KPK: Vonis Daan Bisa Ungkap Kasus Hamid


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai vonis Pengadilan Tindak 
Pidana Korupsi terhadap Daan Dimara untuk mengungkap dugaan kesaksian palsu 
atau korupsi yang dilakukan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum, Hamid 
Awaludin. "Tidak mungkin kami lewatkan semuanya. Pemeriksaan di muka pengadilan 
dapat mengakibatkan terungkapnya sebuah kasus," kata Ketua Komisi Pemberantasan 
Korupsi Taufiequrachman Ruki setelah mengikuti sidang pleno pengujian 
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Jumat lalu, pengadilan memvonis Daan empat tahun penjara dalam kasus pengadaan 
segel surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum karena dianggap tidak sesuai 
dengan prosedur. Dalam vonis itu, hakim mengatakan Hamid hadir dalam rapat 
penentuan pengadaan segel tersebut pada 14 Juni 2004. Padahal, dalam 
kesaksiannya di pengadilan yang sama, Hamid membantah ikut dalam rapat. 
Keterangan Hamid yang berbeda itulah yang oleh Daan dilaporkan ke Kepolisian 
Daerah Metro Jaya dalam kasus dugaan kesaksian palsu.

Menurut Ruki, kalau keterangan di persidangan dapat dijadikan bukti permulaan 
yang cukup menjadikan Hamid sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi 
akan melaksanakannya. Namun, Ruki mengingatkan, jika ternyata keterangan itu 
tidak cukup, dia meminta Komisi tidak dipaksa menetapkan Hamid sebagai 
tersangka. "Jika dipaksakan, nanti tidak terbukti di persidangan kan percuma," 
ujarnya Ruki. 

Ruki mengatakan, saat ini, Komisi masih mengumpulkan semua informasi 
persidangan Daan. Menurut dia, dalam setiap persidangan, jaksa Komisi selalu 
merekam persidangan, baik audio maupun visual. "Semua informasi akan dicek dan 
dikonfirmasi," ujar Ruki. 

Disinggung soal kemauan Komisi memeriksa Hamid, Ruki menjawab, "Jika Anda tanya 
seperti itu, berarti Anda meragukan kami."

Hamid, yang juga datang ke Mahkamah Konstitusi, enggan dimintai keterangan. 
Mengenakan kemeja putih dan jas hitam, Hamid datang ke Mahkamah Konstitusi 
sekitar pukul 09.30. Mengetahui banyak wartawan, ia bergegas menghindar. Belum 
lagi wartawan bertanya, Hamid menggoyangkan telunjuk, tanda tidak mau 
berkomentar. Ia lalu masuk ke ruang tunggu, yang kemudian ditutup rapat-rapat. 

Setelah beberapa menit di dalam ruang tunggu, Hamid keluar dan menuju lift. Ia 
naik menuju lantai dua, tempat kantor hakim konstitusi. Kepada wartawan, dia 
menolak menjelaskan maksud kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia berlari 
menuju mobil dinasnya begitu urusan selesai.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang kemarin baru datang dari Konferensi 
Tingkat Tinggi Gerakan Nonblok, juga tidak bisa dimintai keterangan apakah ia 
akan mengizinkan Hamid diperiksa polisi. Presiden, yang biasanya memberikan 
keterangan pers saat tiba dari luar negeri, kemarin sama sekali tidak menemui 
wartawan yang menunggunya. AGOENG WIJAYA | OKTAMANDJAYA

Sumber: Koran Tempo - Rabu, 20 September 2006

  
++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to