http://www.suaramerdeka.com/harian/0603/20/opi02.htm
tajuk rencana Memberi Kelonggaran Obligor BLBI - Langkah pemerintah memberikan kelonggaran kepada delapan obligor BLBI yang menandatangani penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) sampai akhir 2006 mengundang pro dan kontra. Yang mengecam mengatakan langkah diskriminatif ini jelas akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Namun tidak sedikit yang bisa memahami kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas, terutama dalam kaitan dengan pengembalian dana bagi negara. Karena persyaratan untuk diberikan kelonggaran dan pembebasan dari tuntutan hukum sangatlah berat, yakni mereka harus terlebih dahulu melunasi kewajiban utangnya. Dari delapan obligor tersebut bisa diperoleh dana sekitar Rp 4,4 triliun. - Tidak ada sesuatu yang tidak mengandung dilema. Pemerintah terus-menerus dihadapkan pada masalah dilematis sehingga tidak mudah mengambil keputusan. Ibarat dimakan bapak mati tidak dimakan ibu yang mati. Mengandalkan penyelesaian lewat jalur hukum merupakan sesuatu yang sudah seharusnya dan kalau itu pasti tidak akan ada pro dan kontra. Persoalannya, dapatkah proses hukum diandalkan? Selama ini fakta menunjukkan hal yang berbeda. Kalau pun diproses selalu berliku dan rumit. Dan akhirnya uangnya pun tak bisa diburu. Lihatlah bagaimana proses hukum dalam perkara pembobolan Bank BNI lewat transaksi letter of credit dengan nilai kerugian Rp 1,2 triliun yang sekarang belum berhasil menyentuh aktor utamanya. Apalagi sampai bisa mengembalikan uangnya. - Sepanjang langkah pemerintah juga punya landasan aturan yang benar, tidak sembarangan dan asal-asalan, dapatlah dimengerti adanya pola baru dalam penanganan obligor bermasalah. Mereka yang mempunyai komitmen untuk melunasi kewajibannya, mengapa harus ditolak? Mengapa harus ditakut-takuti, kalau ternyata ada yang kooperatif. Memang semua tak bisa serta merta melepaskan diri dari kemungkinan terjadi unsur pidana. Namun komitmen dan niat baik, asalkan tulus, juga bukan sesuatu yang harus diabaikan. Bahkan sebaliknya, demi efektivitas pengembalian dana BLBI yang selama ini banyak dikemplang, penawaran itu layak disambut positif. Bukankah itu jauh lebih baik daripada mereka yang terus-menerus bersembunyi di luar negeri. - Pola PKPS dilakukan dengan membayar 100 persen tunai atau near cash dan itu harus dilakukan paling lambat akhir 2006. Setelah membayar penuh mereka akan mendapatkan surat keterangan lunas (SKL), dan selanjutnya akan diberikan pembebasan dari tuntutan hukum. Tentu saja Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan harus berkoordinasi dengan aparat Kejaksaan Agung, agar tidak sampai terjadi penuntutan pidana pada kemudian hari. Jadi, bentuknya mirip dengan pengampunan dan itulah yang diprotes politikus Kwik Kian Gie yang mengatakan seharusnya mereka dihukum bukan diampuni. Bisa jadi keduanya benar, namun salah satu harus dipilih. Dan apa yang dilakukan pemerintah itu juga bukan tanpa dasar, mengingat pengembalian dana BLBI sangatlah penting. - Dugaan ada unsur KKN pun menyeruak. Empat dari delapan obligor yang diberi kelonggaran itu adalah konglomerat yang beberapa waktu lalu membuat geger karena tiba-tiba muncul di Istana Negara. Digambarkan seakan-akan mereka meminta perlindungan dari ancaman tuntutan pidana atau takut dijebloskan ke penjara. Kecurigaan seperti itu wajar saja, sebab timbul kesan Istana dijadikan tempat pelarian koruptor yang meminta perlindungan. Sekarang dengan kebijakan yang lebih terbuka dan bisa berlaku bagi obligor mana pun, tak perlu ada kecurigaan lagi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono termasuk orang yang paling sensitif untuk urusan yang satu ini. Dia dikenal bersih dan tetap harus menjaga kredibilitasnya. - Perdebatan dari segi hukum tentu akan sangat panjang. Namun hendaknya kita dapat mengerti apa alasan di balik semua itu. Mengapa pemerintah menempuh jalan seperti itu. Kendati seakan-akan memberikan kelonggaran, namun sesungguhnya itu juga sudah memberantas KKN. Bukankah syaratnya uang harus dikembalikan terlebih dahulu. Langkah ini justru lebih tegas dan memberi kepastian tentang pengatasan masalah dana BLBI yang dulu pernah dianggap sudah gelap. Kalau diberi kesempatan untuk melunasi tetap tidak mau melakukannya, maka saatnya aparat hukum bertindak tegas dan mencari sampai ketemu untuk kemudian diproses secara hukum. Selagi semua bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka pemerintah tak perlu takut melangkah. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
