http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=146912
PERDA SYARIAT ISLAM Depkum HAM Janji Lakukan Pencabutan Sabtu, 17 Juni 2006 JAKARTA (Suara Karya): Depkum dan HAM berjanji mencabut perda-perda bersyariat Islam yang terbukti bermasalah. Kini departemen tersebut sedang mengkaji berbagai perda yang telanjur diterbitkan sejumlah pemda. Bila perda-perda itu disimpulkan bertentangan dengan konstitusi negara, Ditjen Perundang-undangan Depkum dan HAM merekomendasikan pencabutan. "Langkah itu akan kami lakukan setelah meneliti dan menguji secara mendalam perda-perda yang telah diterbitkan," kata Dirjen Perundang-undangan Depkum dan HAM Oka Mahendra kepada pers di Jakarta, Jumat. Salah satu yang akan diuji adalah perda tentang pelacuran yang dibuat oleh Pemda Tangerang. "Perda ini akan kita kaji sejauh mana bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujar Oka. Dia menegaskan, jika dalam kajian ditemukan indikasi penyimpangan, terutama dalam proses penyusunan hingga materi dan substansi perda yang bisa memicu keresahan masyarakat, Depdagri akan mencabutnya. "Terutama jika materi dan substansi itu diajukan dari kelompok masyarakat tertentu," ucapnya. Sementara itu, menanggapi desakan 56 anggota DPR lintas fraksi agar perda syariat Islam dicabut, kader PKS Hidayat Nur Wahid menilai mereka tidak paham terhadap makna demokrasi. Sebagai kader PKS -- bukan sebagai Ketua MPR -- Hidayat mengaku sangat menyayangkan penolakan 56 anggota DPR terhadap perda-perda yang mereka nilai bersemangatkan syariat Islam itu. Lagi pula, katanya, perda syariat Islam dibuat oleh pemda melalui proses demokrasi yang diikuti semua partai di lembaga perwakilan rakyat. Jadi, imbuh Hidayat, bila ada anggota DPR yang meminta Presiden mencabut perda tersebut, itu menunjukkan mereka mencoba mengintervensi daerah. Hidayat mengatakan, sebagai pejabat seharusnya ke-56 anggota DPR itu tidak mendesak Presiden mencabut perda, tapi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Hidayat, jika Presiden mencabut perda itu, dikhawatirkan terjadi perlawanan dari daerah. Sebab, saat ini bukan era sentralistik sewaktu Soeharto berkuasa, tapi era otonomi daerah. Kepada 56 anggota DPR lintas fraksi, Hidayat meminta agar mencabut tuntutan mereka. Sebab langkah itu dikhawatirkan mengacaukan NKRI. "Perda-perda itu kan dibuat untuk menetramkan daerah bukan untuk memecah daerah. Jadi teman-teman anggota DPR jangan mencampuri urusan daerah," katanya. Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, masalah perda beryariat yang saat ini diperdebatkan merupakan urusan pemda bersangkutan. Selama tidak melanggar undang-undang atau aturan di atasnya, keberadaan perda itu tidak menjadi masalah. "Prinsipnya semua hukum yang ada tak boleh bertentangan dengan undang-undang atau aturan di atasnya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres Jakarta, Kamis. Selama ini, tambah Kalla, hukum-hukum yang ada di Indonesia telah banyak yang dipengaruhi oleh hukum Islam. Sebenarnya, tambah Kalla sejak dahulu banyak undang-undang positif negara Indonesia yang justru untuk menjalankan syariat, contohnya UU Haji dan UU Zakat. "Jadi jangan dicurigailah," kata Kalla. Menurut Kalla, selama ini banyak perda yang menafsirkan sesuatu dengan istilah syariat. Padahal sebenarnya hal itu merupakan hukum umum biasa bukan syariat. Kalla, mencontohkan Perda Antipelacuran di Kabupaten Tangerang. "Pelacuran dalam undang-undang nasional kita dilarang. Dan pelacuran itu sebenarnya hukum umum bukan hukum syariat. Mungkin itu hanya isilahnya saja (syariat). Biar saja itu urusan Pemda," kata Kalla. Selain itu, Kalla juga mencontohkan UU tentang Minuman Keras dan sebagainya. Dengan sedikit berkelakar, Kalla juga mencontohkan adanya suatu aturan tentang pakaian yang dikenakan. "Misalnya ada aturan kalau hari jumat pakai baju koko. Nah apanya yang salah," kata Kalla. Dalam penjelasannya Kalla juga mengatakan bahwa undang-undang di setiap negara pastilah dipengaruhi oleh kondisi yang hidup di negara yang bersangkutan. Untuk di Indonesia, menurut Kalla, tentu hukum yang ada akan dipengaruhi oleh Hukum Islam dan hukum Adat. (Yudhiarma) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Something is new at Yahoo! Groups. Check out the enhanced email design. http://us.click.yahoo.com/co.u8A/gOaOAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/