http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/02/22/brk,20060222-74368,id.html

Syafruddin Temenggung Masuk Bui
Rabu, 22 Pebruari 2006 | 21:03 WIB 



TEMPO Interaktif, Jakarta: Tersangka kasus jual beli pabrik gula Rajawali III, 
Syafruddin Temenggung, resmi ditahan malam ini. Menurut Rusdi, keputusan 
penahanan diambil setelah dia berdiskusi dengan tim penyidik dan Jaksa Agung 
melalui telepon. Tim penyidik secara bulat berpendapat agar tersangka ST 
(Syafruddin Temenggung) ditahan. "Usul ini saya setujui setelah kami berdiskusi 
panjang dan setelah berkonsultasi langsung dengan Jaksa Agung," kata Kepala 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher di kantornya, Rabu (22/2).

Alasan penahanan, kata Rusdi, ada tiga hal. Mantan Kepala Badan Penyehatan 
Perbankan Nasional (BPPN) itu dikhawatirkan bisa menghilangkan, merusak alat 
bukti dan atau melarikan diri. Penahanan juga dilakukan sebagai upaya membuat 
jelas perkara dan mendapat keterangan saksi lain dan alat bukti lain. Mengenai 
diskusinya dengan Jaksa Agung, Rusdi menuturkan, dia sudah memberikan 
penjelasan kepada Jaksa Agung yang intinya bila Syafrudin tidak ditahan, maka 
proses penyidikan bisa terganggu. "Karena itu saya mohon petunjuk, dan Jaksa 
Agung menyatakan yang tahu kan anda, kalau anda yakin dengan itu silakan. Hal 
itu yang saya lakukan," jelas Rusdi.

Secara terpisah Asisten Intelijen Faried Harianto menyatakan Syafrudin ditahan 
di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
Menurut Faried, tidak ada perbedaan antara rumah tahanan Kejari dengan Rutan 
Kejagung ataupun Salemba. "Itu pertimbangan teknis saja, lagipula rutan Kejari 
adalah cabang rutan Salemba," katanya.

Faried tidak bersedia menjelaskan alat bukti yang bisa dihilangkan tersangka, 
tapi dia memastikan Syafruddin sudah menandatangani berita acara penahanan. 
"Ditahan mulai malam ini," katanya. Baik Rusdi maupun Faried, tidak bersedia 
menjelaskan siapa tersangka baru dalam kasus ini. Padahal, pekan lalu Rusdi 
sudah berjanji akan mengumumkan nama tersangka baru itu. Hingga saat ini, 
Syafruddin masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi. Thoso Priharnowo


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Reply via email to