http://viva-news67.blogspot.com/2013/04/dugaan-persekongkolan-korupsi-dana.html
Dugaan Persekongkolan & Korupsi Dana Pendidikan di Jombang

Pengadaan alat peraga pendidikan di Kabupaten Jombang yang dibiayai oleh
 dana APBN dan diselenggarakan pada tahun 2012 bernilai total belasan milyar 
rupiah rupanya menyisakan masalah hukum. Saat ini masalah ini menjadi 
perhatian dan penyelidikan dari aparat hukum yakni pihak kepolisian dan 
kejaksaan.

Langkah aparat hukum untuk mengumpulkan 
barang bukti ini mendapat dukungan dari BPK (Badan Pemeriksa
 keuangan), karena diduga aparat hukum seringkali mendapat kendala dari 
pihak pemerintah daerah kabupaten Jombang, dalam hal ini dinas 
pendidikan kabupaten Jombang.
 Terkesan ada
 hal yang ditutupi.

Dukungan BPK tersebut selain dengan melakukan
 audit, pengumpulan keterangan, pengumpulan data dll juga dilakukan 
dengan permintaan
 berkas lengkap dan mendetail, selain dari pihak pemerintah daerah, juga
 kepada pihak kontraktor maupun pemasoknya. Langkah untuk melengkapi 
berbagai alat bukti serta bahan2 yang sudah berhasil dihimpun juga 
dilakukan BPK Perwakilan Jawa Timur dengan mengirim surat kepada 
pemerintah daerah kabupaten Jombang dengan nomor 37/Tim.LKPD.Kab 
Jombang/04/2013 tertanggal 9 April 2013.

Inti surat tersebut 
adalah, secara resmi BPK meminta klarifikasi disertai berbagai alat 
bukti dari pemerintah daerah dan para pemasok barang dalam pengadaan 
alat peraga pendidikan di kabupaten Jombang yang dibiayai oleh dana APBN
 tersebut. 

Kasus ini sebenarnya tercium oleh aparat hukum secara tidak
 sengaja.
Dimana pada awalnya ini mulai terungkap akibat adanya 
perselisihan diantara para pemasok barang yang membeli produk dari 
produsen yang sama pada paket pekerjaan alat peraga pendidikan SMP. 

Dimana
 ada surat dari CV Cahaya Anugerah pada dinas pendidikan dan instansi 
yang terkait proses pengadaan tersebut, yang isinya mempertanyakan 
kenapa CV Ashkaf yang ditunjuk sebagai penyedia barang. Padahal harga 
yang ditawarkan oleh CV Cahaya Anugerah jauh lebih murah, dan barang 
serta persyaratan teknis lainnya sama persis dengan barang dan 
persyaratan yang ditawarkan oleh CV Ashkaf. Sebab baik CV cahaya 
Anugerah & CV Ashkaf sama2 mengambil barang dan mendapat dukungan 
dari produsen yang sama yakni dari produsen peraga CV Wardana & 
Group. 

Mereka beranggapan bahwa tidak fair menggugurkan CV 
Cahaya Anugerah dan tidak menjadikannya sebagai penyedia barang dengan 
alasan bahwa persyaratan dan barang yang ditawarkan oleh mereka tidak
 memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Karena kalau CV cahaya Anugerah 
dikatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan barangnya tidak sesuai 
spesifikasi, kenapa malah menunjuk CV Ashkaf yang menawarkan harga jauh 
lebih mahal, padahal persyaratan teknis dan barangnya sama persis dengan
 yang ditawarkan oleh CV Cahaya Anugerah. Kalau barang CV Cahaya 
Anugerah dinyatakan tidak sesuai spesifikasi, tentunya barang yang 
ditawarkan CV Ashkaf juga harus dinyatakan tidak sesuai spesifikasi yang
 ditentukan kementrian pendidikan nasional.

Sebenarnya hal 
tersebut aneh, karena dalam proses pengadaan harusnya surat dari CV 
Cahaya Anugerah itu disampaikan pada masa sanggah pengadaan, tapi kenapa
 disampaikan saat yang lain setelah adanya kontrak pekerjaan? Apakah 
motifnya?

Hal ini akhirnya bisa diselesaikan 
dengan cara kekeluargaan diantara pemasok tersebut bersama dinas 
pendidikan Jombang. Diduga didalamnya ada kesepakatan tertentu diantara
 mereka. Dan hal inilah mungkin yang merupakan motif sebenarnya dari 
protes itu. Dan karena ada penyelesaian dengan cara bersama itu, maka 
protes dianggap tidak pernah ada. 

Akan tetapi mungkin diantara 
pihak2 dinas pendidikan ataupun para pemasok yang berunding tersebut ada
 yang tidak puas, sehingga diduga sebelum surat atau protes itu 
dihancurkan/ dilenyapkan, ada yang sempat memfoto copy protes tersebut 
dan membocorkan pada pihak lain, dimana akhirnya ada tuduhan dari 
kelompok masyarakat jombang bahwa dalam proses pengadaan tersebut telah 
terjadi persekongkolan antara dinas pendidikan dan para pemasok barang 
dan dilaporkan ke berbagai instansi. Sehingga protes yang harusnya 
rahasia karena sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan tersebut 
akhirnya tersebar luas.

Dari hal ini akhirnya berkembang pada 
paket pengadaan alat peraga pendidikan yang lain, dimana akhirnya muncul
 desakan kuat dari masyarakat Jombang pada aparat hukum agar
 menyelidiki dugaan persekongkolan & korupsi pada pengadaan alat 
peraga pendidikan untuk SD & SMP se Jombang yang jumlahnya dari 
keseluruhan paket pekerjaan itu total bernilai belasan milyar rupiah.

Dugaan
 persekongkolan & korupsi itu berupa penunjukan para penyedia barang
 yang sebenarnya menawarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan 
sebagaimana ditentukan dalam dokumen pengadaan dan produk yang tidak 
sesuai spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan nasional. 
Penunjukan penyedia barang diduga hanya didasarkan pada siapa yang mau 
membuat kesepakatan tertentu dengan dinas pendidikan Jombang.

Ini
 terlihat dalam proses pengadaan salah satu paket pekerjaan alat peraga 
pendidikan SD, dimana tadinya sudah diumumkan siapa penyedia barangnya, 
tapi kemudian dilakukan evaluasi ulang dan dinyatakan bahwa penawaran 
dari calon penyedia barang itu tidak memenuhi syarat dan barangnya tidak
 sesuai spesifikasi yang ditentukan. Lalu ditunjuklah penyedia barang 
yang lain untuk paket pekerjaan tersebut. Tapi penyedia barang baru yang
 ditunjuk ternyata membawa barang dan
 persyaratan dari produsen yang sama persis dengan calonĀ  penyedia 
barang sebelumnya yang dinyatakan sebagai penyedia barang yang lalu 
dibatalkan dengan alasan barangnya tidak sesuai spesifikasi.
Hal ini 
tidak menimbulkan protes dari yang semula ditunjuk sebagai penyedia 
barang lalu dibatalkan dengan alasan gugur, diduga telah melalui proses 
persekongkolan 
& kesepakatan tertentu antara dinas pendidikan dan para penyedia 
barang tersebut.

Apalagi terungkap pada salah satu paket 
pekerjaan alat peraga pendidikan untuk SD yang bernilai sekitar Rp. 4,5 
milyar, dimana penyedia barangnya adalah sebuah perusahaan yang 
beralamat di Sumatra Selatan. Tapi saat verifikasi sebelum dinyatakan 
sebagai penyedia barang yang datang
 ke Jombang untuk verifikasi ternyata pemilik perusahaan yang beralamat 
di Jakarta yang merupakan salah satu produsen alat peraga yang 
memberikan dukungan bagi calon penyedia barang. dari hal ini bisa muncul
 dugaan, bahwa perusahaan yang beralamat di Sumatra itu hanyalah dipakai
 atau dipinjam saja oleh produsen tersebut.

Selain itu saat 
klarifikasi ternyata pihak panitia pengadaan dan dinas pendidikan juga 
tidak melakukan klarifikasi ke perusahaan yang beralamat di Sumatra 
Selatan itu, tapi melakukan klarifikasi ke Jakarta ke kantor produsen 
yang beriinitial ICU yang beralamat di Jl. Kebayoran Lama Jakarta 
Selatan. Sehingga sangat aneh jika melakukan klarifikasi ke Jakarta tapi
 yang diklarifikasi tentang kesiapan menjadi penyedia barang dan 
kemudian dijadikan penyedia barang adalah sebuah perusahaan yang 
beralamat di Sumatra Selatan. Hal ini terlihat tidak adanya SPJ yang 
dilengkapi dengan bukti bahwa ada tiket perjalanan dari dinas pendidikan
 Jombang ke Sumatra Selatan.

Akibatnya bisa diduga, bahwa 
akhirnya karena tidak pernah melihat apakah kantor dari perusahaan yang 
beralamat di Sumatra selatan itu fiktif atau tidak, siap atau tidak 
mengirim barang dari Sumatra Selatan ke Jombang dll, akhirnya meski 
sudah dibayar memakai uang negara pada akhir Desember 2012, tapi sampai 
bulan Pebruari 2013 masih banyak barang yang tidak diikirim. Selain itu 
apakah yang dikirim itu barang yang sesuai spesifikasi yang ditetapkan 
atau tidak. Bahkan ada dugaan lain selain masalah administrasi, yakni 
bahwa barang yang dikirim dikurangi jumlah & kuantitasnya, karena 
untuk memenuhi kesepakatan tertentu dengan dinas pendidikan Jombang. 

Sehingga
 untuk menutupinya, maka dilakukan rekayasa administrasi, untuk 
mengelabui aparat negara, bahwa prosedur pengadaan seolah2 sudah sesuai 
prosedur, dan barang yang dikirim sudah sesuai jumlah dan kualitasnya. 
Mungkin karena dinas pendidikan Jombang yang merasa paling pinter dalam 
masalah pendidikan itu menganggap bahwa aparat negara tidak paham pada 
masalah pendidikan sehingga kalau dibuat rumit maka diharapkan aparat 
negara akan makin tidak mengerti alias bingung, sehingga diharapkan 
kasus ini terlupakan.

Dari peristiwa2 yang sebenarnya tercium 
oleh aparat tanpa sengaja ini, ada dugaan kuat bahwa seluruh pengadaan 
alat peraga pendidikan di Jombang yang berlangsung pada tahun 2012 dan 
bernilai belasan milyar rupiah itu didalamnya terjadi persekongkolanĀ  
dan atau korupsi. Tentunya ini sangat merugikan keuangan negara dan 
merugikan kepentingan anak didik dan sekolah.

Maka mari kita lihat, apakah nanti 
permintaan BPK untuk membantu aparat hukum ini akan dituruti oleh 
pemerintah daerah Jombang, dalam hal ini dinas pendidikan Jombang, atau 
akan dilakukan rekayasa untuk menutupi fakta atau malah akan menutup 
pintu rapat2 agar jangan sampai BPK mendapatkan data yang bisa mendukung
 aparat hukum untuk membongkar dugaan korupsi pendidikan Jombang.

Salam - PERMAK
Pergerakan Mahasiswa Jombang Anti Korupsi

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke