DPR Dinilai Keblablasan,Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung Bertele-tele


Rapat kerja Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung yang dibuka Senin (11/9) pukul 
9.45, memasuki hari ketiga Rabu (13/9) malam. Rapat yang berlangsung 
bertele-tele itu mengesankan banyaknya kepentingan yang bermain dalam rapat 
kerja tersebut sehingga substansi persoalan tidak diperoleh. 

Advokat senior Adnan Buyung Nasution kepada pers di Jakarta, Rabu (13/9) 
menilai rapat kerja yang menginjak hari ketiga itu sudah berlebihan. "Kalau 
saya Jaksa Agung, saya akan menolak cara-cara rapat seperti ini. Tugas Jaksa 
Agung bukan hanya melayani DPR dengan cara seperti ini. Tugas Jaksa Agung untuk 
kepentingan publik!" kata Buyung yang juga Ketua Dewan Pembina Yayasan LBH 
Indonesia. 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara 
Timur I) yang meninggalkan ruang Komisi III DPR sebelum rapat ditutup Rabu 
malam setuju dengan pernyataan Buyung. "Ya betul memang jadi kontraproduktif." 
Namun, Benny tak sependapat dengan usulan agar Jaksa Agung tak usah datang ke 
DPR. "Solusinya bukan seperti itu karena bisa menciptakan konflik lembaga," 
katanya. 

Pada hari pertama, Senin, rapat yang dibuka Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan 
(F-PDIP, Sumatera Utara II) -setelah dinyatakan kuorum karena dihadiri 25 dari 
46 anggota Komisi III- berlangsung hingga pukul 23.30. Rapat diskors beberapa 
kali untuk memutuskan sikap Komisi III atas perlu tidaknya kehadiran Kepala 
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher, istirahat makan siang, dan jeda sore 
hari. Jika dihitung, sepanjang Senin, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh berhadapan 
dengan Komisi III dalam rapat kerja selama tujuh jam. 

Rapat yang diskors pada Senin menjelang tengah malam itu menyisakan jawaban 
untuk pertanyaan Jansen Hutasoit (F-PDS, Sumatera Utara III) dan kesempatan 
bertanya bagi empat orang anggota Komisi III. Kenyataannya, rapat kerja yang 
dilanjutkan Selasa (12/9) pukul 20.00 itu masih juga belum menghasilkan 
kesimpulan. Hingga pukul 23.30, masih ada anggota Komisi III yang belum 
memperoleh giliran bertanya, sehingga rapat harus diskors dan dilanjutkan lagi 
Rabu (13/9) pukul 20.00 yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin. 
Secara keseluruhan, selama Senin-Selasa, rapat kerja sudah berlangsung selama 
10,5 jam. 

Buyung menangkap kesan ada anggota DPR menyalahgunakan kewenangannya untuk 
menanyakan berbagai hal yang menjadi kepentingannya sendiri, dengan 
mengatasnamakan kepentingan publik. "Mereka membuat Jaksa Agung terkungkung 
selama beberapa hari untuk melaksanakan rapat maraton dengan DPR, sehingga 
tidak bisa bekerja," tukas Buyung. 

Buyung khawatir, apabila cara Komisi III ini dibiarkan, dapat menjadi 
penyalahgunaan parlemen, yang akan merusak citra DPR sendiri. "Saya teringat 
peristiwa tahun 1950-an. Parlemen pada masa itu melakukan intervensi masalah 
internal Angkatan Darat. Akibatnya, DPR diserbu rakyat dan dihujat sebagai 
politikus tak bermutu. Saya tidak ingin peristiwa itu terjadi lagi," tambah 
Buyung. 

Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana 
mengemukakan hal senada. Ia melihat pertarungan kepentingan dalam raker Komisi 
III dengan Jaksa Agung menjadi sebuah perdebatan tidak menyentuh hal 
substansial. 

Pertarungan kepentingan itu bisa dirinci menjadi kepentingan individu yang 
dibungkus sebagai kepentingan publik, kepentingan partai yang diwujudkan dalam 
gugatan anggota Komisi III terhadap pengadilan terhadap sejumlah anggota DPRD. 
"DPR kini menjadi lembaga terdepan yang menolak pengadilan terhadap sejumlah 
anggota DPRD," kata Denny. 

Sejauh yang ditangkap dari pemberitaan pers, raker belum mampu mengungkap: 
kekuatan apa di balik berubah-ubahnya rencana tuntutan dalam kasus narkotika. 
"Kekuatan apa sebenarnya yang membuat rencana tuntutan naik turun. Itu tak 
terjawab tapi beralih ke prosedural dan isu intervensi," ujarnya. 

Menurut Denny, Rusdi Taher yang pernah menjadi anggota Komisi III DPR pada era 
Orde Baru dari Fraksi Golkar cukup cerdas memunculkan isu intervensi dan 
memancing ketertarikan sebagian anggota DPR untuk ikut menjadikan isu 
intervensi sebagai "amunisi" berhadapan dengan Jaksa Agung. "Rusdi terkesan 
mencari dukungan politik dari DPR," ujarnya. 

Denny memahami argumentasi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bahwa apa yang 
dikerjakannya bukanlah intervensi karena kejaksaan satu dan satu kesatuan. 
"Secara legal benar, tapi politik penuntutan itu juga rawan disalahgunakan," 
katanya. 

Sebenarnya, sebelum rapat kerja dilakukan, Komisi III sudah memberikan daftar 
pertanyaan kepada Kejaksaan Agung. Menjelang rapat, Kejagung juga sudah 
membagikan jawaban atas pertanyaan tertulis itu. Tercatat tiga pertanyaan umum, 
tiga pertanyaan tentang internal Kejagung, tujuh pertanyaan berkaitan dengan 
masalah-masalah aktual. 

Namun, tertulis juga hal lain-lain, yakni pertanyaan tentang masalah aktual 
terkait kewenangan dan tugas Kejagung yang akan berkembang dalam rapat kerja 
Komisi III dan Kejagung. Hal lain-lain ini lah yang lebih banyak dilontarkan di 
dalam rapat kerja. Pertanyaan juga dilontarkan panjang lebar, meski hanya 
sebagian yang menyentuh substansi persoalan. Misalnya, Jansen Hutasoit yang 
bertanya selama 25 menit atau Maiyasyak Johan (F-PPP, Sumatera Utara III) yang 
bertanya selama 20 menit. 

Bahkan, persoalan yang berkaitan dengan korupsi di daerah, yang sudah 
memperoleh kesempatan untuk dibahas di dalam rapat panitia kerja persoalan 
penegakan hukum di daerah, juga ditanyakan di dalam rapat kerja. Seperti Ahmad 
Kurdi Moekri (F-PPP, Jawa Barat II) dan Eka Santosa (F-PDIP, Jawa Barat IX) 
yang bertanya perihal penanganan kasus korupsi dana bantuan perumahan anggota 
DPRD Jawa Barat. 

Sumber: Kompas - Kamis, 14 September 2006

++++++++++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke