http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/1/1/n4.htm


Gaji Presiden Tetap Rp 57 Juta
* Tunjangannya per Bulan Rp 2 M 


Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng memastikan tidak akan ada kenaikan 
gaji maupun tunjangan, termasuk kenaikan operasional khusus atau dana taktis 
Presiden yang besarnya mencapai Rp 2 milyar per bulan dan Rp 1 milyar per 
bulannya untuk Wapres. ''Untuk gaji pokok tetap Rp 57 jutaan per bulan, dan 
dana taktis Rp 24 milyar per tahun atau Rp 2 milyar per bulan. Masih sama 
seperti tahun 2003,'' jelas Andi di Istana Negara Cipanas, Jawa Barat, Minggu 
(1/1) kemarin. 
Mengenai kenaikan ini, ia menyatakan sebelumnya memang Departemen Keuangan 
(Depkeu) pernah meminta pengesahan DPR atas rencana kenaikan anggaran Presiden 
dan Wapres yang meliputi gaji pokok, tunjangan dan dana taktis dalam RAPBN 2006 
sebesar Rp 420 milyar. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keberatan dan 
berketetapan tetap menggunakan penganggaran sebelumnya.

Atas dasar itu, Menkeu yang kala itu dijabat Jusuf Anwar segera membatalkan 
usulan tersebut. ''Jadi tidak ada kenaikan sama sekali. Presiden tidak pernah 
mengubah keppres untuk menaikkan gajinya sendiri,'' tegasnya. 

Andi mengatakan, karena Presiden Yudhoyono tetap mengambil gaji, tunjangan 
sesuai ketentuan yang lama, sedangkan usulan Menkeu tersebut telanjur telah 
disetujui DPR, maka sisa dana akibat kenaikan yang telah disetujui Dewan pada 
bulan Oktober itu akan digunakan untuk program-program bantuan kemanusiaan. 
Dengan demikian, Andi mengatakan, penetapan gaji pokok, tunjangan dan dana 
taktis Presiden Yudhoyono dan Wares Jusuf Kalla masih menggunakan perhitungan 
pemerintahan sebelumnya sejak tahun 2003. 

Mengenai kenaikan dana taktis, diakui Andi, usulan yang telah ditolak Presiden 
Yudhoyono itu mengalami kenaikan karena inflasi sehingga ada kenaikan dana 
operasional, tetapi kenaikannya pun hanya sebesar 11 persen.

Kenaikan gaji, tunjangan dan dana taktis Presiden, Wapres dan Ketua DPR menjadi 
sorotan di kalangan anggota Dewan. Dari Rencana Kegiatan dan Anggaran 
Kementerian/Lembaga tahun 2006 menyebutkan gaji dan tunjangan Presiden sebesar 
Rp 85.044.446. Jumlah itu mengalami kenaikan pada Januari mendatang menjadi Rp 
91.836.127. Selisih kenaikannya sebesar Rp 6.791.681 atau kenaikan setiap 
bagian sebesar 10 persen.

Data itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan 
Ahmad Rusdi pada 14 November 2005 yang lalu ke DPR. Bila ditotal gaji, 
tunjangan serta dana khusus operasional atau taktis Presiden menjadi Rp 
2.091.836.127 per bulan. 

Sementara itu, untuk Wapres dari data RKA-KL Sekretariat Wapres 2006 yang 
disampaikan Sekretaris Wapres Gembong Prijono, 14 November 2004 yang lalu 
termuat pendapatan Wapres Jusuf Kalla naik menjadi Rp 65.254.212 dari 
sebelumnya Rp 56.829.750. Selisih kenaikan mencapai Rp 8.424.462  atau naik 
sebesar 15 persen. Total gaji, tunjangan serta dana taktis wapres mencapai Rp 
1.065.254.212 per bulan.  

Untuk pimpinan DPR, total gaji dan tunjangan Ketua DPR Agung Laksono mencapai 
Rp 87.790.800. Sebelum adanya pemberian tunjangan operasional khusus maupun 
kenaikan tunjangan komunikasi intensif, besaran yang diterima Agung hanya Rp 
36.625.960. Jumlah kenaikan yang melebihi 100 persen ini, diperoleh Ketua DPR 
dari adanya tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 24.968.000. Selain itu 
juga kenaikan tunjangan komunikasi intensif dari Rp 4.140.000 menjadi Rp 
22.640.000. (010/kmb4)




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke