hmmm gara2 atasannya yang diduga korupsi, bawahan lagi2 direpotkan.. malah 
bisa2 nanti mereka yang dikorbankan

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=17b29c28b01e6a35739e39025baf0aa6&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Kejaksaan Periksa 50 Kepsek SD
Sebagai saksi kasus korupsi TIK Dispendik senilai Rp 14,2 miliar

PROBOLINGGO
 - Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana teknologi 
informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten
 Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar, terus menggelinding. Selama dua 
hari sejak
 kemarin hingga Rabu (15/5) hari ini, 50 kepala Sekolah Dasar (SD) di 
Kabupaten Probolinggo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) 
Jatim.

Hari pertama, Selasa kemarin, sebanyak 25 kepala SD 
diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. ”Dilanjutkan 
Rabu sebanyak 25 kepala SD lainnya juga diperiksa sebagai saksi,” ujar  
ketua tim penyidik dari Kejati Jatim, Adung Sutranggono.

Selasa 
kemarin, ke-25 kepala SD itu sudah berdatangan ke kantor Kejari Kraksaan
 sejak pukul 07.00. Mereka berasal dari lima kecamatan di Kabupaten 
Probolinggo yakni, Dringu, Tongas, Sumberasih, Wonomerto, dan 
Tegalsiwalan.

Begitu banyaknya saksi yang diperiksa, Kejati Jatim
 sampai mengerahkan sebanyak 10 penyidik yang terbagi dalam dua tim. 
Teknisnya, dua penyidik memeriksa satu saksi. Pemeriksaan mulai pagi 
hari itu akhirnya baru kelar pada pukul 18.00. Pemeriksaan maraton 
serupa juga berlangsung Rabu hari ini bagi 25 kepala SD
 lainnya.

”Yang jelas, para saksi itu kami ambil secara acak 
sebagai sampel,” ujar Adung. Satu kecamatan diambil 5 kepala SD untuk 
diperiksa sebagai saksi.

Keterangan 50 kepala SD itu, kata Adung,
 diperlukan terkait pengadaan sarana TIK yang diterima sekolahnya. Mulai
 per item barang hingga kondisi barang itu saat diterima sekolah.

Seperti
 diketahui pada 2012 lalu, sebanyak 558 SD/SD SLB di Kabupaten 
Probolinggo menerima paket TIK. Meliputi, komputer PC (personal 
computer), laptop, printer, CD, pembelajaran, universal power supply 
(UPS).

Salah seorang Kepala SD berterus terang, dirinya tidak 
paham mekanismes pengadaan TIK itu. ”Kami tidak tahu pengadaannya 
seperti apa. Yang jelas kami hanya menerima seperangkat komputer 
lengkap,” ujar seorang Kepala SD.

Kepala SDN Dirngu, Sudi 
membenarkan pengakuan Kepala SD yang tidak mau disebutkan namanya itu. 
”Seingat saya, Juni 2012, kami para kepala SD diminta mengambil
 paket komputer itu di Cabang Dinas Pendidikan (tingkat kecamatan, 
Red.),” ujarnya.

Tentu saja Sudi mengaku senang, karena perangkat
 komputer itu diharapkan bisa menunjang kegiatan belajar-mengajar di 
sekolahnya. ”Awalnya bantuan perangkat komputer itu diserahkan secara 
simbolis di Gedung Islamic Center, Kraksaan. Setelah itu para kepala 
sekolah diminta mengambil perangkat komputer di masing-masing Cabang 
Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Seorang Kepala SD yang enggan namanya
 dikorankan mengatakan, paket komputer yang diterimanya tidak 
berkualitas. ”Selain seperangkat komputer, sekolah saya menerima mesin 
ketik manual tetapi baru dipakai sekali sudah sering tersendat-sendat,” 
ujarnya.

Selain mesin ketik manual, sekolah menerina PC dengan 
prosesor Intel Atom Celeron, laptop Axio, printer merek HP 1000s, kaset 
pembelajaran, dan power supply.

4 Tersangka
Sementara 
itu empat tersangka yang sebelumnya disebutkan
 secara inisial (RS, EW, MN, dan FR) oleh Kejati Jatim akhirnya terbuka 
”kedok”-nya. Mereka adalah Rasid Subagio, mantan Kepala Dinas Pendidikan
 (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Eko Wahyudi, ketua panitia pengadaan
 barang dan jasa di Dispendik Kabupaten Probolinggo.

Dua nama 
tersangka lainnya adalah rekanan yang terlibat kasus korupsi pengadaan 
TIK. Yakni, Moh. Nuri, Direktur CV Burung Nuri, asal Desa Pandiyangan, 
Kecamatan Robatal, Sampang (pemenang lelang) dan Rizal Febriant, 
Direktur CV Antara atau pelaksana CV Burung Nuri.

”Para tersangka
 bisa dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi,” ujar Kasie 
Penkum Kejati Jatim, Muljono. Yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 
ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU 
20/2001. ”Selain itu para tersangka juga terancam Pasal 55 ayat (1) ke-1
 KUHP,” ujarnya.

Seperti
 diketahui, pengadaan sarana TIK dan media pembelajaran interaktif di 
Dispendik Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2011 (dilaksanakan pada 
2012) senilai Rp 14,2 miliar itu diduga sarat penyimpangan. ”Ada unsur 
perbuatan melawan hukum dan unsur penyalahgunaan wewenang,” ujar 
Muljono.

Perbuatan melawan hukum (Pasal 2), pelakunya terancam 
hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan wewenang 
(Pasal 3) ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke