http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=145288

KASUS KORUPSI
Akhiri Tumpang-tindih Penanganan 



Selasa, 30 Mei 2006
JAKARTA (Suara Karya): Penanganan kasus korupsi yang tumpang-tindih saat ini 
harus segera diakhiri. Dalam waktu tiga hingga lima tahun ke depan, diharapkan 
kasus korupsi hanya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lagi 
melibatkan institusi penegak hukum lain. 

Ketua DPP Partai Golkar Muladi dalam seminar mengenai hukum dan HAM yang 
diselenggarakan Partai Golkar, Senin, di Jakarta, membeberkan, saat ini 
penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, 
Timtas Tipikor, dan KPK. "Padahal KPK merupakan lembaga luar biasa yang bisa 
mengambil alih (take over) kasus-kasus korupsi yang macet (di institusi lain)," 
katanya. 

Dengan adanya banyak institusi yang menangani kasus tindak pidana korupsi, 
menurut Muladi, perlu dilakukan penertiban. Yaitu, penanganan kasus korupsi 
hanya dilakukan oleh suatu lembaga yang khusus mengurusi masalah itu. 

"Jadi polisi dan jaksa bisa konsentrasi pada kejahatan lain yang kualitas dan 
kuantitasnya tidak kalah serius. Itu tidak hanya berlaku untuk kasus-kasus yang 
disidik KPK, tapi juga seluruh kasus korupsi yang diproses oleh pengadilan 
korupsi. Di situ ada tiga hakim ad hoc dan dua hakim karier. Jadi semua kasus 
korupsi diserahkan ke KPK," papar Muladi yang juga Gubernur Lembaga Ketahanan 
Nasional (Lemhannas) itu. 

Pada bagian lain, Muladi mengatakan bahwa saat ini terjadi politisasi hukum 
yang luar biasa. "Orang menggunakan parameter politik untuk menilai apakah 
suatu perbuatan itu korupsi atau tidak," katanya. 

Menurut Muladi, aparat hukum harus menghindari penegakan hukum yang 
dipolitisasi. Artinya, penanganan perkara hukum harus dikembalikan kepada asas 
hukum. "Kalau sudah terjadi krisis asas, itu menjadi faktor yang menimbulkan 
gangguan luar biasa terhadap supremasi hukum," ujarnya. (Indra) 
++++

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=145287
Suara Karya


     
         DUGAAN KORUPSI
                  Jaksa Agung Diminta Proses Kroni-kroni Soeharto 


                  Selasa, 30 Mei 2006
                  JAKARTA (Suara Karya): Komisi III DPR mendesak Kejagung agar 
segera memproses secara hukum kroni-kroni mantan Presiden Soeharto yang 
terlibat kasus korupsi. Komisi III juga meminta agar proses hukum tersebut 
diikuti pengembalian harta hasil KKN kepada negara. 

                  "Perlu dilakukan penyitaan atas harta kroni-kroni Soeharto 
yang diduga diperoleh dari hasil korupsi," ujar Ketua Komisi III DPR Trimedya 
Panjaitan saat memaparkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, 
kemarin, di Jakarta. 

                  Menurut Trimedya, proses hukum atas kroni-kroni Soeharto itu 
harus dilakukan dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum dan penyelamatan 
harta negara. 

                  Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sendiri menyatakan segera 
membawa kroni-kroni Soeharto setelah ditemukan bukti-bukti hukum. Dia 
membeberkan, beberapa kroni Soeharto, seperti Probosutedjo, Bob Hassan, Ricardo 
Gelael, juga Beddu Amang telah diadili. Kasus korupsi kroni-kroni lain, katanya 
memastikan, akan ditindaklanjuti. 

                  Namun pernyataan Jaksa Agung disergah Panda Nababan dari 
FPDIP. Dia mengatakan, pengadilan terhadap kroni Soeharto tidak terkait 
langsung dengan kejahatan mantan penguasa Orde Baru itu. Panda menunjuk 
pengusutan proyek mobil nasional milik Tommy Soeharto yang selama ini belum 
jelas. 

                  Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun juga meminta Jaksa Agung 
agar menjelaskan anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk mengobati Soeharto. 
Gayus juga meminta Jaksa Agung agar memisahkan harta pribadi Soeharto dan harta 
yayasan yang dia ketuai dalam melakukan penuntutan terhadap Soeharto kelak. 

                  Sementara itu, Komisi III DPR memutuskan akan menggelar rapat 
internal untuk menentukan sikap politik terhadap Surat Ketetapan Penghentian 
Penuntutan Perkara (SKP3) kasus mantan Presiden Soeharto. Keputusan mengenai 
rapat internal ini diambil setelah terjadi perdebatan alot antara anggota 
Komisi III yang setuju dan yang tidak setuju SKP3 dicabut, di samping anggota 
yang meminta Jaksa Agung meninjau kembali SKP3. 

                  "Sesuai tatib, hasil rapat internal ini akan kita sampaikan 
ke pimpinan DPR untuk kemudian disampaikan lagi kepada Presiden dan ditembuskan 
kepada Jaksa Agung," kata Trimedya. 

                  Sementara anggota Komisi III dari FPAN Arbab Paproeka 
menyatakan, Jaksa Agung harus mengevaluasi kembali SKP3. Jika tidak, katanya, 
Kejagung memunculkan konsekuensi serius dalam penegakan hukum. (Yudhiarma 
           
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke