Komisi Yudisial Tidak Berwenang Lagi Awasi Hakim Agung


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan menerima sebagian permohonan 
uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial yang diajukan 31 hakim agung. 
Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Yudisial tak berwenang mengawasi hakim 
agung dan hakim konstitusi karena Undang-Undang Komisi Yudisial dianggap belum 
sempurna. 

Mahkamah Konstitusi berpendapat segala ketentuan Undang-Undang Komisi Yudisial 
yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang 
Dasar 1945. "Dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena menimbulkan 
ketidakpastian hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie 
membacakan putusannya di gedung Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahkamah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tak 
mengatur secara terperinci prosedur, subyek, obyek, instrumen, dan proses 
pengawasan. Itu sebabnya, semua ketentuan pengawasan itu kabur dan menimbulkan 
ketidakpastian hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum soal tugas, Mahkamah 
menyatakan undang-undang tadi harus direvisi.

"Mahkamah Konstitusi merekomendasikan kepada DPR dan Presiden untuk segera 
mengambil langkah-langkah penyempurnaan Undang-Undang Komisi Yudisial," ujar 
Jimly. Pengawasan terhadap hakim agung untuk sementara dikembalikan kepada 
pengawasan internal Mahkamah Agung selama perbaikan undang-undang. 

Mahkamah Konstitusi menilai pengawasan terhadap hakim konstitusi oleh Komisi 
Yudisial bertentangan dengan konstitusi karena hakim konstitusi tidak termasuk 
hakim yang perilaku etiknya diawasi Komisi, sesuai dengan Undang-Undang Komisi 
Yudisial. Hakim konstitusi diawasi oleh Majelis Kehormatan sesuai dengan Pasal 
23 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. 

Ketua Muda Perdata MA Harifin A. Tumpa gembira dengan putusan Mahkamah 
Konstitusi. "Putusan ini satu langkah untuk kembali ke rel (yang semestinya)," 
katanya seusai sidang. MA memiliki prosedur pengawasan bertingkat dari 
pengadilan tingkat pertama. 

Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Firmansyah Arifin menganggap putusan 
ini merendahkan hakim konstitusi karena, menurut konstitusi, hakim juga terdiri 
atas hakim konstitusi. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 24 Agustus 2006 

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan 
yang baik (good governance) klik 
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita 

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik 
http://www.transparansi.or.id/ 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to