HARIAN KOMENTAR
05 July 2006 

Lasena: Memformalkan Syariat Islam Berarti Mengambil Hak Allah 



Mantan Ketua PW GP Ansor Sulut yang juga tokoh Islam Amin Lasena, Selasa 
(04/07)menegaskan, syariat Islam merupakan hukum tertinggi dalam kehidupan 
manusia, dan juga perintah agama yang bersumber pada wahyu Allah.

Dijelaskan Lasena yang juga mantan staf Unima, mengapa syariat Islam merupakan 
hukum tertinggi? Karena syariat Islam hanya wajib bagi pemeluk agama Islam. 
Baik mulai presiden sampai Kepala Desa yang beragama Islam, maupun masyarakat 
lainnya. "Jadi sifatnya menyeluruh bagi pemeluk agama Islam."

Ia menambahkan Syariat Islam itu konsekuensinya hanya dua pilihan, yaitu dosa 
dan pahala. Jadi apabila manusia itu berbuat kesalahan dan perbuatan baik, 
karena sering memberikan bantuan kepada orang lain. Ini semua yang paling 
berhak memberikan ganjaran atau menilai tingkah laku manusia itu bukan hakim, 
pengadilan negeri atau pengadilan tinggi bahkan Mahkamah Agung, namun yang 
berhak adalah Allah. 

"Nah, kalau negara mengatur soal Syariat Islam (SI) dan memformalkannya dalam 
bentuk UU, ini berarti sama artinya dengan negara mengambil alih hak-hak 
Allah," katanya sembari menambahkan, jadi perda-perda syariat Islam harusnya 
tidak dibawa ke presiden. Pasalnya, semua agama pasti melarang bentuk-bentuk 
kemaksiatan."Jadi menurut saya tidak usah dipermasalahkan panjang lebar," 
ucapnya.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke