http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/21/nas02.htm
"Jangan Berhenti pada Polly'' SOLO- Dua puluhan orang yang menyatakan diri dari Aliansi Masyarakat untuk Kesejahteraan Rakyat (Amuk Rakyat) menggelar aksi menuntut tuntas kasus terbunuhnya Munir, kemarin. Mereka meminta pengusutan pembunuhan aktivis HAM tersebut tidak berhenti pada vonis Pollycarpus, yang selama ini terkesan menjadi terdakwa tunggal. ''Pengusutan jangan berhenti pada Pollycarpus. Siapa pun dalangnya harus diungkap, dan harus dihukum berat,'' teriak Muaidah, seorang wanita yang mengaku salah satu korban penculikan tragedi Tanjung Priok, pada aksi di Solo tersebut. Seperti diketahui, Munir merupakan salah seorang aktivis HAM yang turut memberikan advokasi bagi para korban kasus Tanjung Priok tahun 1984. Karena itu, Muaidah mengaku merasa kehilangan ketika suami Suciwati tersebut tewas dibunuh dengan racun dalam penerbangannya menuju ke Belanda. Aksi yang dikoordinasikan Iguh Rahadi itu dimulai sekitar pukul 10.00. Empat belas orang berdiri berjajar di atas median jalan, pada ujung ruas Jalan Slamet Riyadi. Di setiap dada 14 pendemo tersebut tergantung selembar karton dengan coretan masing-masing satu abjad, bernada tuntutan. Rangkaian abjad itu berbunyi ''Adili Dalangnya''. Sedangkan di bagian punggung mereka juga tergantung selembar kertas putih lainnya, yang berisi sederet tuntutan pendemo. Beberapa peserta aksi melakukan orasi secara bergantian. Sementara beberapa lainnya membagi-bagikan selebaran bertuliskan tuntutan kepada para pengguna jalan yang melintas. ''Hari ini kita akan menjadi saksi sejarah, jika proses hukum kasus pelanggaran HAM berat itu hanya berhenti sampai pada pelaku di lapangan, tetapi otaknya belum tersentuh. Maka kami berharap hati para penguasa terbuka untuk mengusut tuntas Munir,'' teriak Iguh. Selain pengusutan kasus terbunuhnya Munir, para pendemo menuntut agar dibuat pansus dalam memperlancar penelusuran guna menguak dalang kasus tersebut. Mereka juga meminta setiap kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi diusut tuntas. ''Lalu bentuk pengadilan Ad Hoc untuk pelanggaran-pelanggaran HAM,'' demikian tertulis dalam pernyataan itu.(D11-14) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season! http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/