Jadi memang mus, woro si kambing, kimhook, are alike.
Sama2 goblognya. Berkali2 diilustrasiin kl emak lu gw gambar sbg
perempuan sundel, babe lu demen gelap2an sama celeng.... perasaan
mereka gimana?  Ternyata menurut dalil kebebasan berbicara, ngomong
bgt sah2 saja.  si kambing woro, si lonte mus, dan simpanse mungkin
nganggap karikatur emak-babenya kayak gitu mungkin cuman cekikikan....
dasar manusia2 kurang waras. 

--- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dalam Islam kita diajarkan bahwa kalo kita mau hidup tenang, damai, 
> dan saling tolong menolong, maka janganlah jadi penyembah berhala 
> karena sebagai penyembah berhala kita akan direndahkan lebih rendah 
> daripada binatang bahkan darah kita dihalalkan untuk ditumpahkan atau 
> disembelin.
> 
> Apakah dengan tetap menjadi penyembah berhala kita bisa hidup 
> terhormat ???  Tentu saja tidak, karena berdasarkan Islam kalau kita 
> direndahkan lebih rendah daripada binatang, tidak mungkin bisa merasa 
> terhormat.
> 
> Apakah dengan tetap menjadi penyembah berhala kita bisa hidup tenang 
> dan damai ???  Tentu saja tidak mungkin, karena kita akan di-kejar2 
> seperti binatang, kehidupan kita terancam, setiap saat kita bisa mati 
> konyol seperti juga binatang bahkan lebih rendah lagi dari binatang.
> 
> Apakah dengan menjadi penyembah berhala kita bisa hidup dalam saling 
> tolong menolong ???  Juga tidak mungkin karena dalam Islam tidak ada 
> satupun ayat yang menganjurkan umatnya untuk menolong kesukaran2 yang 
> dihadapi oleh para penyembah berhala.  Satu2nya jalan keluar bagi 
> penyembah berhala adalah dipotong kepalanya, atau meninggalkan, 
> menghancurkan, dan mengubur berhalanya dan beralih menyembah Allah 
> yang serba maha ini.
> 
> DEMIKIANLAH, HAL2 DIATAS TSB KALO KITA PANDANG DARI SUDUT ISLAM DAN 
> INTI PESAN DIATAS CUKUP SINGKAT, KALO ANDA MERASA TERHINA MENJADI 
> PENYEMBAH BERHALA, JANGANLAH MENJADI PENYEMBAH BERHALA.
> 
> Maka hukum atau ajaran Islam bisa kita berlakukan kepada hal2 lain 
> yang bukan Islam contoh2nya:
> 
> * Kalo anda merasa terhina sebagai umat Kristen, janganlah jadi 
> Kristen
> * Kalo anda merasa terhina sebagai umat Buddha, janganlah jadi Buddha
> * Kalo anda merasa terhina sebagai umat Hindu, janganlah jadi Hindu
> * Kalo anda merasa terhina sebagai umat Katolik, janganlah jadi 
> Katolik
> * Kalo anda terhina sebagai umat Islam, janganlah jadi Islam.
> 
> Dasar pemikirannya sangatlah sederhana, agama merupakan ajaran atau 
> kepercayaan yang berada diluar diri kita.  Artinya kalo anda 
> mempercayai sesuatu agama, maka hanya anda sajalah yang tahu, dan 
> orang diluar anda sama sekali tidak tahu apa agama yang sebenarnya 
> yang anda percaya.  Sehingga, tak mungkinlah seseorang bisa mewakili 
> agama untuk merasa terhina karena memang agama bukanlah objek yang 
> bisa terhina, yang bisa terhina hanyalah manusianya yang merasa 
> percaya meskipun tidak bisa dianggap sebagai mewakili agama yang 
> dipercayanya.
> 
> Dengan pemikiran inilah, sebagai umat Islam saya meyakinkan bahwa 
> karikatur disebuah harian di Denmark sama sekali tidak menghina Islam 
> dan tidak juga menghina umat Islam sehingga tak perlu dituntut.  
> Bahkan sebaliknya, semua perusakan yang dilakukan demonstran yang 
> tidak bertanggung jawab ini seharusnya ditangkapi karena perbuatan 
> itu adalah Kriminal yang bukan saja melanggar hukum tetapi juga 
> melanggar nilai2 agama itu sendiri.
> 
> Semua proses hukum dalam penuntutan tindakan penghinaan selalu harus 
> ada bukti2 nyata yang bisa dijadikan dasar hukum untuk 
> penindakannya.  Contohnya, seorang businessman menuntut sebuah 
> majalah karena penghinaan, dan sebagai akibat penghinaan tsb sang 
> businessman mengalami kerugian dalam usahanya dan hal ini dibuktikan 
> bukti2nya selain berita itu bisa dibuktikan tidak benar tetapi juga 
> akibat dari berita itu bisa dibuktikan sangat merugikan sang 
> businessman.  Atas dasar bukti2 inilah, sang hakim bisa mengambil 
> keputusan yang tegas apakah tuntutan ini bisa diluluskan.
> 
> Sama halnya dengan kasus karikatur Muhammad Gendong Bomb dikepalanya, 
> tetap proses hukum yang sama harus diberlakukan, koran tsb harus 
> dituntut melalui pengadilan, namun siapa yang bisa diangkat untuk 
> mewakili kasus ini ???  Tentu harus ada seorang yang mewakili Nabi 
> Muhammad yang katanya terhina itu.  Tidak bisa seorang yang hanya 
> bermodal percaya kepada Nabi tsb menganggap dirinya mewakili 
> Muhammad, sama halnya dengan kasus businessman diatas, tak mungkin 
> hanya karena ada seorang yang percaya kepada sang businessman maka 
> dia bisa menganggap dirinya mewakili sang businessman untuk menuntut 
> kepada pengadilan.  Tuntutan itupun harus dilakukan dinegara dimana 
> penghinaan itu terjadi dan juga berdasarkan hukum dinegara tsb yang 
> berlaku.
> 
> Demikianlah, sebelum melakukan penuntutan penghinaan terhadap Islam 
> dipengadilan di Denmark, kita seharusnya menindak lebih dulu semua 
> pelaku perusakan kedutaan2 Denmark tanpa pilih bulu karena hal itu 
> terjadi dalam wilayah hukum Indonesia sendiri yang sudah pasti 
> merupakan pelanggaran kriminal.  Bagaimana mungkin anda mau meminta 
> PBB menghukum negara Denmark untuk sebuah kesalahan yang tidak pernah 
> dilakukannya ???  Kalopun anda menganggap surat kabar di Denmark itu 
> melakukan pelanggaran, maka silahkan menggunakan badan hukum yang 
> berlaku di Denmark untuk menuntut koran ybs.  Karena jelas, 
> pemerintah Denmark hanyalah penyelanggara hukum yang berlaku, kalo 
> tidak ada tuntutan tak mungkin pengadilan disana menyidangkan apapun 
> juga.
> 
> Bagaimana mungkin ada segelintir demonstran melakukan pemaksaan 
> kepada dutabesar PBB di Indonesia untuk memberi sanksi kepada 
> Denmark ??? bukankah sudah ada prosedurnya bahwa semua usul antar 
> negara harus dilakukan oleh masing2 negaranya bukan oleh perorangan 
> pribadi atau kelompoknya ???  Sampaikanlah usul anda kepada 
> pemerintah Indonesia untuk diteruskan kesidang di PBB, karena 
> pemerintah RI sajalah yang bisa meminta kepada PBB untuk menindak 
> ataupun memberikan sanksi kepada negara lainnya yang dianggap 
> merugikan negaranya.  Demikianlah halnya yang dilakukan Timor Leste, 
> mereka melalui kepala negaranyalah yang menuntut RI dalam hal ganti 
> rugi rakyatnya yang dizalimi oleh TNI, dan prosesnya masih tetap 
> berlangsung sementara buktinya dikumpulkan untuk dipelajari.
> 
> Semoga umat Islam bisa memahami bahwa ajaran agamanya berada dibawah 
> perlindungan hukum negara Pancasila RI, bukan sebaliknya.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke