http://www.suarapembaruan.com/News/2007/03/29/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Kunci Keberhasilan Kampanye Antikorupsi 
 

Frans H Winarta 

Sekali lagi pene- gakan hukum di Indonesia mengalami ujian berat. Kampanye 
pemerintahan Susilo Bam- bang Yudhoyono untuk memberantas korupsi tidak beda 
dengan pemerintahan sebelumnya. Kehilangan konsistensi ketika yang diduga 
terlibat adalah pejabat tinggi. 

Akhir-akhir ini terbetik berita ada beberapa pejabat tinggi dianggap terlibat 
dalam dugaan tindak pidana pencairan uang di bank luar negeri yang asal-usulnya 
tidak jelas, tetapi para pejabat penegak hukum diam seribu bahasa. 

Dan, belum apa-apa Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah berkomentar tidak ada 
tindak pidana. Bisa dibayangkan bagaimana para pejabat penegak hukum di negeri 
ini yang sudah ragu menjadi lebih ragu lagi. 

Diskriminasi penegakan hukum di negeri ini berjalan terus sehingga sangat 
mengganggu konsistensi penegakan hukum, khususnya bagi para penegak hukum. 
Contoh paling konkret adalah ketika business tycoon Anthony Salim diperiksa 
dalam penjualan aset negara eks BLBI, diperlakukan sangat istimewa oleh 
penyidik dari Mabes Polri. 

Diperiksa di hotel yang mewah dan kemudian karena diberitakan pers, berpindah 
pemeriksaannya ke Mabes Polri tetapi diberi privilege untuk masuk dari pintu 
depan kantor Mabes Polri yang biasanya hanya digunakan untuk para perwira 
Polri. 

Belum lagi baru-baru ini dia diundang ke Istana Merdeka untuk peluncuran buku 
suatu yayasan di mana ia duduk sebagai salah satu pendiri yayasan tersebut. 
Bahkan ia sempat difoto dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil 
Presiden Jusuf Kalla. Kembali peristiwa ini menjadi penghalang atau paling 
tidak mengganggu penegakan hukum. 

Beberapa hari kemudian terbetik berita di media dalam dengar pendapat di Komisi 
III bahwa Anthony Salim akan di SP3-kan. Rumor tentang SP3 ini menjadi 
kenyataan. Padahal sampai sekarang ada lebih kurang 6.000 perkara BLBI yang 
diselesaikan melalui MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) dan 
MRNIA (Master Refinancing and Notes Issues Agreement), suatu perangkat 
perjanjian antara debitur dan pemerintah waktu itu (1998) untuk menyelesaikan 
utang debitur pascakrisis moneter 1998. 

Sepuluh tahun sudah berlalu masalah ini tetap saja menjadi duri dalam daging 
bagi setiap pemerintahan di Indonesia. Padahal kalau waktu itu diselesaikan 
secara hukum paling lama memakan waktu tiga sampai lima tahun di semua tingkat. 

Pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) yang bersifat pidana 
dihilangkan dengan MSAA yang tidak dikenal konsepnya dalam sistem hukum 
Indonesia cq hukum pidana. Apalagi kemudian diketahui asset recovery ini tidak 
diserahkan semuanya kepada negara dan malahan ada yang sempat dijaminkan kepada 
lembaga keuangan bank dan nonbank. 

Andaikan waktu itu pelanggar BMPK diselesaikan melalui proses pidana dan aset 
para debitur disita oleh negara, maka persoalan sudah lama selesai dan yang 
lebih penting adalah efek jera yang luar biasa dapat terjadi sehingga semua 
debitur BLBI miris untuk tidak menyelesaikan utangnya dan menyerahkan seluruh 
asset yang dimilikinya untuk dibebaskan dari hutang. 


Syarat Mutlak 

Akibat dari MSAA dan MRNIA ini masih bisa diperbaiki kalau pemerintah tegas dan 
menindak secara hukum semua debitur "nakal". Tetapi apa yang kita lihat adalah 
peragaan karpet merah bagi para debitur "kakap". Suatu preseden buruk dalam 
penegakan hukum dan kampanye pemberantasan korupsi. 

Konsistensi penegakan hukum dan tidak diberlakukannya keistimewaan bagi para 
debitur BLBI adalah syarat mutlak yang harus ditempuh dalam upaya pemberantasan 
korupsi. Tanpa kekonsistenan dan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum 
program pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Ini berlaku bagi 
pemerintahan sekarang maupun pemerintahan kemudian. 

Pemerintahan Lee Kuan Yew selalu dijadikan contoh dan model pemberantasan 
korupsi ke titik yang paling rendah melebihi Inggris sebagai negara bekas 
kolonial Singapura. Tidak perduli menteri dalam kabinetnya, teman seperjuangan, 
seideologi, kalau terlibat korupsi akan diproses secara hukum. 

Jangankan bertemu, sejak adanya dugaan korupsi Lee menolak bertemu dengan si 
tersangka atau calon tersangka. Asas praduga tidak bersalah diberlakukan dan 
diterapkan secara konsekuen dan konsisten, bukan saja tidak melindungi tetapi 
juga tidak memojokkan para tersangka atau calon tersangka. Supremasi hukum 
dihormati. 

Apa yang kita lihat sekarang adalah penerapan standar ganda bagi orang-orang 
yang berkuasa atau dekat dengan kekuasaan yang diberi privilege tetapi 
orang-orang yang berseberangan secara politik, tidak seideologi, apalagi tidak 
mempunyai kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan segera diproses hukum, 
ditangkap, dituntut dan kemudian diadili. 

Kampanye antikorupsi yang begitu santer digembar-gemborkan pada permulaan 
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan berhasil kalau ada konsistensi 
dalam penegakan hukum. Tanpa adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum maka 
program pemberantasan korupsi hanyalah menjadi waca- na saja dan tidak akan 
menjadi kenyataan. 


Penulis adalah advokat dan Ketua YPHI (Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia) 


Last modified: 29/3/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke