Senjata Baru Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi?
Ratifikasi UNCAC 
[6/9/06]
Selain asset recovery, Konvensi Anti Korupsi juga memperluas wilayah tindak 
pidana korupsi. Sektor swasta pun akan menjadi sasaran.

Nyata adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak saja menjadi momok bagi 
bangsa Indonesia. Tipikor bahkan telah dianggap musuh bersama oleh dunia 
internasional. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditandatanganinya United 
Nations Convention Against Corruption 2003 (UNCAC-Konvensi PBB tentang Anti 
Korupsi) untuk pertama kalinya di Merida, Meksiko, 9 Desember 2003 oleh 133 
negara. 

Indonesia sendiri lewat rapat paripurna DPR, 20 Maret 2006 mengesahkan 
Undang-Undang No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Meski telah 
ditandatangani sejak 2003 dan diratifikasi pada awal 2006, banyak kalangan yang 
belum mengetahui apa isi dari UNCAC. Utamanya terkait dengan UU Pemberantasan 
Tipikor yang saat ini dipunyai Indonesia. Sampai saat ini Indonesia telah 
mengundangkan tiga UU tentang Pemberantasan Tipikor yaitu UU No.  3 Tahun 1971, 
UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001

Tujuan Umum Konvensi
- Meningkatkan/memperkuat tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi 
- meningkatkan/memperkuat kerjasama internasional (pengembalian aset) 
- meningkatkan integritas dan akuntabilitas dan manajemen publik dalam kelola 
kekayaan negara
 

Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas 
Padjajaran Bandung menyatakan, ratifikasi UNCAC menunjukkan kuatnya komitmen 
Pemerintah Indonesia untuk memerangi korupsi terutama dalam usaha mengembalikan 
aset dari luar negeri yang berasal dari hasil korupsi di Indonesia. Hal ini 
dapat dilihat dari penjelasan umum UU No. 7 Tahun 2006. 

Ada beberapa hal penting dalam UNCAC yang perlu mendapat perhatian. Paling 
tidak ada tiga hal yang menarik untuk dikaji, yaitu kriminalisasi, asset 
recovery dan kerjasama internasional. Terkait dengan rencana revisi UU Korupsi 
yang saat ini sedang berjalan, menurut Prof. Andi Hamzah, Ketua Tim Revisi UU 
Korupsi, sebisa mungkin muatan dalam UNCAC akan dimasukkan.
 
Kriminalisasi

Siaga merah bagi para pengusaha yang suka cincay atau menggunakan teknik potong 
kompas untuk memuluskan usahanya dengan memberikan sedikit fulus kepada pejabat 
publik maupun sesama swasta. Pasalnya, UNCAC telah memperluas pengertian tindak 
pidana suap dalam ranah korupsi.  

Bentuk penyuapan yang dikriminalisasi tidak hanya tindak pidana penyuapan 
terhadap pejabat publik domestik, tetapi juga terhadap pejabat publik asing dan 
pejabat organisasi internasional. Disamping itu, penyuapan di sektor swasta pun 
 dikategorikan sebagai tipikor. Meski demikian, korupsi di sektor swasta ini 
masih terbatas dalam hal penyuapan. 

Beberapa perkara korupsi di Indonesia menunjukkan kalangan swasta tidak luput 
dari jerat korupsi. Contoh paling gampang adalah dijeratnya beberapa rekanan 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara korupsi KPU. Namun yang perlu 
dicermati, rekanan KPU tersebut dijerat korupsi karena terbukti merugikan 
keuangan negara. Sedangkan di UNCAC tidak harus ada kerugian keuangan negara. 

Menurut Rudy Satriyo Mukantardjo, pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, 
ada tiga hal dalam pasal 21 UNCAC terkait dengan penyuapan di sektor swasta. 
Pertama, subyek hukumnya adalah seseorang yang memimpin atau bekerja, dalam 
kapasitas, untuk suatu badan sektor swasta. Kedua, aktivitasnya terbatas pada 
sektor swasta yang bergerak di bidang atau dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, 
keuangan atau perdagangan. Ketiga, batasan sektor swasta. Sektor swasta adalah 
yang tidak termasuk dalam penjelasan keuangan atau perekonomian negara seperti 
yang disebutkan UU No. 31 Tahun 1999. 

