Putusan MK, Hari Besar Koruptor 
Mengandalkan Hukum Positif Sudah Ditinggalkan
http://www.transparansi.or.id/?pilih=lihatberita&id=1636

Satu hari setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi 
Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa 
Agung Abdul Rahman Saleh bereaksi keras. Ia menggelar jumpa pers singkat dan 
mendadak untuk menyikapi putusan MK tersebut. 

Bagi Jaksa Agung, putusan MK itu makin mempersulit pemberantasan korupsi. 
"Putusan itu merupakan hari besar bagi para koruptor," ujar Jaksa Agung dalam 
jumpa pers singkatnya di Kejaksaan Agung, Rabu (26/7). 

Meski mengaku amat sedih dan kecewa dengan putusan MK itu, Jaksa Agung yang 
juga mantan hakim agung ini tetap menghormati putusan MK. Uji materi itu 
diajukan Dawud Jatmiko, karyawan PT Jasa Marga yang tersangkut perkara dugaan 
korupsi dan sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mensinyalir 
adanya perlawanan balik dari koruptor terhadap KPK. Salah satunya dengan 
mengajukan uji materi ke MK. 

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang hari Selasa (25/7), MK menyatakan 
penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31/1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 
lagi. Konsekuensi dari putusan MK itu, penyidik tidak dapat hanya mendasarkan 
pada pelanggaran asas kepatutan, keadilan, atau norma keadilan masyarakat dalam 
menetapkan seseorang menjadi tersangka (melawan hukum materiil). Namun, 
penyidik harus membuktikan ada tidaknya pelanggaran peraturan 
perundang-undangan (melawan hukum formil). 

Menurut Jaksa Agung, ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang 
positif sudah ada jauh sebelum UU No 31/1999 dipakai penegak hukum. Sejak tahun 
1977, Mahkamah Agung dalam putusan-putusannya yang menjadi yurisprudensi tetap, 
sudah menganut penafsiran itu. Jaksa Agung lantas mencontohkan penerapan hukum 
materiil tersebut dalam perkara korupsi mantan Direktur Kredit Bank Bumi Daya 
RS Natalegawa, tahun 1983 silam. 

Ditinggalkan 

Dengan demikian, tambah Jaksa Agung, sesuai pendapat yang berkembang dalam ilmu 
hukum, seharusnya diukur berdasarkan asas hukum tak tertulis maupun asas yang 
bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat. 

"Sekarang pertanyaannya, apakah sesudah adanya putusan MK ini Mahkamah Agung 
nanti akan berubah pendapatnya? Pada hemat Jaksa Agung, tidak. Kami tetap 
percaya MA akan berpendapat seperti yang dianutnya dalam yurisprudensi tetap 
itu, karena inilah pendapat yang modern," kata Jaksa Agung. 

Pendapat yang hanya mengandalkan hukum positif, tambah Jaksa Agung, sudah lama 
ditinggalkan orang. Bahkan, UUD 1945 sendiri mengatakan, di samping UUD 1945 
berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yakni aturan dasar yang timbul 
dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak ditulis. 
Begitu juga di dalam hukum pidana. 

Wakil Ketua KPK bidang Penuntutan Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, 
putusan MK ini membawa konsekuensi bagi aparat penegak hukum untuk lebih 
mencari perbuatan korupsi yang betul-betul bertentangan dengan aturan. 

"Pembuktiannya menjadi lebih ketat. Kita tidak bisa menahan seseorang hanya 
dengan mengatakan ia melawan hukum hanya berdasarkan prinsip kepatutan saja," 
ucapnya. (idr/vin) 

Sumber: Kompas - Kamis, 27 Juli 2006 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke