Refleksi: Jjumlah umat beragama Islam di India kurang lebih sama besar dengan di Indonesia. Disana penyelengaraan haji tidak dilakukan oleh departemen agama, karena memang tidak ada. Pada zaman Hindia Belanda dulu pengririman jemah haji ke Makkah tidak urus oleh departemen agama, karena tidak ada departemen agama, sekalipun demikian jemah haji tidak ditipu seperti pada zaman merdeka dibawah naungan Departemen Agama RI. Dua contoh seperti disebutkan ini menbuktikan penyelenggaran haji tidak ambruk!
Ucapan Depag: "Jika dikolola swasta penyelenggaraan Haji ambruk dua tahun", adalah tidak lain dari pada lelucon kibulan tukang catut, dimana jemah haji menjadi sapi perahan yang berguna bagi kaum kleptokratik. Untuk supaya jemah haji tidak menjadi sapi perahan Depag dan juga karena selama beradanya Depag tidak terjamin kerukunan kaum bergama dan demi mencegah penghamburan APBN untuk menyuburkan koruptor, maka sudah sepatutnya Depag dibubarkan! http://www.antara.co.id/seenws/?id=38850 Depag: Jika Dikelola Swasta Penyelenggaraan Haji Ambruk Dua Tahun Jakarta (ANTARA News) - Penyelenggaraan haji hanya akan bisa bertahan dalam dua tahun jika dilaksanakan oleh swasta dan bukan pemerintah, kata Direktur Pembinaan Haji, Depag, Mochtar Ilyas. "Kalau penyelenggaraan haji diambil alih oleh swasta alhamdulillah, karena sebagai penyelenggaraan hajilah nama Depag jelek. Tapi kalau dialihkan ke swasta dijamin dalam dua tahun ambruk," kata Mochtar dalam Seminar: Adakah Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji, di Jakarta, Kamis. Jika dikelola Depag, ujarnya, biaya haji lebih efisien, misalnya karena pegawai Depag dari pusat sampai daerah tak perlu lagi digaji karena sudah dianggarkan dalam APBN. Namun jika dikelola badan swasta, sudah pasti gaji jajaran direksinya, karyawan dan lain-lainnya dibayar profesional dengan anggaran ratusan juta rupiah yang semuanya akan ditanggung jemaah haji, katanya. Mochtar menegaskan, pengelolaan haji Indonesia selalu dinilai baik bahkan terbaik di luar negeri. "Cuma wartawan Indonesia saja yang menilai buruk," katanya disambut tawa wartawan yang hadir. Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Ichwan Syam, mengatakan, saat ini DPR sudah membentuk Panitia Khusus untuk merevisi UU no 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji. UU yang lama, menurut Ichwan, tidak mengatur dengan jelas siapa regulator dan siapa operator dalam penyelenggaraan haji, keduanya selama ini ada di tangan Depag, padahal seharusnya diselenggarakan terpisah. Karena itu, ujarnya, ke depan regulatornya antara lain Menag dalam urusan pembinaan haji, Menhub urusan transportasinya, Menkes urusan kesehatan haji, Menlu melalui perwakilannya untuk semua urusan di Arab Saudi atau Menhukum dan HAM untuk dokumennya. Sedangkan operatornya, bisa suatu badan tersendiri, tetap oleh pemerintah pusat, atau gubernur, masih perlu kajian, kata Sekretaris Umum MUI itu.(*) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
