http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/4/27/n2.htm



Dua Mantan Menteri Mega Diperiksa


Jakarta (Bali Post) -
Kasus dugaan korupsi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) makin banyak 
menyeret menteri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Setelah 
mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, kini giliran mantan Menperindag Rini MS 
Suwandi dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Koentjoro-Jakti diperiksa.    

Kedua mantan pejabat ini tiba dalam waktu bersamaan di gedung Kejaksaan Tinggi 
(Kejati) DKI Jakarta, Rabu (26/4) kemarin pukul 08.30 WIB. Mereka enggan 
melayani pertanyaan wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada 
di lantai tiga. Namun, anggota kabinet Presiden Mega ini menjalani pemeriksaan 
pada ruangan yang berbeda. 

Selain mereka, tim penyidik yang dipimpin Salahuddin juga memeriksa Sekretaris 
Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita Dwoto. Ketiganya dimintai 
keterangan sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan mantan 
Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dan rekanan PT Rajawali Nusantara 
Indonesia (RNI) atau Rajawali III Nyono Cipto sebagai tersangka.  

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penjualan aset pabrik gula PT Rajawali 
III di Gorontalo. Pabrik yang bernilai Rp 600 milyar itu hanya laku Rp 95 
milyar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 500 milyar. Penjualan dilakukan 2003 
lalu. Dalam kasus ini, tim penyidik telah meminta keterangan lebih dari 15 
saksi, termasuk mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi.   

Menurut Humas Kejati Mustaming, pemanggilan untuk memeriksa dua mantan menteri 
itu merupakan penundaan dari pemeriksaan sebelumnya. Penundaan itu atas 
permintaan kedua saksi. Mereka seharusnya diperiksa pekan lalu. ''Pemeriksaan 
sudah dijadwalkan pekan lalu, tetapi mereka baru bisa memenuhi penggilan hari 
ini. Jadi, tidak ada yang disembunyikan,'' ungkapnya.  

Meski diperiksa bersamaan, ternyata pemeriksaan terhadap Dorodjatun 
Koentjoro-Jakti lebih cepat ketimbang Rini Suwandi. Tepat pukul 16.45 WIB, 
mantan Menko Perekonomian itu selesai menjalani pemeriksaan. Ia sempat 
membantah tudingan bahwa dirinya berusaha lepas tangan dalam kasus dugaan 
korupsi itu.

''Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KKSK yang membawahi BPPN. 
Wewenang saya hanya mengatur kebijakan, soal teknis penjualan aset adalah 
urusan BPPN. Untuk penjualan aset di bawah nilai Rp 1 trilyun, sepenuhnya 
wewenang BPPN. Jadi, penjualan itu sesuai prosedur kewenangannya. Saya mendapat 
laporan dari tiap aset yang dijual,'' ujarnya. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke