Menkum HAM Jamin Pemohon WNI Tak Diperas
JAKARTA - Para pemohon status warga negara Indonesia (WNI) tidak perlu resah terkait biaya pengurusan permohonan kewarganegaraan. Meski hingga kemarin pemerintah belum menetapkan tarifnya, mereka diminta tetap mengajukan permohonan dan mengabaikan biaya pengurusan. "Silakan proses administrasi dulu dan penuhi persyaratan. Soal biaya pengurusan bergantung nanti," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin saat sosialisasi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan di Hotel Ambhara kemarin. Para pemohon status WNI belakangan mengeluhkan belum adanya aturan teknis UU No 12 Tahun 2006, khususnya tentang besaran biaya pengurusan. Mereka mengkhawatirkan kekosongan hukum tersebut menjadi objek "pemerasan" petugas. Para pemohon yang umumnya warga Tionghoa merasa trauma dengan birokrasi pengurusan kewarganegaraan semasa mengurus SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan RI). Menurut Hamid, Depkum dan HAM masih menyusun draf RPP (rancangan peraturan pemerintah) tentang besaran biaya resmi pengurusan kewarganegaraan. Dia harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena biaya tersebut masuk dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak). "Yang penting Anda (pemohon kewarganegaraan) memasukkan permohonan dulu. Nah, kalau nanti keluar aturannya, Anda bisa membayar belakangan," jelasnya. Selain soal biaya pengurusan kewarganegaraan, Depkum dan HAM sedang menyelesaikan sejumlah RPP. Hamid tidak menyebut detail RPP tersebut. Yang pasti, penyelesaian draf RPP tinggal 12 persen. "Kalau sudah ditandatangani, akan saya sosialisasikan ke seluruh kanwil. Saya targetkan setelah Lebaran," jelas menteri asal Makassar itu. Seluruh kepala imigrasi juga akan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi UU Kewarganegaraan. Menurut dia, pimpinan kanwil dan kepala imigrasi memegang peran penting dalam pelaksanaan permohonan kewarganegaraan. Sebab, mekanisme dan tata cara permohonan kewarganegaraan cukup dilakukan di tingkat kanwil dan kantor imigrasi. "Para pemohon tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor saya di Jalan Rasuna Said," tandas Hamid. Soal permohonan kewarganegaraan eks Mahasiswa Ikatan Dinas/Mahid (mahasiswa tugas belajar yang dikirim ke Eropa Timur), Hamid mengatakan akan dilakukan di setiap KBRI setempat. "Mereka diberi waktu empat tahun untuk menjadi WNI atau tidak," jelasnya. Permohonan menjadi WNI, lanjut Hamid, diajukan kepada dirinya selaku menteri. Proses administrasi memakan waktu tiga bulan. Selanjutnya, berkas permohonan tersebut diajukan ke presiden untuk dikabulkan atau tidak menjadi WNI. Hamid mengaku tak segan menjatuhkan sanksi kepada petugas yang lalai dan sengaja menghalangi atau menutup peluang atas setiap permohonan menjadi WNI. "Sanksinya penjara," tegasnya. Sesuai UU Kewarganegaraan, petugas yang lalai dapat dipidana dengan ancaman tiga tahun penjara. Sedangkan petugas yang sengaja, diancam maksimal empat tahun. (agm) Sumber: Jawapos - Jumat, 13 Oktober 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
