Kita tunggu saja serius ngga Tipikor, kejaksaan dan polisi mengusut kasus ini sampai tuntas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya. Dugaan saya sih lepas lagi.
Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis: HARIAN ANALISA Edisi Sabtu, 4 Februari 2006 Timtas Tipikor Tetapkan Empat Tersangka Kasus Gelora Senayan Jakarta (Analisa) Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Senayan dalam pemberian hak guna bangunan (HGB) kepada Hotel Hilton di kawasan itu. "Yang bertanggung jawab dalam tindak pidana ini ada empat orang, tiga dari pemerintah dan satu dari swasta," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Jumat. Hendarman menolak menyebutkan nama-nama tersangka tersebut, namun ia berjanji Timtas Tipikor akan segera mengungkapkan identitas para tersangka dalam beberapa hari ke depan. "Satu dari tiga orang pemerintahan itu awalnya orang swasta," kata Hendarman yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan. Ia mengatakan, empat orang tersangka itu semuanya pernah diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik menyangkut dugaan korupsi Gelora Senayan yang diketuai Daniel Tombe. Dalam kasus tersebut telah diperiksa sedikitnya 26 saksi di antaranya mantan Mensesneg Muladi yang sekarang menjabat Gubernur Lemhanas, Mantan Mensesneg Ali Rahman, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Pusat Soni Harsono, mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta, Pengacara PT Indobuild co, Ali Mazi yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, juga pengusaha Ponco Sutowo selaku pemilik Hotel Hilton. Kasus dugaan korupsi Gelora Senayan mulai disidik sejak 0ktober 2005. Dalam perpanjangan HGB Nomor 26 dan 27 atas PT Indobuild co, terhadap tanah seluas 13,7 hektare di kawasan Senen itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,936 trilyun. Hal itu merupakan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan nilai perhitungan nilai jual Objek pajak Rp14.095.000 per meter persegi. Disinggung mengenai status penahanan para tersangka itu, Hendarman mengatakan hal itu masih dalam proses. Timtas Tipikor merupakan tim gabungan Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPK, yang bekoordinasi langsung degan Presiden. (Ant) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ SPONSORED LINKS Writing book Writing a book Writing child book Book writing software Writing a book report Business writing book --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "proletar" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- __________________________________________________ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/