisa lepas tangan mengenai hal ini.

Penyediaan tempat ibadah oleh pemerintah merupakan wujud tanggung jawab sebagai 
bentuk perlindungan dan pemberian jaminan beribadah menurut agama 
masing-masing. Namun, jika pemerintah tidak bersedia, jalan keluarnya adalah 
mempermudah pendirian tempat ibadah.

Rumadi Peneliti The Wahid Institute, Pengajar Fakultas Syariah dan Hukum UIN 
Syarif Hidayatullah Jakarta


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke