Jaksa Agung "Dilawan" DPR


Sikap Jaksa Agung meneruskan penanganan kasus dugaan korupsi APBD sebelum 26 
Maret 2003 "dilawan" DPR maupun DPRD. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 
telah terbukti bertentangan dengan undang-undang sehingga mestinya tidak 
berlaku sejak kelahirannya. 

Kini semuanya tergantung sepenuhnya pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 
untuk menyikapi sikap Jaksa Agung yang dinilai berseberangan dengan rekomendasi 
Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah DPR itu. 

Ketua Panja DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan, Sumatera Utara II) di Jakarta, Sabtu (14/10), menyebutkan, sikap 
Jaksa Agung jelas berbeda dengan sikap DPR. Dengan DPR tetap berpegang pada 
rekomendasi Panja, sudah semestinya Presiden memahami risiko yang bakal 
dihadapi. Hubungan eksekutif dan legislatif menjadi taruhan, termasuk hambatan 
yang bakal muncul karena penolakan dari DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 
"Risiko politik mesti diperhitungkan Presiden," katanya. 

Trimedya sekali lagi menegaskan, sikap yang diambil DPR sudah lewat mekanisme 
pengkajian yang cukup. DPR tidak membabi buta dalam membela anggota DPRD. 
Dengan sikap Jaksa Agung yang "melawan" rekomendasi DPR, selain berharap pada 
Presiden, DPR juga mengingatkan Mahkamah Agung berikut jajarannya di daerah 
agar konsisten dengan putusan pembatalan PP No 110/2000. 

Pada Jumat (13/10), Jaksa Agung menyatakan PP No 110/2000 masih merupakan hukum 
positif hingga 26 Maret 2003. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi sebelum 26 
Maret 2003 tetap bisa ditangani dengan PP No 110/2000 itu. 

Namun, berbeda dengan Trimedya, Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, 
DKI Jakarta I) dalam acara buka bersama di rumah dinasnya, Sabtu petang, justru 
bisa menerima pernyataan Jaksa Agung soal masa berlaku PP No 110/2000. Agung 
menyatakan DPR tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum sehingga 
diharapkan pihak lain pun jangan terlalu emosional dengan menganggap DPR 
melakukan teror politik. 

Dari daerah, Ahmad Adib Zain dari Forum Lintas 8 Partai Politik Jawa Barat di 
Bandung yang dihubungi Sabtu siang lebih sependapat dengan sikap Panja DPR. PP 
No 110/2000 sudah "cacat dari lahir" sehingga tidak bisa diberlakukan sejak 
awal. Dengan logika itu, Jaksa Agung tidak bisa menggunakannya untuk penyidikan 
dan penuntutan kasus korupsi penggunaan anggaran DPRD tahun 2001, 2002, dan 
sebelum 26 Maret 2006. "Meski Jaksa Agung masih seperti itu, kami tetap 
mengharapkan Presiden mengikuti rekomendasi DPR dengan merehabilitasi anggota 
DPRD yang dijerat dengan PP No 110/2000 itu," kata Adib. 

Trimedya menuding sikap Jaksa Agung sekadar pengalihan atas kegagalannya 
mengungkap kasus korupsi "kakap". Ketika kasus korupsi besar tidak mampu 
ditangani, Jaksa Agung beralih bidikan pada anggota DPRD yang nilai dugaan 
korupsinya Rp 1,5 juta sampai Rp 100 juta. 

Sebaliknya, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai 
sikap Jaksa Agung mesti didukung. Presiden tidak bisa menghentikan penegakan 
hukum yang dilakukan aparat kejaksaan. Bisa jadi sikap Jaksa Agung merupakan 
gambaran sikap Presiden karena itu pasti sudah didiskusikan lama karena bukan 
isu yang baru. 

Yang mesti ditunggu berikutnya adalah konsistensi Jaksa Agung. Mestinya kasus 
yang sudah jelas posisi hukumnya segera dieksekusi. Dengan konsistensi sikap 
itulah DPR bisa dipahamkan bahwa pemerintah tidak bisa ditawar-tawar dengan 
sikap politik DPR. (DIK) 
 
Sumber: Kompas - Senin, 16 Oktober 2006

++++++++++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/


 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Reply via email to