Serangan Telak terhadap Tim Antikorupsi
Usaha terpidana korupsi Nazaruddin Sjamsuddin dan Mulyana W. Kusumah untuk memereteli taring Komisi Pemberantasan Korupsi lewat pengajuan hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi bukan hal yang baru. Sebelumnya, upaya serupa dilakukan terhadap kewenangan lembaga sejenis. Pada 2001, tiga hakim agung yang pernah menjadi tersangka kasus penyuapan bahkan berhasil membubarkan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lewat gugatan ke Mahkamah Agung. Ceritanya, tim gabungan yang dibentuk pemerintah Megawati Soekarnoputri pada 1999 itu mendapat laporan dari Endin Wahyudin. Ia mengaku telah menyuap tiga hakim agung--M. Yahya Harahap, Marnis Kahar, dan Supraptini Sutarto--sebesar Rp 196 juta. Suap ini diberikan Endin untuk memenangkan kasasi kasus sengketa tanahnya yang ditangani para hakim itu. Ketiga hakim itu tak terima dan balik menuntut Endin dengan tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik. Surat jaminan perlindungan saksi dari Ketua Tim Gabungan Adi Andojo ternyata tak membantunya. Endin tetap diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu memvonisnya bersalah dan menghukumnya 6 bulan percobaan. Adapun tiga hakim yang dia laporkan lolos dari jerat hukum. Tidak cukup sampai di situ, mereka mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Agung terhadap keberadaan tim gabungan yang beranggotakan 25 orang itu. Mahkamah Agung setuju dengan pendapat ketiga hakim itu bahwa peraturan pemerintah untuk pendirian Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah. Pada 23 Maret 2001, Mahkamah Agung lalu mengeluarkan putusan pembubaran tim gabungan tersebut. Mahkamah berpendapat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Mahkamah Agung juga menyatakan peraturan pemerintah itu bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Soalnya, peraturan pemerintah itu mengatakan tim gabungan tersebut bersifat permanen, sedangkan dalam undang-undang hanya dibolehkan bersifat sementara. Selain itu, dua tahun setelah Undang-Undang Antikorupsi itu disahkan, pemerintah harus membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tugasnya sama dengan Tim Gabungan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ini, Kejaksaan Agung akhirnya, mau tak mau, membubarkan Tim Gabungan. Sebuah serangan balik yang telak dari orang yang pernah disangka melakukan korupsi. QARIS Sumber: Koran Tempo - Kamis, 16 November 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/