Dalam pandangan Rudy, perluasan korupsi sampai di sektor swasta adalah sesuatu 
yang harus dilakukan. Sebab, sepanjang pengamatannya, penegakan hukum di bidang 
korupsi seringkali terbentur tipisnya perbedaan antara swasta dan negara. 
Contoh konkritnya adalah kasus kredit macet Bank Mandiri. Akibatnya, negara 
seringkali sulit mengembalikan kekayaannya yang hilang karena tipikor. 

Asset Recovery dan gugat perdata

Berikutnya asset recovery. Menurut Chairul Huda, pengajar hukum pidana 
Universitas Muhammadiyah Jakarta yang juga konsultan KPK untuk UNCAC, asset 
recovery adalah strategi baru pemberantasan korupsi yang melengkapi strategi 
yang bersifat pencegahan, kriminalisasi dan kerjasama internasional. 

Asset recovery ini mengatur soal tindakan pengembalian aset negara yang 
dikorupsi di luar negeri hingga mekanisme pengembalian aset. Hanya saja, 
sebagai hal yang baru ini akan menjadi tantangan bagi Indonesia. Apalagi, ujar 
Chairul, asset recovery ini tidak ada padanannya dalam hukum Indonesia.

Selain sesuatu yang baru, asset recovery ini juga akan mendapatkan tantangan 
lain. Misalnya soal kerjasama internasional dan sistem hukum di tiap negara 
yang jelas berbeda. 
 
Memang, salah satu ayat dalam pasal 53 UNCAC mengatur, setiap negara peserta 
wajib, sesuai dengan hukum nasionalnya mengambil tindakan yang diperlukan untuk 
mengizinkan negara peserta lain untuk memprakarsai gugatan perdata di 
pengadilan. Bandingkan dengan hukum acara perdata Indonesia. Konsep gugatan di 
Indonesia, gugatan dapat diajukan terhadap orang atau badan hukum yang 
bertempat tinggal di Indonesia. Jika dibandingkan dengan UNCAC, maka perlu 
pengkajian sendiri dalam hal penggugatnya adalah negara.

Selain itu, dalam hukum pidana korupsi, gugatan perdata yang dapat dilakukan 
dalam hal adanya kerugian keuangan negara tetapi perbuatan pelaku tidak 
memenuhi unsur tindak pidana korupsi, hanya dapat dilakukan oleh jaksa 
pengacara negara (JPN). Belum diperoleh contoh kasus jika gugatan tersebut 
dilakukan oleh negara asing.

Selain itu, persoalan lain akan muncul ketika asset recovery dilakukan dalam 
hubungan negara dengan negara (state to state). Pasalnya, saat itu terjadi 
menurut perlu sebuah lembaga pemegang otoritas. "Siapa lembaga ini? Bisa jadi 
masalah kalau tidak ditentukan," ujar Chairul. 

Pendapat Chairul ini diperkuat oleh Romli. Menyinggung kinerja Tim Pemburu Aset 
Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, Romli melihat ego 
sektoral instansi terkait menjadikan kerja tim pemburu koruptor tidak 
berfungsi. "Lihat saja, tanpa dukungan Departemen Luar Negeri pasti mereka 
terpental-pental," ujar Romli.

Kerjasama Internasional 

Tidak bisa tidak, dalam memerangi kejahatan korupsi yang semakin canggih, 
terorganisir, dan bersifat transnasional, kerjasama antar negara menjadi 
pilihan utama. Menurut Romli, ada tiga prinsip kerjasama yang harus 
diperhatikan. Yakni adanya kepentingan politik yang sama, saling menguntungkan 
dan non intervensi. "memang lebih condong ke politik daripada hukum," ujar 
Romli.
 
Ada lima bentuk kerjasama yang bisa dilakukan terkait dengan UNCAC. Ekstradisi 
(UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi), Mutual Legal Assistance (Bantuan 
Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana - UU No. 1 Tahun 2006), Perjanjian 
Pemindahan Orang Yang sudah Dihukum (Transfer of Sentenced Persons), Perjanjian 
Pemindahan Pemeriksaan Kriminal  (Transfer of Criminal Proceding) dan 
investigasi bersama. 

