http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/20/opi02.htm

tajuk rencana
Memberi Kelonggaran Obligor BLBI
- Langkah pemerintah memberikan kelonggaran kepada delapan obligor BLBI yang 
menandatangani penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sampai akhir 2006 
mengundang pro dan kontra. Yang mengecam mengatakan langkah diskriminatif ini 
jelas akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan 
KKN. Namun tidak sedikit yang bisa memahami kebijakan tersebut dengan 
mempertimbangkan efektivitas, terutama dalam kaitan dengan pengembalian dana 
bagi negara. Karena persyaratan untuk diberikan kelonggaran dan pembebasan dari 
tuntutan hukum sangatlah berat, yakni mereka harus terlebih dahulu melunasi 
kewajiban utangnya. Dari delapan obligor tersebut bisa diperoleh dana sekitar 
Rp 4,4 triliun.

- Tidak ada sesuatu yang tidak mengandung dilema. Pemerintah terus-menerus 
dihadapkan pada masalah dilematis sehingga tidak mudah mengambil keputusan. 
Ibarat dimakan bapak mati tidak dimakan ibu yang mati. Mengandalkan 
penyelesaian lewat jalur hukum merupakan sesuatu yang sudah seharusnya dan 
kalau itu pasti tidak akan ada pro dan kontra. Persoalannya, dapatkah proses 
hukum diandalkan? Selama ini fakta menunjukkan hal yang berbeda. Kalau pun 
diproses selalu berliku dan rumit. Dan akhirnya uangnya pun tak bisa diburu. 
Lihatlah bagaimana proses hukum dalam perkara pembobolan Bank BNI lewat 
transaksi letter of credit dengan nilai kerugian Rp 1,2 triliun yang sekarang 
belum berhasil menyentuh aktor utamanya. Apalagi sampai bisa mengembalikan 
uangnya.

- Sepanjang langkah pemerintah juga punya landasan aturan yang benar, tidak 
sembarangan dan asal-asalan, dapatlah dimengerti adanya pola baru dalam 
penanganan obligor bermasalah. Mereka yang mempunyai komitmen untuk melunasi 
kewajibannya, mengapa harus ditolak? Mengapa harus ditakut-takuti, kalau 
ternyata ada yang kooperatif. Memang semua tak bisa serta merta melepaskan diri 
dari kemungkinan terjadi unsur pidana. Namun komitmen dan niat baik, asalkan 
tulus, juga bukan sesuatu yang harus diabaikan. Bahkan sebaliknya, demi 
efektivitas pengembalian dana BLBI yang selama ini banyak dikemplang, penawaran 
itu layak disambut positif. Bukankah itu jauh lebih baik daripada mereka yang 
terus-menerus bersembunyi di luar negeri.

- Pola PKPS dilakukan dengan membayar 100 persen tunai atau near cash dan itu 
harus dilakukan paling lambat akhir 2006. Setelah membayar penuh mereka akan 
mendapatkan surat keterangan lunas (SKL), dan selanjutnya akan diberikan 
pembebasan dari tuntutan hukum. Tentu saja Menteri Perekonomian dan Menteri 
Keuangan harus berkoordinasi dengan aparat Kejaksaan Agung, agar tidak sampai 
terjadi penuntutan pidana pada kemudian hari. Jadi, bentuknya mirip dengan 
pengampunan dan itulah yang diprotes politikus Kwik Kian Gie yang mengatakan 
seharusnya mereka dihukum bukan diampuni. Bisa jadi keduanya benar, namun salah 
satu harus dipilih. Dan apa yang dilakukan pemerintah itu juga bukan tanpa 
dasar, mengingat pengembalian dana BLBI sangatlah penting.

- Dugaan ada unsur KKN pun menyeruak. Empat dari delapan obligor yang diberi 
kelonggaran itu adalah konglomerat yang beberapa waktu lalu membuat geger 
karena tiba-tiba muncul di Istana Negara. Digambarkan seakan-akan mereka 
meminta perlindungan dari ancaman tuntutan pidana atau takut dijebloskan ke 
penjara. Kecurigaan seperti itu wajar saja, sebab timbul kesan Istana dijadikan 
tempat pelarian koruptor yang meminta perlindungan. Sekarang dengan kebijakan 
yang lebih terbuka dan bisa berlaku bagi obligor mana pun, tak perlu ada 
kecurigaan lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk orang yang paling 
sensitif untuk urusan yang satu ini. Dia dikenal bersih dan tetap harus menjaga 
kredibilitasnya.

- Perdebatan dari segi hukum tentu akan sangat panjang. Namun hendaknya kita 
dapat mengerti apa alasan di balik semua itu. Mengapa pemerintah menempuh jalan 
seperti itu. Kendati seakan-akan memberikan kelonggaran, namun sesungguhnya itu 
juga sudah memberantas KKN. Bukankah syaratnya uang harus dikembalikan terlebih 
dahulu. Langkah ini justru lebih tegas dan memberi kepastian tentang pengatasan 
masalah dana BLBI yang dulu pernah dianggap sudah gelap. Kalau diberi 
kesempatan untuk melunasi tetap tidak mau melakukannya, maka saatnya aparat 
hukum bertindak tegas dan mencari sampai ketemu untuk kemudian diproses secara 
hukum. Selagi semua bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka pemerintah tak 
perlu takut melangkah.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke