Refleksi:  Jjumlah umat beragama Islam di India  kurang lebih  sama besar 
dengan di Indonesia. Disana penyelengaraan haji tidak dilakukan oleh departemen 
agama, karena memang tidak ada. Pada zaman Hindia Belanda dulu pengririman 
jemah haji  ke Makkah tidak urus oleh departemen agama, karena tidak ada 
departemen agama, sekalipun demikian  jemah haji tidak ditipu seperti pada 
zaman merdeka dibawah naungan Departemen Agama RI.  Dua contoh seperti 
disebutkan ini  menbuktikan penyelenggaran haji tidak ambruk!

Ucapan Depag: "Jika dikolola swasta penyelenggaraan Haji ambruk dua tahun", 
adalah tidak lain dari pada lelucon kibulan tukang catut, dimana jemah haji 
menjadi sapi perahan yang berguna bagi kaum kleptokratik. Untuk supaya jemah 
haji tidak menjadi sapi perahan Depag dan juga karena selama beradanya Depag 
tidak terjamin kerukunan kaum bergama dan demi mencegah penghamburan APBN untuk 
menyuburkan koruptor, maka sudah sepatutnya Depag dibubarkan!  


http://www.antara.co.id/seenws/?id=38850


Depag: Jika Dikelola Swasta Penyelenggaraan Haji Ambruk Dua Tahun


Jakarta (ANTARA News) - Penyelenggaraan haji hanya akan bisa bertahan dalam dua 
tahun jika dilaksanakan oleh swasta dan bukan pemerintah, kata Direktur 
Pembinaan Haji, Depag, Mochtar Ilyas.

"Kalau penyelenggaraan haji diambil alih oleh swasta alhamdulillah, karena 
sebagai penyelenggaraan hajilah nama Depag jelek. Tapi kalau dialihkan ke 
swasta dijamin dalam dua tahun ambruk," kata Mochtar dalam Seminar: Adakah 
Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji, di Jakarta, Kamis.

Jika dikelola Depag, ujarnya, biaya haji lebih efisien, misalnya karena pegawai 
Depag dari pusat sampai daerah tak perlu lagi digaji karena sudah dianggarkan 
dalam APBN.

Namun jika dikelola badan swasta, sudah pasti gaji jajaran direksinya, karyawan 
dan lain-lainnya dibayar profesional dengan anggaran ratusan juta rupiah yang 
semuanya akan ditanggung jemaah haji, katanya.

Mochtar menegaskan, pengelolaan haji Indonesia selalu dinilai baik bahkan 
terbaik di luar negeri.

"Cuma wartawan Indonesia saja yang menilai buruk," katanya disambut tawa 
wartawan yang hadir.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Ichwan Syam, mengatakan, saat ini 
DPR sudah membentuk Panitia Khusus untuk merevisi UU no 17 tahun 1999 tentang 
Penyelenggaraan Haji.

UU yang lama, menurut Ichwan, tidak mengatur dengan jelas siapa 
regulator dan siapa operator dalam penyelenggaraan haji, keduanya selama ini 
ada di tangan Depag, padahal seharusnya diselenggarakan terpisah. 

Karena itu, ujarnya, ke depan regulatornya antara lain Menag dalam urusan 
pembinaan haji, Menhub urusan transportasinya, Menkes urusan kesehatan haji, 
Menlu melalui perwakilannya untuk semua urusan di Arab Saudi atau Menhukum dan 
HAM untuk dokumennya.

Sedangkan operatornya, bisa suatu badan tersendiri, tetap oleh 
pemerintah pusat, atau gubernur, masih perlu kajian, kata Sekretaris Umum MUI 
itu.(*)





[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke