Jurnal Korupsi
http://www.jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/06/jadi-dpoburon-kasus-korupsi-tapi-tetap.html
Jadi DPO/Buron Kasus Korupsi, Tapi Tetap Bebas & Bisa Beraksi Secara Terang2an

Membaca
 3 berita sebagaimana link berita dibawah ini, kita patut mempertanyakan
 kinerja Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dimana 
kejaksaan merasa kecolongan karena pelaku korupsi yang bernama Sukmana 
Endy Wijaya (SEW) yang saat korupsi  di Ngawi meminjam perusahaan PT 
Sumber Mas Sejati (selaku kuasa direktur), telah kabur. Dimana 
sebelumnya pelaku tidak kooperatif dengan alasan sakit dll, tapi setelah
 banyak pihak & pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut 
telah mendekam di tahanan, SEW tidak lagi diketahui keberadaannya. 

Menurut berita pertama,
 dikatakan kejaksaan telah mencari SEW di rumah, kantor, rumah sakit 
yang merupakan tempat rujukan perawatan dan di berbagai tempat yang 
diduga sebagai milik konglomerat asal Surabaya itu, tapi tak membuahkan 
hasil

Jika kejaksaan serius, sebenarnya mereka bisa menemukan dengan mudah buronan 
kasus korupsi tersebut. Karena pada berita/info kedua
 jelas terlihat bahwa SEW juga mempunyai perusahaan yang bernama CV 
Gratech Indonesia yang beralamat di salah satu tempat milik SEW (yang 
menurut berita pertama telah diobok2 kejaksaan waktu mencari SEW), yakni
 di Jl. Dukuh Kupang Barat 32/35 Surabaya.

Karena menurut berita ketiga,
 pada ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota Probolinggo dinyatakan bahwa CV 
Gratech Indonesia merupakan penyedia barang alat peraga/ praktik sekolah
 SMP di kota Probolinggo senilai Rp. 1,5 milyar

Jadi kalau 
kejaksaan serius memburu SEW, tentunya akan dengan mudah dapat menangkap
 koruptor itu dan menjebloskannya ke tahanan untuk menyusul para pejabat
 di Ngawi yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan.

Kalau masih 
saja kesulitan, tentu saja kejaksaan bisa mencari melalui orang2 yang 
bekerjasama dengan SEW, dimana setelah SEW dinyatakan sebagai buron 
(DPO) ternyata masih bisa bergerak bebas bahkan bisa dipercaya sebagai 
penyedia barang di daerah lain. Untuk itu juga patut diperiksa apakah 
didaerah2 yang lain itu apa ada dugaan korupsinya. 

Pihak2 
tersebut adalah, Kus Bachrul atau KB, Nur Hidayati atau NH (istri Kus 
Bachrul), Dwi Enggo Tjahjono atau DE yang saat pengadaan alat peraga/ 
praktek sekolah SMP di kota probolinggo itu, mereka inilah yang  memakai
 perusahaan CV Gratech Indonesia. Hal ini bisa ditelusuri dengan cara, 
bahwa mulai pengiriman contoh barang sampai hal keuangan di kota 
Probolinggo ini yang mengurusi CV Gratech Indonesia adalah mereka ini. 
Sehingga selain bisa menangkap buronan, sekaligus juga akan diketahui 
apakah sebenarnya otak dari mafia koruptor itu adalah SEW ataukah KB, NH
 & DE
Dan rangkaiannya sebenarnya bisa ditelusuri, karena KB, NH 
& DE juga mengoperasikan perusahaan CV Andalanku yang beralamat di 
Jl. Jemursari 203 blok B/15 Surabaya dan CV Cahaya Anugerah yang 
beralamat di Jl. Kutisari VI/16 Surabaya.

Rangkaian bisa 
ditelusuri lebih lanjut dengan menyelidiki produsen CV Wardana yang 
beralamat di Jl. Kalibutuh 62 Surabaya, yang memberikan dukungan, 
mengirim barang pada CV Gratech Indonesia, CV Andalanku dan CV Cahaya 
Anugerah tersebut. Dan produsen CV Wardana tersebut juga menerima 
pembayaran dan transaksi2 dari pihak2 ini.

Dengan berbagai 
informasi ini, apakah pihak kejaksaan masih merasa kesulitan mencari 
buron pelaku korupsi tersebut? Atau sengaja pura2 kesulitan? Karena 
sangat mengherankan bahwa seseorang dinyatakan DPO atau buron, tetapi 
masih bisa menjalankan aksinya dengan leluasa dan secara terang2an. 

Padahal
 Kejaksaan bisa saja juga menindak para pihak yang diduga menyembunyikan
 DPO/buron kasus korupsi, mulai penghuni rumah, kantor, properti dll 
yang merupakan milik SEW, pihak2 yang terus menerus melakukan kerjasama 
dengan SEW, pihak rumah sakit yang memberikan rujukan dll. Karena mereka
 diduga tahu keberadaan SEW tapi menyembunyikannya dari pihak kejaksaan.
 Sebab jika mereka tidak tahu keberadaan SEW, bagaimana mungkin mereka 
terus menerus menjalin kerjasama?

Salam
Gerakan Anti Korupsi

Note, untuk lebih jelasnya mengenai kasus inibisa menghubungi:
1. Mulyono, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jatim HP: 08179369990
2. CV Gratech Indonesia Tlp/Flexy: 031-70904264
3. Kus Bachrul HP: 08165409271 , 081332240649 , 087839913133
4. Nur Hidayati HP: 081231610974
5. Dwi Enggo HP: 08121677974 , 087839913140
6. CV Wardana Tlp: 031-5460804 , HP: 081332366777
 , 087855019888 , 087851437838

Berita pertama
Kejaksaan Negeri Ngawi Kecolongan, Koruptor kabur
http://www.infongawi.com/kejari-kecolongan-koruptor-kabur/#

Berita kedua
Identitas pemilik CV Gratech Indonesia sama persis dengan identitas koruptor 
yang buronan kejaksaan
http://idn.bizdirlib.com/node/10349

Berita ketiga
CV Gratech yang pemiliknya jadi buron kejaksaan tetap memainkan proyek dan 
diduga korupsi, salah satunya di kota Probolinggo
http://ulpprobolinggo.blogspot.com/2011/04/pengadaan-alat-alat-peragapraktik.html


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to