KPK Kecewa terhadap Putusan MK

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah 
Konstitusi. Karena, keputusan ini mempersulit penjaringan praktik korupsi yang 
sudah sedemikian canggih. MK dinilai tidak berhati-hati dalam membuat putusan 
itu. 

Sebab, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sesuatu yang dimohon oleh 
Dawud Jatmiko selaku pemohon. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di 
Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/7). 

"Kami bingung mendengar putusan MK. Kok jadi itu yang dipermasalahkan dan itu 
yang menjadi amar putusan. Saya tidak melihat ada permohonan pemohon atau 
dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon dalam permohonannya yang berhubungan 
dengan pengertian melawan hukum materiil. Namun, mengapa MK memutus apa yang 
tidak dimohonkan," jelas Panggabean. 

Permohonan Dawud Jatmiko adalah Pasal 2 Ayat 1 mengenai frasa "dapat merugikan 
keuangan negara", Pasal 3 menyangkut frasa "dapat merugikan keuangan negara", 
dan Pasal 15 mengenai percobaan. Adapun penjelasan Pasal 2 Ayat 1 yang 
dimohonkan Dawud menyangkut frasa "dapat merugikan keuangan negara" yang 
terdapat dalam kalimat kedua. Namun, rupanya MK memutus sesuatu yang tidak 
dimohonkan Dawud, yaitu kalimat pertama dalam penjelasan Pasal 2 Ayat 1 UUD 
1945. 

Tertawa 

"Kami semua yang hadir, termasuk pengacara pemohon, ketawa dan bengong, kok 
jadi begini. Putusan MK ini final dan mengikat dan tidak bisa diperbaiki lagi," 
ujar Panggabean. 

Sementara itu, ketika diminta tanggapan tentang keputusan MK tentang 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemarin di Jakarta, Wakil Ketua MA Bidang 
Yudisial Mariana Sutadi mengatakan, MA tidak akan mengeluarkan sikap atau 
pernyataan terkait dengan putusan MK itu. Sikap dan pandangan MA akan 
dituangkan dalam putusan MA atas perkara korupsi mendatang, yang nantinya akan 
menjadi yurisprudensi tetap dan diikuti untuk kasus-kasus yang lain. 

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan, 
putusan MK tidak akan berdampak signifikan. Pasalnya, persentase pemidanaan 
atas dasar perbuatan melawan hukum materiil dalam perkara korupsi relatif 
kecil. Mayoritas dakwaan yang diajukan jaksa lebih ke perbuatan melawan hukum 
secara formil. (VIN/ANA) 

Sumber: Kompas - Jumat, 28 Juli 2006

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to