http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15137&cl=Berita
DPR Sahkan Dua RUU Kontroversial [12/7/06] Seluruh Fraksi menyetujui pengesahan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh. Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (11/7) yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB - 17.15 mengesahkan RUU Kewarganegaraan dan RUU Pemerintahan Aceh. Meskipun ada beberapa catatan dari beberapa fraksi, seluruh fraksi memberikan persetujuan. F-PDIP yang diwakili Murdaya Poo menyatakan bahwa UU Kewarganegaraan sebaiknya tidak bersifat diskriminatif serta memperhatikan hak setiap warga Negara. Oleh karena itu, Ketua Panja RUU Kewarganegaraan ini menilai ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 23 I dan pasal 26 ayat (1) seharusnya tidak perlu ada. Pasal 23 I yang menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan karena berada di Negara lain dalam jangka waktu lima tahun berturut-turut. F-PDIP memandang pasal ini akan menyulitkan WNI yang bekerja di luar negeri. Demikian pula pasal 26 ayat (1) yang seharusnya tidak mencabut kewarganegaraan seseorang dengan alasan apapun kecuali hal tersebut secara tegas dinyatakan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, lanjut Murdaya, perlu diperhatikan Pasal 47 UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, F-PDIP tetap menyetujui pengesahan RUU Kewarganegaraan. "F-PDIP menyayangkan dicantumkannya dua hal tersebut. Sebab hal yang mendorong perubahan UU No.62/1958 adalah dihilangkannya perlakuan diskriminatif dan memberikan perlindungan hukum," tegas Murdaya saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat paripurna. Anggota DPR dari F-PKB Nursyahbani Katjasungkana menyatakan bahwa sejak awal PKB telah berusaha mengacu pada berbagai ketentuan seperti pasal 28 D, 28 EE, 28 I, UU HAM. Ia menambahkan jika ada ketentuan yang oleh masyarakat dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 seperti pasal 23 I yang tidak melindungi buruh migran dan pasal 26 ayat (1) jo ayat (3) dan (4), F-PKB menyampaikan permohonan maaf. "Tapi PKB telah melakukan negosiasi dan lobi yang maksimal," kata Nursyahbani. F-PKB memberikan beberapa catatan akhir, antara lain meminta Menteri Hukum dan HAM untuk memenuhi ketentuan penutup yang dengan tegas memerintahkan peraturan pelaksanaan dimana untuk PP paling lambat 6 bulan. Hal ini untuk mencegah praktek non enforcement yang biasanya terjadi. F-PKB juga berharap Menteri dapat melakukan pengawasan penuh agar praktek pungli dapat dihapuskan. Selain itu, F-PKB menyarankan agar Menteri segera mensosialisasikan UU Kewarganegaraan ini dengan menggunakan berbagai media. "F-PKB berharap RUU Keimigrasian yang akan segera dibahas nantinya dapat disesuaikan dengan prinsip dan ketentuan yang ada dalam UU Kewarganegaraan. Misalnya UU Imigrasi hendaknya dapat memberi kemudahan pada anak-anak yang tidak memilih menjadi Warga Negara Indonesia agar dapat memperoleh izin tingal tetap sebagaimana yang diberikan kepada orang tua yang asing sesuai pasal 19 ayat (3) UU Kewarganegaraan," ucap Nursyahbani. Sebelum RUU ini disahkan, anggota F-PDIP Cyprianus menyampaikan interupsi terkait dua pasal tersebut. Terhadap masukan ini, Pimpinan Rapat Paripurna Soetardjo Soerjogoeritno menyatakan akan disertakan bersama RUU ini. Seusai ketuk palu pengesahan, anggota Kelompok Perkawinan Campuran Melalui Tangan Ibu (KPC Melati) yang duduk di balkon menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua Pansus Kewarganegaraan Slamet Effendi Yusuf menyatakan DPR berusaha menyelesaikan problem kewarganegaraan. Ia menolak anggapan adanya diskriminasi dalam RUU Kewarganegaraan. Ia juga menyoroti bahwa seluruh fraksi menyetujui secara bulat. "Pasal 23 I justru mengingatkan seluruh warga Negara untuk rutin melapor. Pemerintah juga harus mengingatkan WNI yang tersebar di seluruh dunia," kata Slamet seusai rapat paripurna. Dirjen Legislasi dan Perundang-undangan Oka Mahendra menyatakan bahwa UU ini menghapuskan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) dan adanya aturan peralihan untuk anak-anak dari perkawinan campuran yang berusia di bawah 18 tahun ditambah 3 tahun. "Peraturan pelaksana akan segera disusun. RUU mewajibkan Pemerintah untuk segera memproses. Ada batas waktu, sehingga Pemerintah tidak bias santai lagi," kata Oka. Jerry Widjaja dari Himpunan Cendekiawan Tionghoa menyatakan bahwa hasil RUU Kewarganegaraan sudah cukup akomodatif jika ditinjau dari berbagai kepentingan. Meskipun demikian, lanjut ia, masih belum cukup bagi pasangan campuran dan TKI. "SBKRI sudah putus. Dengan RUU ini akan jelas status kami. Tionghoa yang cinta bangsa harus bergerak di berbagai sector, bukan hanya di ekonomi saja. Ini titik awal, bukan final, bahwa kita diterima," kata Jerry. RUU Pemerintahan Aceh Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf menyatakan bahwa kewenangan dalam RUU ini membangun konstruksi otonomi yang seluas-luasnya yang berbeda dengan daerah otonomi lainnya. Hal ini merupakan wujud kepercayaan DPR dan Pemerintah agar mempercepat kesejahteraan di NAD. Beberapa hal yang dibahas dalam RUU ini antara lain Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus seluruh sektor pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta urusan tertentu dalam bidang agama. "Dalam hal tertentu, pemerintah lebih menitikberatkan pada pembinaan dan supervisi. Harus dipahami bahwa tatanan otonomi yang diterapkan di NAD dalam RUU ini merupakan sub sistem dalam sistem pemerintahan nasional. Oleh karena itu, otonomi bukanlah hak tapi juga kewajiban konstitusional bagi Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota," kata Ma'ruf. Ma'ruf menjelaskan bahwa sebagian besar masa jabatan kepala daerah telah berakhir dan saat ini dilaksanakan pejabat kepala daerah. Ia menambahkan bahwa RUU ini mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil di Provinsi NAD dan Kabupaten/Kota dilakukan secara langsung dengan nuansa kekhususan antara lain penyelenggara pemilihan dilakukan oleh komisi independen pemilihan aceh dan komisi independen pemilihan kabupaten/kota. "Untuk pertama kali, pemilihan kepala daerah dibuka kesempatan bagi calon perseorangan/independen yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri," jelas Ma'ruf. RUU ini juga mengatur tentang pembentukan partai politik lokal. Antara lain boleh ikut dalam pemilu untuk memilih DPRA dan DPRK, mengajukan calon untuk mengisi DPRA dan DPRK, mengusulkan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggotanya, mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil, calon bupati-wakil, calon walikota-wakil dan dapat melakukan afiliasi dengan partai politik baik lokal maupun nasional. Ketentuan lebih lanjut tentang hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang harus diterbitkan paling lambat Februari 2007. Selain itu, Mahkamah Syariah dibentuk sebagai implementasi formal pendekatan syariah Islam menjadi salah satu bagian keistimewaan Aceh. Penegakan syariah Islam dilakukan dengan asas personalitas keislaman terhadap setiap orang di NAD tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan dan status dalam wilayah sesuai dengan batas daerah provinsi NAD. Di sisi ekonomi, sumber penerimaan Aceh memperoleh dana perimbangan yang diperlakukan khusus yaitu dari bagi hasil hidrokarbon dengan besaran 70 persen. Di samping itu, Aceh juga akan memperoleh dana otonomi khusus untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, sosial dan kesehatan selama 20 tahun dengan rincian tahun 1-15 sebesar 2 persen plafon DAU nasional dan tahun 16-20 sebesar 1 persen plafon DAU nasional. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 2008. "UU adalah kebijakan publik dan saya rasa tidak pernah ada UU yang bisa memuaskan semua pihak apalagi perseorangan. Saya berasumsi penolakan karena belum ada pemahaman utuh tentang UU ini. Oleh karena itu, kami akan segera lakukan sosialisasi dengan semua pihak di NAD. Paling lambat akhir bulan ini harus ada sosialisasi," kata Ma'ruf. Anggota F-PDIP Eva Sundari menyampaikan interupsi sebelum RUU PA disahkan. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan qanun diskriminatif dan mengorbankan perempuan karena menurut laporan 80 persen dari korban qanun adalah perempuan. Ia menyesalkan aspirasi perempuan untuk meminta keterwakilan 30 persen di seluruh organisasi publik tidak dapat diterima Pansus Pemerintahan Aceh. "Maka harapan satu-satunya adalah Pemerintah agar menjamin dan mengawasi pelaksanaan qanun responsif terhadap kepentingan perempuan dan bahkan memberi kebijakan imperatif agar keterwakilan perempuan terjamin dalam peraturan pelaksanaan RUU PA," kata Eva. Pejabat Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Mustafa Abu Bakar menyatakan rasa syukurnya bahwa RUU Pemerintahan Aceh akhirnya selesai dan disahkan. Mengenai adanya elemen masyarakat yang masih menolak, ia melihat hal ini wajar karena bagian dari demokrasi. Ia menegaskan bahwa yang menolak hanya sedikit dan sebagian besar menerima dengan penuh rasa syukur. "Jika penolakan itu berasal dari GAM, maka itu bisa disampaikan pada Aceh Monitoring Mission. Nanti AMM yang akan mencari jalan penyelesaian terbaik," kata Mustafa. Seusai pengesahan UU Pemerintahan Aceh ini, lanjut Mustafa, akan segera menetapkan qanun untuk pilkada sebagai perintah UU. Kemudian akan mensosialisasikan dan mempersiapkan proses pilkada. Qanun untuk pilkada akan diselesaikan Juli ini dan proses pilkada 3,5 - 4 bulan setelah Juli. "Kami ingin mentargetkan enam bulan untuk penyelesaian seluruh qanun. Kita akan bagi tugas antara DPRA dan Pemerintah Daerah. Qanunnya kan ada lebih dari 90 buah, kita akan seleksi lagi jika ada yang tumpang tindih," jelas Mustafa. (Tif) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/