http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/21/nas02.htm

"Jangan Berhenti pada Polly''

SOLO- Dua puluhan orang yang menyatakan diri dari Aliansi Masyarakat untuk 
Kesejahteraan Rakyat (Amuk Rakyat) menggelar aksi menuntut tuntas kasus 
terbunuhnya Munir, kemarin. Mereka meminta pengusutan pembunuhan aktivis HAM 
tersebut tidak berhenti pada vonis Pollycarpus, yang selama ini terkesan 
menjadi terdakwa tunggal.

''Pengusutan jangan berhenti pada Pollycarpus. Siapa pun dalangnya harus 
diungkap, dan harus dihukum berat,'' teriak Muaidah, seorang wanita yang 
mengaku salah satu korban penculikan tragedi Tanjung Priok, pada aksi di Solo 
tersebut.

Seperti diketahui, Munir merupakan salah seorang aktivis HAM yang turut 
memberikan advokasi bagi para korban kasus Tanjung Priok tahun 1984. Karena 
itu, Muaidah mengaku merasa kehilangan ketika suami Suciwati tersebut tewas 
dibunuh dengan racun dalam penerbangannya menuju ke Belanda.

Aksi yang dikoordinasikan Iguh Rahadi itu dimulai sekitar pukul 10.00. Empat 
belas orang berdiri berjajar di atas median jalan, pada ujung ruas Jalan Slamet 
Riyadi. Di setiap dada 14 pendemo tersebut tergantung selembar karton dengan 
coretan masing-masing satu abjad, bernada tuntutan. Rangkaian abjad itu 
berbunyi ''Adili Dalangnya''.

Sedangkan di bagian punggung mereka juga tergantung selembar kertas putih 
lainnya, yang berisi sederet tuntutan pendemo. Beberapa peserta aksi melakukan 
orasi secara bergantian. Sementara beberapa lainnya membagi-bagikan selebaran 
bertuliskan tuntutan kepada para pengguna jalan yang melintas.

''Hari ini kita akan menjadi saksi sejarah, jika proses hukum kasus pelanggaran 
HAM berat itu hanya berhenti sampai pada pelaku di lapangan, tetapi otaknya 
belum tersentuh. Maka kami berharap hati para penguasa terbuka untuk mengusut 
tuntas Munir,'' teriak Iguh.

Selain pengusutan kasus terbunuhnya Munir, para pendemo menuntut agar dibuat 
pansus dalam memperlancar penelusuran guna menguak dalang kasus tersebut. 
Mereka juga meminta setiap kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi diusut 
tuntas. ''Lalu bentuk pengadilan Ad Hoc untuk pelanggaran-pelanggaran HAM,'' 
demikian tertulis dalam pernyataan itu.(D11-14) 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke