http://www.suarapembaruan.com/News/2006/04/18/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Pembelian Senjata Ilegal Bermotif Cari Untung


[JAKARTA] Upaya pembelian suku cadang dan persenjataan secara ilegal melibatkan 
tiga warga negara Indonesia (WNI), yang tertangkap di Honolulu, Hawai, terkait 
motif mencari keuntungan. Demikian dinilai anggota Kelompok Kerja (Pokja) 
Pertahanan Komisi I DPR, dari Fraksi Partai Demokrat (FPD), Boy MW Saul di 
Jakarta, Senin (17/4). 

"Dulu setiap proyek pengadaan barang, berapa harga yang diminta langsung 
disetujui. Sekarang tidak bisa. Kalau rekanan beli barang senilai 100, diajukan 
120 masih kita perbolehkan, karena hal itu wajar mereka harus mendapat untung. 
Tapi ini ada upaya, bagaimana caranya supaya tetap bisa keuntungan dari jual 
120 itu, seperti jual 200," ujarnya. 

Hadianto Djoko Djuliarso, dan warga negara Singapura Ibrahim bin Amran yang 
menjadi pemilik bersama PT Ataru Indonesia, juga dua WNI lainnya, Ignatius 
Ferdinandus Soeharli, serta Aulia Maulidyah, istri Hadianto, serta warga negara 
Inggris David Beecroft, ditangkap setelah melalui transaksi melibatkan agen 
Amerika Serikat yang menyamar. 

Upaya penyelidikan kasus itu dilakukan Departemen Imigrasi, dan Kantor Bea 
Cukai AS, yang dibantu Dinas Penyelidikan Kejahatan Pertahanan Ohio. Empat 
orang itu, dituduh melanggar UU Kontrol Ekspor Persenjataan AS. Pasalnya 
rencana pembelian senjata itu telah ada sejak 2005, di mana saat itu Indonesia 
masih dalam status embargo AS. 

Selain suku cadang radar untuk pesawat tempur F-5, Ataru dituduh akan 
menyelundupkan 245 misil sidewinder, 882 pucuk senapan serbu pabrikan Heckler 
and Koch (HK) MP5, serta 800 pucuk pistol dari pabrikan yang sama, serta 16 
pucuk senapan sniper, dan 5.000 butir peluru. Boy mengakui peralatan dan 
persenjataan itu ada pada anggaran yang diajukan TNI, dan telah disetujui DPR. 
"Semuanya ada pada satuan tiga," ujarnya. 

Pada revisi APBN-P TNI 2005, tertera proyek pengadaan mesin dan suku cadang 
Aero F-5 senilai Rp 194.118.648.750 (US$ 19,909 juta). Sementara Rp 5 miliar, 
dianggarkan untuk pengadaan persenjataan Alpalsus Denbravo. 

Kaitan pengadaan perlengkapan militer, dan persenjataan dengan hasrat 
keuntungan, dianggap sangat memungkinkan, karena usai pencabutan embargo 
senjata oleh AS, pembelian bisa dilakukan melalui transaksi antar pemerintah, 
atau foreign military sales. Sayangnya dua jenis transaksi itu tidak 
membutuhkan jasa pihak ketiga, atau rekanan. Artinya tidak ada celah pemberian 
komisi. 


Diakui 

Boy telah berbicara dengan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, yang mengakui 
benar PT Ataru Indonesia sebagai rekanan TNI dalam pengadaan suku cadang 
pesawat, serta persenjataan. "Tapi masih dalam rangka mereka (Ataru) menyatakan 
sanggup mengadakan barang yang dibutuhkan TNI, belum ada penunjukkan," ucapnya. 

Djoko Susilo, anggota Pokja Pertahanan Komisi I dan anggota Panitia Anggaran 
DPR, menyebut kasus rekanan TNI yang bermasalah telah beberapa kali terjadi. 
Sebelumnya yang terungkap pada 2005, kasus pengadaan suku cadang pesawat 
Sukhoi. 

"Barang itu sudah ada sebelum anggaran diajukan," ucapnya. Kasus itu, antara 
lain untuk pengadaan senjata Sukhoi, suku cadang Avionik Sukhoi ex-warranty 
Rusia, dan suku cadang Aero Sukhoi ex-warranty Rusia, yang anggarannya 
dimasukan dalam daftar revisi kebutuhan APBN-P TNI 2005. 

"Sebenarnya barang itu sudah ada di Indonesia, yang datang bersama pembelian 
pesawat Sukhoi, sebagai bagian dari garansi bila pesawat mengalami kerusakan. 
Tapi karena selama masa garansi pesawat tidak mengalami kerusakan, maka harus 
dikembalikan ke Rusia," ucapnya. Suku cadang itu sendiri tidak kembali ke 
Rusia, karena dibeli oleh rekanan TNI. 

Kasus lain, adalah rencana pembelian radar pada 2004 senilai US$ 28,5 juta. 
"Tapi itu dibatalkan DPR saat pengajuan anggaran, karena rekanan yang diajukan 
TNI bermasalah. Masa rekanan untuk mengadakan perangkat militer, hanya punya 
pengalaman sebagai tukang jahit," ujarnya. 

Untuk PT Ataru Indonesia, Djoko menyebut ada keanehan karena perusahaan 
tersebut sesuai yang terdaftar di Kadin DKI Jakarta, dengan no 2020354961-5 
tanggal 30 Mei 2002, adalah perusahaan distributor industrial supply, dan laser 
cutting. "Tidak ada kaitan-nya dengan agen penjualan persenjataan," katanya. 
[B-14] 


Last modified: 18/4/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke