http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/04/index.html

Bagai Senjata Berpeluru Hampa
 

Alexius Tantrajaya SH MH 



Agar UU TPPU bisa efektif berlaku sebagai senjata pamungkas, sudah saatnya KPK 
berdasarkan ketentuan UU No 30/2002, berani menuntaskan kasus 15 rekening 
perwira Polri 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 
TPPU) diundangkan pada 17 April 2002. UU tersebut kemudian diamendemen dengan 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 pada 13 Oktober 2003. Namun, sejak itu, belum 
satu pun pelaku kasus tindak pidana pencucian uang yang divonis hakim di 
pengadilan. 

Padahal, setahun yang lalu di-beritakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis 
Transaksi Keuangan), sebagai lembaga independen yang bertugas menganalisis 
semua transaksi keuangan yang mencurigakan yang dilaporkan oleh penyedia jasa 
keuangan, telah melaporkan kepada Polri agar diambil tindakan penegakan hukum 
terhadap 15 rekening atas nama Perwira Tinggi dan Menengah Polri yang dicurigai 
terkait transaksi pencucian uang. Sayangnya, hingga kini publik masih harus 
sabar menunggu proses penegakan hukum tindak pidana pencucian uang tersebut 
bagi pela- kunya. 

Pembentukan UU TPPU dimaksudkan agar segala bentuk pencucian uang dapat dicegah 
dan diberantas serta terhadap pelakunya diberikan sanksi hukum. Praktik 
pencucian uang (money laundering) dilakukan dengan cara menempatkan, 
mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, 
menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas 
harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana 
seperti korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, 
penyelundupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang 
asuran- si, narkotika, psikotropi-ka, perdagangan manu- sia, perdagangan 
senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, 
pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang per-pajakan, di bidang 
kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan, atau tindak pidana 
lainnya yang diancam dengan pidana 4 (empat) tahun atau lebih, dengan maksud 
untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga 
seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. 

Dan untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian 
uang guna membantu penegak hukum dibentuklah PPATK sebagai lembaga yang 
independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya serta bertanggung jawab 
langsung kepada Presiden. 

Mengingat PPATK oleh UU TPPU diberi kewenangan untuk membantu penegak hukum 
memberantas tindak pidana pencucian uang dari berbagai kejahatan, baik oleh 
perorangan maupun korporasi, dalam batas wilayah negara RI maupun di luar batas 
wilayah negara RI dengan kerja sama regional dan internasional melalui forum 
bilateral atau multilateral maka proses penegakan hukum terhadap laporan data 
PPATK yang diterima pihak Kepolisian dan Kejaksaan haruslah segera 
ditindaklanjuti guna mencegah berpindahnya harta kekayaan hasil tindak pidana 
dan lolosnya pelaku tindak pidana pencucian uang, yang berakibat akan 
mengurangi efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian 
uang. 

Demikian pula oleh karena dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang 
terhadap harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana tidaklah perlu 
dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, dan dalam pemeriksaan di 
persidangan pengadilan terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan 
merupakan hasil tindak pidana (asas pembuktian terbalik). 

Dan untuk kelancaran pemeriksaan di pengadilan sekalipun terdakwa dengan alasan 
yang sah tetapi apabila sampai tiga kali dilakukan pemanggilan untuk sidang 
tidak hadir, hakim dengan putusan sela dapat meneruskan pemeriksaan dengan 
tanpa kehadiran terdakwa (secara in absentia), sedangkan apabila diperoleh 
bukti yang cukup di persidangan bahwa terhadap harta kekayaan terdakwa 
merupakan hasil tindak pidana, maka dapat disita untuk dikembalikan kepada 
negara. 

Sedangkan kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima 
tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling 
banyak Rp 15 miliar. 

Sejalan dengan program pemberantasan kejahatan korupsi, penyuapan, terorisme, 
narkotika, psikotropika, perjudian dan illegal logging dalam pemerintahan 
Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla maka pemanfaatan UU TPPU dalam 
mengungkap hasil kekayaan yang tidak sah melalui informasi intelijen yang 
dihasilkan dari analisis PPATK sangatlah efektif digunakan penegak hukum untuk 
mengungkap tindak kejahatan kerah putih tersebut. 

Karena itu, kerja sama antara penegak hukum dengan PPATK haruslah segera 
dilakukan mengingat modus operandi pencuci-an uang hasil kejahatan umumnya 
dilakukan melalui placement (penempatan dana tunai yang berasal dari tindak 
pidana ke dalam sistem keuangan teruta- ma perbankan), layering (transfer harta 
kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil ditempatkan pada 
Penyedia Jasa Keuangan guna menyembunyikan/menyamarkan asal-usul dana), 
integration (upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana 
yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan atau 
transfer sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan 
bisnis halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan). 

Keterlibatan PPATK dalam pemberantasan kejahatan kerah putih sangatlah membantu 
kinerja penegak hukum dalam mengungkap suatu kejahatan, karena berdasarkan 
kewenangan yang dimiliki PPATK tidak sulit untuk mendapatkan bukti-bukti 
material terkait kejahatan kerah putih, karena aliran dana apapun dan oleh 
siapapun pasti "meninggalkan jejak". 

Karenanya agar UU TPPU bisa efektif berlaku sebagai senjata pamungkas terhadap 
pemberantasan kejahatan di Indonesia, sudah saatnya KPK (Komisi Pemberantasan 
Korupsi) berdasarkan ketentuan UU No 30/2002, berani menuntaskan kasus 15 
rekening perwira Polri dan kasus terima suap pejabat Polri saat menangani 
perkara pembobolan Bank BNI, dengan cara diambil alih penyidikan dan 
penuntutannya secara penuh oleh KPK. Kita tunggu. 


Penulis adalah advokat 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 1/6/06 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke