http://www.indomedia.com/bpost/032007/10/opini/opini1.htm
Tantangan Perempuan Indonesia (Renungan Untuk Hari Perempuan Internasional) Bahkan kita cukup miris melihat keadaan yang carut marut di dalam negeri, menjadikan hilangnya sebagian kewibawaan bangsa di mata internasional. Oleh: Suryadi Researchand Development (IRDe)-YBI, Banjarmasin Laporan terakhir UNDP (2006) tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM), menempatkan Indonesia pada posisi 108 dari 177 negara yang disurvai. Posisi ini sekaligus mensyaratkan Indonesia berada pada level menengah IPM di dunia bersama negara tetangga seperti Thailand pada posisi 74, Filipina (84), Vietnam (109) dan Timor Leste (142). Berbeda dengan tetangga yang lain seperti Singapura (25), Brunei (34) dan Malaysia (61), yang masuk pada kategori negara dengan IPM level tinggi. Keadaan ini tentu harus diakui sebagai sebuah kenyataan hasil pembangunan yang dicapai Bangsa Indonesia berdasarkan tiga aspek: ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Sejatinya, gambaran kuatitatif tersebut dapat menyadarkan semua elemen bangsa untuk bangkit mengejar ketertinggalan. Kita melihat banyak energi anak bangsa habis terkuras untuk 'berkelahi' dengan sesama saudara. Meskipun kita mengakui, proses tersebut sebagai harga yang harus dibayar untuk membangun sebuah bangsa yang berpilar demokrasi. Tetapi harus dicamkan pula, sampai kapan proses ini harus dilalui hingga tuntas? Bahkan kita cukup miris melihat keadaan yang carut marut di dalam negeri, menjadikan hilangnya sebagian kewibawaan bangsa di mata internasional. Hal ini bisa dibuktikan dengan memanasnya kembali sengketa Blok Ambalat dengan Malaysia dan perbatasan dengan Singapura. Dari dua fenomena tersebut, kita semakin mempertanyakan adakah perhatian dan keseriusan pemerintah dalam peningkatan kualitas perempuan Indonesia? Karena, kita harus konsekuen terhadap Program Aksi yang disepakati pada konferensi internasional tentang kependudukan dan pembangunan berkelanjutan (ICPD) di Kairo, Mesir, pada 1994 yang dihadiri 10.000 perwakilan masyarakat sipil dunia. Dalam konferensi itu, 179 negara menyetujui visi 20 tahun (Program Aksi) untuk membina Keluarga Berencana (KB) nasional dan internasional, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan dan upaya pembangunan terkait lainnya. Negara juga harus bertanggung jawab, karena turut meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW) 20 tahun silam. Namun kenyataannya, banyak pihak melihat Indonesia lamban dalam mengimplementasikan kesepakatan internasional tersebut. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, mestinya berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas perempuan. Perempuan harus semakin dilibatkan dalam proses pembangunan dan pembuatan keputusan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Data menunjukkan, ketimpangan akses terhadap pembangunan bagi perempuan masih cukup memprihatinkan. Di bidang pendidikan, angka buta huruf usia kurang 15 tahun, perempuan sebesar 45 persen dan laki-laki 23 persen (UNDP, 2004). Siswa putus sekolah usia 10-14 tahun, perempuan 36,2 persen dan laki-laki 32,1 persen (BPS, 2003). Di bidang kesehatan, angka kematian ibu (AKI) pada 2002/2003 sebesar 307 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini cukup besar di antara negara ASEAN lainnya. Jumlah bidan desa yang cukup berperan membantu persalinan, pada 2000 sebanyak 62.906 orang justru pada 2003 berkurang menjadi 39.906 orang saja. Sedangkan rasio tenaga bidan 71:100.000, artinya 71 bidan harus menangani 100.000 perempuan usia reproduksi. Atau bisa juga disebut, satu bidan harus menangani sekitar 1.400-an perempuan usia reproduksi. Lebih menyedihkan lagi, penurunan itu terjadi seiring dengan kebijakan otonomi daerah. Situasi tersebut mengisyaratkan, pemerintah setempat kurang mendukung upaya peningkatan kualitas perempuan di daerah. Seharusnya pembuat kebijakan menyadari, semakin tinggi kualitas perempuan berdampak positif terhadap produktivitas mereka. Di bidang politik, UU Pemilu menyebutkan kuota 30 persen perempuan di kursi politik. Namun, hasil Pemilu 2004 hanya mampu mendudukkan 11 persen perempuan di parlemen. Skeptisme terhadap kemampuan masih menjadi hambatan utama perempuan untuk turut mengambil posisi di bidang yang strategis. Dan, jangan dilupakan kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rumahtangga juga menunjukkan angka yang tinggi baik yang terdata ataupun yang masih belum terungkap. Fenomena ini mengungkapkan, kapasitas kelembagaan yang terbuka dan mendukung terhadap kiprah perempuan sangat diperlukan dalam rangka implementasi pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan. Karenanya, UNDP mengajukan enam syarat, yakni: pertama, pemahaman dan komitmen. Kejelasan tujuan kesetaraan gender dalam pembangunan pada level pembuat kebijakan dan birokrasi tingkat pelaksana di lapangan, serta komitmen untuk pencapaian tujuan tersebut baik secara individu mapun kelembagaan. Kedua, struktur dan mekanisme. Jaminan perspektif gender terliput dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan. Juga pelibatan lintas sektoral, monitoring kemajuan dan peran lembaga yang memegang tanggung jawab untuk tercapainya isu perempuan dalam pembangunan. Ketiga, data, informasi dan penelitian. Tersedianya input yang diperlukan seperti penelitian tentang situasi perempuan dan data lengkap berdasarkan jenis kelamin untuk mendukung rumusan kebijakan dan program. Keempat, keterampilan perencanaan, analisis dan manajemen. Untuk mengidentifikasi dan menjawab perkembangan isu perempuan berkaitan dengan lembaga yang berwenang. Kelima, mekanisme partisipasi. Sedapat mungkin melibatkan partisipasi perempuan atau melalui perwakilannya dalam rancangan pembuatan kebijkan, perumusan dan penilaian program. Keenam, suberdaya keuangan. Tersedianya dana untuk implementasi PUG. Di samping masih lambatnya pemerintah memacu kualitas sumberdaya perempuan, niat yang baik harus selalu kita dukung. Upaya tersebut bisa kita lihat dengan terbitnya, paling tidak empat produk hukum yang cukup berpihak pada perempuan. Yakni: disahkannya UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT); UU No 90/2005 tentang Kewarganegaraan; UU Pemilu 2004 yang memberi kuota 30 persen kepada perempuan untuk dicalonkan dalam pemilu; Inpres No 9/2000 tentang PUG Dalam Pembangunan. Tantangan terberat Perempuan Indonesia ke depan adalah memainkan peran ganda sekaligus, yaitu karir dan rumahtangga. Keluarga dan anak harus tetap menjadi prioritas perempuan, di samping karir. Keadaan ini tidak dapat dihindarkan, karena merupakan konsekuensi dari nilai yang bergeser. Manajemen waktu, kualitas komunikasi, kasih sayang dan cinta yang optimal kepada anak dan suami menjadi pelajaran wajib bagi perempuan mendatang. Keluarga demokratis yang dilandasi spirit religiusitas, merupakan prasyarat dukungan bagi perempuan untuk maju. Sekarang saatnya setiap elemen bangsa turut mendukung peningkatan kualitas Perempuan Indonesia. Disadari, dalam nilai masyarakat, perempuan masih menjadi penanggung jawab kualitas anak dan keluarga. Tentu saja dukungan kaum pria merupakan wujud kemitrasejajaran dalam membangun keluarga berkualitas. Keluarga berkualitas merupakan pilar kemajuan masyarakat dan bangsa. Semoga! e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/hOt0.A/lOaOAA/yQLSAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