Sayang, sistem ekstadisi di Indonesia sebagai bagian dari bentuk kerjasama 
menurut Romli masih bersifat administratif dan cenderung politis karena 
ditentukan oleh Presiden. 

Selain ekstradisi, beberapa kalangan juga mempersoalkan MLA. Misalnya saja 
Yunus Husein. Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu 
berpendapat, dalam hal MLA Indonesia kurang progresif. Hal ini dapat dilihat 
dari keterlambatan Indonesia meratifikasi perjanjian MLA yang sudah 
ditandatangani dengan negara lain. Padahal, MLA cukup berperan dalam hal 
pengembalian aset.  

Dari tiga perjanjian yang dimiliki Indonesia, ada satu perjanjian yang walaupun 
sudah ditandatangani beberapa tahun lalu sampai saat ini belum diratifikasi. 
Yakni perjanjian MLA dengan Korea. Perjanjian MLA dengan Republik Rakyat China 
yang ditandatangani tahun 2000 baru saja diratifikasi DPR pada 2006. Sedangkan 
perjanji­an MLA Multilateral dengan hampir seluruh negara anggota ASEAN sudah 
ditandatangani November 2004, tetapi sampai hari ini belum diratifikasi. 

Kabar terbaru, saat ini Indonesia tengah melakukan proses perundingan MLA 
bilateral dengan Hongkong dan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dua 
negara yang ditenggarai menjadi tempat favorit bagi para koruptor mengamankan 
uang mereka. Di Hongkong, misalnya, Tim Pemburu Koruptor yang dipimpin Basrief 
pernah menemukan adanya rekening atas nama tersangka korupsi Bank Harapan 
Sentosa Hendra Rahardja. Sementara di Singapura, diperkirakan ada sekitar Rp6-7 
triliun dana tersangka korupsi yang diparkirkan di sana. 

Soal kerjasama internasional Romli mengkritik kelemahan diplomasi dan negosiasi 
perwakilan Indonesia. "Penyakitnya orang Indonesia itu, bosenan, pengen cepat 
selesai dan pengen jalan-jalan," kritik Romli. Kelemahan diplomasi ini semakin 
diperparah dengan lemahnya penegak hukum di tingkat nasional. "Seringkali pihak 
luar udah mau bantu, tapi aparat Indonesia lambat responnya," tambah Romli. 

Terpadu 

Kesimpulannya, menurut Romli, UNCAC akan memberikan dampak yang sangat 
signifikan dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang telah 
terdapat dalam UU 31/1999, UU 20/2001 dan UU 30/2002 tentang KPK. 

Oleh karena itulah Romli meminta pemerintah memperhatikan kaitan antara UNCAC 
dengan sistem hukum di Indonesia. Hal yang pasti dilakukan menurutnya dalah 
harmonisasi antara UNCAC dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Memang 
substansi UNCAC menyinggung banyak UU. Misalnya saja,UU Korupsi, UU Pencucian 
Uang, UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) hingga UU Kebebasan Memperoleh 
Informasi Publik (saat ini masih RUU KMIP). 

Soal revisi UU Korupsi yang baru ini, Romli meminta agar tim revisi menunggu 
kerja dari tim ahli PBB yang akan membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk 
teknis UNCAC. "Kalau juklak dan juknis selesai, baru UNCAC beserta juklak dan 
juknisnya di-insert ke draf revisi UU Korupsi," tukas Romli. 

Menurut Romli, selain konsentrasi terhadap revisi UU Korupsi, ada dua UU yang 
perlu diperhatikan. Yakni UU PSK serta KMIP. Dua UU ini menurut Romli mutlak 
ada sebagai pendamping UU Korupsi yang baru.

Tak lupa, Romi juga meminta agar Departemen Luar Negeri jeli sebelum 
mendepositkan ratifikasi UNCAC ke PBB. "Jangan hanya karena pengen mendapat 
pujian karena telah meratifikasi lantas tidak memperhatikan substansinya," 
pesan Romli.  

Bagaimana? Sudah cukupkah sebagai pelipur lara pasca putusan Mahkamah 
Konstitusi dalam uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana 
Korupsi? Memberantas korupsi memang bukan pekerjaan yang mudah...Apalagi kalau 
aparat hukum tak memberi dukungan penuh!

Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=15362&cl=Fokus

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/TktRrD/gOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke