Astaga yang pertama! Selang belum lagi 2 mingguan titisannya Nostradamus yang 
manggon sekarang di luar Indo yang namanya Harry Adinegara sempat memberikan 
nujumannya dengan membaca crystal ball-nya dan memberikan nujumannya bahwa Mbah 
Harto bakalan jadi pahlawan bangsa. Ternyata ngak lama lagi akan kesampaian 
nujuman ini! Hayo siapa yang perlu ingin tahu masa depan boleh sampeyan kontak 
Harry Nostradamus Adinegara dengan melampirkan duit sepersepuluh dari bayaran 
sampeyan, kan per puluhan boleh di kitab2 suci bukan?
   
  Astaga yang ke 2X-nya, inilah hebatnya Mbah Harto setelah diduga ngemplang 
duit rakyat (yang ketahuan) berjumlah beberapa triljun-an rupiah (sidikan 
yayasan2nya) pemerintah sedia juga mau mengangkat Mbah Harto jadi pahlawan 
bangsa. Berapa tuh nanti ongkos pemakaman Mbah Harto?Sampai mau masuk liang 
lahatpun Mbah Harto begitu digjayo masih bisa juga orang lain mesti nanggu-in 
dia punya pemakaman. Hebat bener ini!
   
  Astaga yang ke 3X-nya: Eeeeeeehhhh, memang digjoyo koq Mbah  Harto ini, 
walaupun nanti setelah dia ngadep Khaliknya dia sempat tuh kasih teka teki ama 
pemerintah dan rakyat Indo, gimana mo nerusin ato tutup buku aja perkara 
disembelihnya jutaan orang? Khaliknya akan kasih vonnis apa sama Mbah Harto ya? 
Pasti ada analisa lagi nih, ada yang bilang pasti dia akan disambut ama 
Khaliknya dan dilain pihak ada yang bilang ngak mungkin dia masuk sorga. 
Jadilah perdebatan sengit dan achirnya debat2 terus sampai achirnya tambah 
banyak orang yang makan nasi  aking tanpa ada penyelesaian perkaranya. 
   
  Oooooh Mbah Harto gimana koq sampeyan bisa demikian digjoyo-nya ya, mbok aku 
si orang awam ini diberi sedikit "kepandaian" sampeyan bisa bikin teka teki 
yang rumit yang bikin orang enjoy sampeyan punya kehadiran di dunia fana ini. 
Alhamdulilah orang ini hebatnya.
   
  Salam dari orang yang simple,
   
  Harry Adinegara
  

  
RIAU POS

Disiapkan, Upacara Pemakaman Kenegaraan 
Sabtu, 20 Mei 2006 


Pulang Bezuk Soeharto, SBY Rapat Mendadak 
Laporan JPNN, Jakarta 
Pemerintah mulai mengantisipasi memburuknya kondisi kesehatan mantan Presiden 
Soeharto. Pagi kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil empat 
pejabat tinggi untuk membahas kondisi terakhir Soeharto, termasuk upacara 
pemakaman kenegaraan. Rapat di Kantor Presiden itu digelar mendadak usai 
Presiden SBY menjenguk Pak Harto yang dirawat di RSPP (Rumah Sakit Pusat 
Pertamina) sejak 4 Mei lalu. Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Widodo 
AS, Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan 
Seskab Sudi Silalahi. 

Wapres Jusuf Kalla menolak berkomentar mengenai persiapan upacara pemakaman 
Soeharto itu. Namun, dia mengakui bahwa pemerintah telah menyiapkan antisipasi 
ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan Pak Harto meninggal dunia.

''Presiden sudah panggil panglima TNI, Menko Polhukam, dan Menteri Agama untuk 
membicarakan semua kemungkinan yang ada,'' kata Wapres usai Salat Jumat di 
Kantor Wakil Presiden kemarin.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Alfian Mallarangeng mengatakan, ketika bezuk ke 
RSPP, Presiden SBY sulit berkomunikasi dengan Pak Harto meski telah dibantu 
Mbak Tutut. 

SBY akhirnya lebih banyak berbicara dengan pihak keluarga dan tim dokter 
kepresidenan tentang kondisi Pak Harto. ''Tidak sempat bicarakan soal 
pengendapan (kasus Pak Harto), di sana cuma 20 menit,'' ujar Andi.

Berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh 
Kejaksaan Agung, Wapres Jusuf Kalla menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah 
tepat dari segi hukum. 

Lagi pula, penerbitan SKPP adalah keputusan hukum Kejaksaan Agung, bukan 
keputusan politik pemerintah. 

SKPP diterbitkan setelah pengadilan mengembalikan berkas perkara karena 
penuntut umum tidak bisa menghadirkan Pak Harto yang menderita kerusakan otak 
permanen. ''Kita boleh suka atau tidak suka kepada Pak Harto, tetapi posisinya 
seperti itu (sakit permanen). Dan pemerintah taat asas (hukum) tentang hal 
itu,'' ujar Kalla.

Dia menjelaskan, keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengendapkan 
status hukum mantan Presiden Soeharto berkaitan dengan pertimbangan untuk 
memberikan rehabilitasi kepada Soekarno dan Soeharto. 

''Semula memang berpikir begitu (memberikan rehabilitasi). Tapi, setelah 
diendapkan, dipikirkan, dan didiskusikan, apanya yang perlu direhabilitasi. Kan 
Pak Harto tidak dalam posisi divonis. Kalau direhabilitasi, orang akan 
bertambah bingung,'' terang Kalla.

Wapres juga mengatakan bahwa ketujuh yayasan yang dipimpin Pak Harto sudah 
diserahkan kepada negara sejak masa kepemimpinan Presiden Habibie. Dengan 
keppres tersebut, ketujuh yayasan itu tetap beroperasi, namun pengawasannya 
dilakukan pemerintah. 

''Pak Habibie sudah membuat keputusan presiden bahwa yayasan-yayasan itu berada 
di bawah Menko Kesra. Jadi, sekarang tinggal ditata kembali. Itu (isi) 
pernyataan resmi Pak Harto pada waktu itu,'' jelas Kalla.

Jaksa Agung Pastikan Gugat Perdata 
Kejaksaan Agung terus mematangkan rencana menggugat secara perdata mantan 
Presiden Soeharto. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah memerintahkan JAM Datun 
(Perdata dan Tata Usaha Negara) mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatan perdata 
tersebut. 

''JAM Datun mengumpulkan semua daftar file barang bukti, termasuk verifikasi 
jumlah (aset) tanah. Nanti akan dipelajari dengan teliti,'' kata jaksa agung 
yang biasa dipanggil Arman itu kemarin. JAM Datun dalam gugatan tersebut 
berkapasitas sebagai pengacara negara untuk mengembalikan kerugian negara. 

Menurut Arman, dari hasil audit menjelang persidangan pada 2000 silam, 
kejaksaan meyakini negara dirugikan sekitar 419 juta dolar AS dan Rp1,3 triliun 
dalam kasus korupsi tujuh yayasan Pak Harto.

''Kalau memang beliau sakit dan tidak bisa memulai proses (hukum), tentu 
peluang perdata memungkinkan. Sebagai barang bukti tambahan, kita bisa minta 
data (audit) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),'' jelasnya. 

Arman juga mengomentari peluang kejaksaan memproses pelanggaran HAM berat yang 
pernah dilakukan Pak Harto. Menurut dia, kejaksaan tidak bisa langsung 
mengajukan proses hukum kasus tersebut karena pelaksanaannya secara retroaktif 
(berlaku surut). Kejaksaan harus mendapat rekomendasi lebih dahulu dari DPR.

Ditanya apakah penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) 
merupakan bukti Kejagung mengampuni Soeharto, Arman menegaskan tidak. 
''Nonsense kalau kejaksaan mengampuni Soeharto. Ini bukan permasalahan 
ampun-mengampuni, adil tidak adil. Persoalannya, otaknya (Soeharto) menciut. 
Nah, kalau orangnya sehat, tentu baru ngomong keadilan,'' ujar mantan pengurus 
YLBHI itu.

Terkait rencana sejumlah LSM untuk mempraperadilankan SKPP, Arman menyilakan. 
Dia justru mengaku senang. ''Saya justru gembira. Saya kira mereka belum 
membaca berkas,'' ucapnya. 

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) 
dan KPPI (Komite Pembaruan Peradilan Indonesia) kemarin mendatangi gedung 
Kejagung. Mereka menemui jaksa agung untuk menyerahkan somasi tentang 
penerbitan SKPP kasus Soeharto.

''Kami melihat SKPP itu merupakan bentuk deponering terselubung. Kami minta 
dalam tempo 14 hari, berkas Soeharto harus dikembalikan lagi ke PN Jaksel untuk 
digelar persidangan in absensia. Jika tidak, kami akan menggugat jaksa agung ke 
MK (Mahkamah Konstitusi),'' kata Petrus Selestinus, salah satu perwakilan TPDI 
dan KPPI, kemarin. 

Pada bagian lain, Jaksa Agung Arman mengakui bahwa penerbitan SKPP Pak Harto 
dilakukan tanpa konsultasi dengan Presiden SBY. ''SKPP saya putuskan malam 
(11/5). Paginya (12/5), presiden berpidato (mengendapkan kasus Soeharto). Jadi, 
saya memang tidak berkonsultasi,'' katanya. 

Dia didampingi mantan JPU (jaksa penuntut umum) kasus Soeharto yang kini JAM 
intelijen, Muchtar Arifin, dan JAM Pidsus Hendarman Supandji. Arman punya 
alasan atas sikapnya tersebut. Menurut dia, kebijakan penuntutan yang menjadi 
kewenangan jaksa agung tidak dapat diintervensi siapa pun, termasuk SBY. 

''Kalau Anda baca UU No 16/2004 (tentang kejaksaan), dalam menjalankan policy 
penuntutan, jaksa agung bebas dari pengaruh siapa pun sekalipun sebagai anggota 
kabinet bertanggung jawab kepada presiden,'' bebernya panjang lebar. 

Lagi pula, lanjut Arman, penerbitan SKPP tidak melampaui kewenangan yang 
dimiliki SBY. SBY selaku kepala negara dalam konstitusi berwenang mengeluarkan 
amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi. ''Sedangkan jaksa agung berwenang 
dalam tiga hal. Yakni, SP3, deponering, dan SKPP,'' jelasnya. 

''Jadi, tidak ada yang dipertentangkan selama masih dalam koridor hukum 
menjalankan kewenangannya. Tidak ada yang salah,'' sambung penegak hukum 
kelahiran Pekalongan itu. Menurut dia, penerbitan SKPP hanya sebatas bahan yang 
dijadikan pertimbangan SBY untuk mengeluarkan putusan final atas sebuah perkara.

Demonstran Demo Cendana 
Aksi-aksi yang meminta proses hukum Soeharto dilanjutkan terus berlanjut. 
Kemarin datang dari Aliansi Rakyat Adili Soeharto (ARAS). Pemerintah SBY diberi 
waktu seminggu untuk mengadili Soeharto. Jika tidak, pengadilan ''jalanan'' 
akan digelar secara besar-besaran di Jakarta. Tuntutan ini disampaikan oleh 
demonstran ARAS.

Mereka menggelar aksi dengan sasaran kediaman Soeharto di Jalan Cendana. 
Demonstran terdiri dari berbagai elemen ini di antaranya LMND, HMI MPO, HMI, 
PMII, FMN, PMII, GMNI, PMKRI, KM Jayabaya, YLBHI, Rahayu Movement dan 
sebagainya. 

Mereka berangkat dari depan bioskop Megaria di pertigaan Jalan Cikini-Jalan 
Diponegoro, Jakarta Pusat. Sambil meneriakan yel-yel serta membawa spanduk yang 
isinya meminta agar proses hukum Soeharto dilanjutkan, kemudian mereka 
melakukan longmarch menunju rumah Mantan Presiden Soeharto di Kawasan Cendana. 
Tak pelak, aksi tersebut membuat macet kawasan Jalan Raya Diponegoro. 

Namun, aksi tersebut terhadang oleh barikade polisi di ujung Jalan Teuku Umar. 
Meski begitu, hal tersebut tidak membuat para demonstran patah semangat, mereka 
tetap melakukan orasi. Pengunjukrasa juga sempat mencoba menerobos barikade 
polisi, namum gagal. Sebagian peserta membawa kentongan dan memakai kaos putih 
bergambar wajah Soeharto dengan tulisan Soeharto Dalang Segala Bencana (SDSB).

''Polisi telah menjadi antek Cendana, buktinya kami tidak boleh masuk dan 
dianggap mengganggu keamanan,'' ujar Lalu Hilman, salah satu koordinator aksi 
dengan berapi-api. Dari pengamatan JPNN di lokasi, polisi dari Polres Jakarta 
Pusat menurunkan 4 SSK (Satuan Setingkat Kompi). 

Mereka bersiaga membentuk pagar betis dengan senapan dan gas air mata. Di ujung 
Jalan Cendana, empat buah water cannon dan kendaraan taktis (rantis) disiapkan. 
Selain itu, tampak pula tenaga pengamanan internal Cendana berseragam 
hitam-hitam. Jumlahnya sekitar 30 orang. Mereka berambut cepak, berbadan tegap 
dan kekar serta membawa tongkat kayu.

Beberapa kali demonstran berusaha melobi polisi agar bisa mendekat ke Jalan 
Cendana, namun tidak digubris. Polisi bahkan memperketat barikade dengan 
menghadirkan pasukan Unit Reaksi Cepat (URC) menggunakan sepeda motor. ''Hari 
ini kami memang tidak bisa masuk, tapi ini baru permulaan, kami akan datang 
lagi dengan massa yang lebih besar,'' teriak Lalu dengan megaphone.

Sekitar pukul 17.10 WIB massa membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, ARAS 
menyampaikan pernyataan sikapnya. Yakni, SBY harus segera mengadili Soeharto 
paling lambat dalam waktu seminggu. Pemerintah juga dituntut untuk menyita 
kekayaan Soeharto dan mencabut SKPPP. ''Jika tidak kami akan menggelar sendiri 
peradilan rakyat dengan hakim dan pakar hukum yang bersih di negeri ini,'' ujar 
Lalu.(agm/rdl/yog/aka) 


[Non-text portions of this message have been removed]


                
---------------------------------
On Yahoo!7
  Socceroos Central: Latest news, schedule, blogs and videos.  

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke