http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=145288
KASUS KORUPSI Akhiri Tumpang-tindih Penanganan Selasa, 30 Mei 2006 JAKARTA (Suara Karya): Penanganan kasus korupsi yang tumpang-tindih saat ini harus segera diakhiri. Dalam waktu tiga hingga lima tahun ke depan, diharapkan kasus korupsi hanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi melibatkan institusi penegak hukum lain. Ketua DPP Partai Golkar Muladi dalam seminar mengenai hukum dan HAM yang diselenggarakan Partai Golkar, Senin, di Jakarta, membeberkan, saat ini penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, Timtas Tipikor, dan KPK. "Padahal KPK merupakan lembaga luar biasa yang bisa mengambil alih (take over) kasus-kasus korupsi yang macet (di institusi lain)," katanya. Dengan adanya banyak institusi yang menangani kasus tindak pidana korupsi, menurut Muladi, perlu dilakukan penertiban. Yaitu, penanganan kasus korupsi hanya dilakukan oleh suatu lembaga yang khusus mengurusi masalah itu. "Jadi polisi dan jaksa bisa konsentrasi pada kejahatan lain yang kualitas dan kuantitasnya tidak kalah serius. Itu tidak hanya berlaku untuk kasus-kasus yang disidik KPK, tapi juga seluruh kasus korupsi yang diproses oleh pengadilan korupsi. Di situ ada tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Jadi semua kasus korupsi diserahkan ke KPK," papar Muladi yang juga Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu. Pada bagian lain, Muladi mengatakan bahwa saat ini terjadi politisasi hukum yang luar biasa. "Orang menggunakan parameter politik untuk menilai apakah suatu perbuatan itu korupsi atau tidak," katanya. Menurut Muladi, aparat hukum harus menghindari penegakan hukum yang dipolitisasi. Artinya, penanganan perkara hukum harus dikembalikan kepada asas hukum. "Kalau sudah terjadi krisis asas, itu menjadi faktor yang menimbulkan gangguan luar biasa terhadap supremasi hukum," ujarnya. (Indra) ++++ http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=145287 Suara Karya DUGAAN KORUPSI Jaksa Agung Diminta Proses Kroni-kroni Soeharto Selasa, 30 Mei 2006 JAKARTA (Suara Karya): Komisi III DPR mendesak Kejagung agar segera memproses secara hukum kroni-kroni mantan Presiden Soeharto yang terlibat kasus korupsi. Komisi III juga meminta agar proses hukum tersebut diikuti pengembalian harta hasil KKN kepada negara. "Perlu dilakukan penyitaan atas harta kroni-kroni Soeharto yang diduga diperoleh dari hasil korupsi," ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan saat memaparkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, kemarin, di Jakarta. Menurut Trimedya, proses hukum atas kroni-kroni Soeharto itu harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum dan penyelamatan harta negara. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sendiri menyatakan segera membawa kroni-kroni Soeharto setelah ditemukan bukti-bukti hukum. Dia membeberkan, beberapa kroni Soeharto, seperti Probosutedjo, Bob Hassan, Ricardo Gelael, juga Beddu Amang telah diadili. Kasus korupsi kroni-kroni lain, katanya memastikan, akan ditindaklanjuti. Namun pernyataan Jaksa Agung disergah Panda Nababan dari FPDIP. Dia mengatakan, pengadilan terhadap kroni Soeharto tidak terkait langsung dengan kejahatan mantan penguasa Orde Baru itu. Panda menunjuk pengusutan proyek mobil nasional milik Tommy Soeharto yang selama ini belum jelas. Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun juga meminta Jaksa Agung agar menjelaskan anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk mengobati Soeharto. Gayus juga meminta Jaksa Agung agar memisahkan harta pribadi Soeharto dan harta yayasan yang dia ketuai dalam melakukan penuntutan terhadap Soeharto kelak. Sementara itu, Komisi III DPR memutuskan akan menggelar rapat internal untuk menentukan sikap politik terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) kasus mantan Presiden Soeharto. Keputusan mengenai rapat internal ini diambil setelah terjadi perdebatan alot antara anggota Komisi III yang setuju dan yang tidak setuju SKP3 dicabut, di samping anggota yang meminta Jaksa Agung meninjau kembali SKP3. "Sesuai tatib, hasil rapat internal ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPR untuk kemudian disampaikan lagi kepada Presiden dan ditembuskan kepada Jaksa Agung," kata Trimedya. Sementara anggota Komisi III dari FPAN Arbab Paproeka menyatakan, Jaksa Agung harus mengevaluasi kembali SKP3. Jika tidak, katanya, Kejagung memunculkan konsekuensi serius dalam penegakan hukum. (Yudhiarma [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
