http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2006/4/27/n2.htm
Dua Mantan Menteri Mega Diperiksa Jakarta (Bali Post) - Kasus dugaan korupsi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) makin banyak menyeret menteri era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Setelah mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, kini giliran mantan Menperindag Rini MS Suwandi dan mantan Menko Perekonomian Dorodjatun Koentjoro-Jakti diperiksa. Kedua mantan pejabat ini tiba dalam waktu bersamaan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (26/4) kemarin pukul 08.30 WIB. Mereka enggan melayani pertanyaan wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai tiga. Namun, anggota kabinet Presiden Mega ini menjalani pemeriksaan pada ruangan yang berbeda. Selain mereka, tim penyidik yang dipimpin Salahuddin juga memeriksa Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita Dwoto. Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dan rekanan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau Rajawali III Nyono Cipto sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penjualan aset pabrik gula PT Rajawali III di Gorontalo. Pabrik yang bernilai Rp 600 milyar itu hanya laku Rp 95 milyar. Akibatnya, negara dirugikan Rp 500 milyar. Penjualan dilakukan 2003 lalu. Dalam kasus ini, tim penyidik telah meminta keterangan lebih dari 15 saksi, termasuk mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi. Menurut Humas Kejati Mustaming, pemanggilan untuk memeriksa dua mantan menteri itu merupakan penundaan dari pemeriksaan sebelumnya. Penundaan itu atas permintaan kedua saksi. Mereka seharusnya diperiksa pekan lalu. ''Pemeriksaan sudah dijadwalkan pekan lalu, tetapi mereka baru bisa memenuhi penggilan hari ini. Jadi, tidak ada yang disembunyikan,'' ungkapnya. Meski diperiksa bersamaan, ternyata pemeriksaan terhadap Dorodjatun Koentjoro-Jakti lebih cepat ketimbang Rini Suwandi. Tepat pukul 16.45 WIB, mantan Menko Perekonomian itu selesai menjalani pemeriksaan. Ia sempat membantah tudingan bahwa dirinya berusaha lepas tangan dalam kasus dugaan korupsi itu. ''Saya diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KKSK yang membawahi BPPN. Wewenang saya hanya mengatur kebijakan, soal teknis penjualan aset adalah urusan BPPN. Untuk penjualan aset di bawah nilai Rp 1 trilyun, sepenuhnya wewenang BPPN. Jadi, penjualan itu sesuai prosedur kewenangannya. Saya mendapat laporan dari tiap aset yang dijual,'' ujarnya. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/