http://www.indomedia.com/bpost/032007/10/opini/opini1.htm

 
Tantangan Perempuan Indonesia
(Renungan Untuk Hari Perempuan Internasional)

  Bahkan kita cukup miris melihat keadaan yang carut marut di dalam negeri, 
menjadikan hilangnya sebagian kewibawaan bangsa di mata internasional.

Oleh:
Suryadi
Researchand Development (IRDe)-YBI,
Banjarmasin

Laporan terakhir UNDP (2006) tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM), 
menempatkan Indonesia pada posisi 108 dari 177 negara yang disurvai. Posisi ini 
sekaligus mensyaratkan Indonesia berada pada level menengah IPM di dunia 
bersama negara tetangga seperti Thailand pada posisi 74, Filipina (84), Vietnam 
(109) dan Timor Leste (142). Berbeda dengan tetangga yang lain seperti 
Singapura (25), Brunei (34) dan Malaysia (61), yang masuk pada kategori negara 
dengan IPM level tinggi.

Keadaan ini tentu harus diakui sebagai sebuah kenyataan hasil pembangunan yang 
dicapai Bangsa Indonesia berdasarkan tiga aspek: ekonomi, pendidikan dan 
kesehatan.

Sejatinya, gambaran kuatitatif tersebut dapat menyadarkan semua elemen bangsa 
untuk bangkit mengejar ketertinggalan. Kita melihat banyak energi anak bangsa 
habis terkuras untuk 'berkelahi' dengan sesama saudara. Meskipun kita mengakui, 
proses tersebut sebagai harga yang harus dibayar untuk membangun sebuah bangsa 
yang berpilar demokrasi. Tetapi harus dicamkan pula, sampai kapan proses ini 
harus dilalui hingga tuntas? Bahkan kita cukup miris melihat keadaan yang carut 
marut di dalam negeri, menjadikan hilangnya sebagian kewibawaan bangsa di mata 
internasional. Hal ini bisa dibuktikan dengan memanasnya kembali sengketa Blok 
Ambalat dengan Malaysia dan perbatasan dengan Singapura.

Dari dua fenomena tersebut, kita semakin mempertanyakan adakah perhatian dan 
keseriusan pemerintah dalam peningkatan kualitas perempuan Indonesia? Karena, 
kita harus konsekuen terhadap Program Aksi yang disepakati pada konferensi 
internasional tentang kependudukan dan pembangunan berkelanjutan (ICPD) di 
Kairo, Mesir, pada 1994 yang dihadiri 10.000 perwakilan masyarakat sipil dunia. 
Dalam konferensi itu, 179 negara menyetujui visi 20 tahun (Program Aksi) untuk 
membina Keluarga Berencana (KB) nasional dan internasional, kesehatan 
reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan dan upaya pembangunan 
terkait lainnya.

Negara juga harus bertanggung jawab, karena turut meratifikasi Convention on 
the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW) 20 tahun 
silam. Namun kenyataannya, banyak pihak melihat Indonesia lamban dalam 
mengimplementasikan kesepakatan internasional tersebut. Pemerintah sebagai 
pembuat kebijakan, mestinya berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas 
perempuan. Perempuan harus semakin dilibatkan dalam proses pembangunan dan 
pembuatan keputusan, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Data menunjukkan, ketimpangan akses terhadap pembangunan bagi perempuan masih 
cukup memprihatinkan. Di bidang pendidikan, angka buta huruf usia kurang 15 
tahun, perempuan sebesar 45 persen dan laki-laki 23 persen (UNDP, 2004). Siswa 
putus sekolah usia 10-14 tahun, perempuan 36,2 persen dan laki-laki 32,1 persen 
(BPS, 2003). Di bidang kesehatan, angka kematian ibu (AKI) pada 2002/2003 
sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini cukup besar di antara negara 
ASEAN lainnya. Jumlah bidan desa yang cukup berperan membantu persalinan, pada 
2000 sebanyak 62.906 orang justru pada 2003 berkurang menjadi 39.906 orang 
saja. 

Sedangkan rasio tenaga bidan 71:100.000, artinya 71 bidan harus menangani 
100.000 perempuan usia reproduksi. Atau bisa juga disebut, satu bidan harus 
menangani sekitar 1.400-an perempuan usia reproduksi. Lebih menyedihkan lagi, 
penurunan itu terjadi seiring dengan kebijakan otonomi daerah. Situasi tersebut 
mengisyaratkan, pemerintah setempat kurang mendukung upaya peningkatan kualitas 
perempuan di daerah. Seharusnya pembuat kebijakan menyadari, semakin tinggi 
kualitas perempuan berdampak positif terhadap produktivitas mereka.

Di bidang politik, UU Pemilu menyebutkan kuota 30 persen perempuan di kursi 
politik. Namun, hasil Pemilu 2004 hanya mampu mendudukkan 11 persen perempuan 
di parlemen. Skeptisme terhadap kemampuan masih menjadi hambatan utama 
perempuan untuk turut mengambil posisi di bidang yang strategis. Dan, jangan 
dilupakan kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumahtangga juga 
menunjukkan angka yang tinggi baik yang terdata ataupun yang masih belum 
terungkap.

Fenomena ini mengungkapkan, kapasitas kelembagaan yang terbuka dan mendukung 
terhadap kiprah perempuan sangat diperlukan dalam rangka implementasi 
pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan. Karenanya, UNDP mengajukan enam 
syarat, yakni: pertama, pemahaman dan komitmen. Kejelasan tujuan kesetaraan 
gender dalam pembangunan pada level pembuat kebijakan dan birokrasi tingkat 
pelaksana di lapangan, serta komitmen untuk pencapaian tujuan tersebut baik 
secara individu mapun kelembagaan.

Kedua, struktur dan mekanisme. Jaminan perspektif gender terliput dalam proses 
perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Juga pelibatan lintas 
sektoral, monitoring kemajuan dan peran lembaga yang memegang tanggung jawab 
untuk tercapainya isu perempuan dalam pembangunan. Ketiga, data, informasi dan 
penelitian. Tersedianya input yang diperlukan seperti penelitian tentang 
situasi perempuan dan data lengkap berdasarkan jenis kelamin untuk mendukung 
rumusan kebijakan dan program.

Keempat, keterampilan perencanaan, analisis dan manajemen. Untuk 
mengidentifikasi dan menjawab perkembangan isu perempuan berkaitan dengan 
lembaga yang berwenang. Kelima, mekanisme partisipasi. Sedapat mungkin 
melibatkan partisipasi perempuan atau melalui perwakilannya dalam rancangan 
pembuatan kebijkan, perumusan dan penilaian program. Keenam, suberdaya 
keuangan. Tersedianya dana untuk implementasi PUG.

Di samping masih lambatnya pemerintah memacu kualitas sumberdaya perempuan, 
niat yang baik harus selalu kita dukung. Upaya tersebut bisa kita lihat dengan 
terbitnya, paling tidak empat produk hukum yang cukup berpihak pada perempuan. 
Yakni: disahkannya UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (PKDRT); UU No 90/2005 tentang Kewarganegaraan; UU Pemilu 2004 yang 
memberi kuota 30 persen kepada perempuan untuk dicalonkan dalam pemilu; Inpres 
No 9/2000 tentang PUG Dalam Pembangunan.

Tantangan terberat Perempuan Indonesia ke depan adalah memainkan peran ganda 
sekaligus, yaitu karir dan rumahtangga. Keluarga dan anak harus tetap menjadi 
prioritas perempuan, di samping karir. Keadaan ini tidak dapat dihindarkan, 
karena merupakan konsekuensi dari nilai yang bergeser. Manajemen waktu, 
kualitas komunikasi, kasih sayang dan cinta yang optimal kepada anak dan suami 
menjadi pelajaran wajib bagi perempuan mendatang. Keluarga demokratis yang 
dilandasi spirit religiusitas, merupakan prasyarat dukungan bagi perempuan 
untuk maju.

Sekarang saatnya setiap elemen bangsa turut mendukung peningkatan kualitas 
Perempuan Indonesia. Disadari, dalam nilai masyarakat, perempuan masih menjadi 
penanggung jawab kualitas anak dan keluarga. Tentu saja dukungan kaum pria 
merupakan wujud kemitrasejajaran dalam membangun keluarga berkualitas. Keluarga 
berkualitas merupakan pilar kemajuan masyarakat dan bangsa. Semoga!

e-mail: [EMAIL PROTECTED]

 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke