http://www.suarapembaruan.com/News/2007/03/29/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Kunci Keberhasilan Kampanye Antikorupsi Frans H Winarta Sekali lagi pene- gakan hukum di Indonesia mengalami ujian berat. Kampanye pemerintahan Susilo Bam- bang Yudhoyono untuk memberantas korupsi tidak beda dengan pemerintahan sebelumnya. Kehilangan konsistensi ketika yang diduga terlibat adalah pejabat tinggi. Akhir-akhir ini terbetik berita ada beberapa pejabat tinggi dianggap terlibat dalam dugaan tindak pidana pencairan uang di bank luar negeri yang asal-usulnya tidak jelas, tetapi para pejabat penegak hukum diam seribu bahasa. Dan, belum apa-apa Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah berkomentar tidak ada tindak pidana. Bisa dibayangkan bagaimana para pejabat penegak hukum di negeri ini yang sudah ragu menjadi lebih ragu lagi. Diskriminasi penegakan hukum di negeri ini berjalan terus sehingga sangat mengganggu konsistensi penegakan hukum, khususnya bagi para penegak hukum. Contoh paling konkret adalah ketika business tycoon Anthony Salim diperiksa dalam penjualan aset negara eks BLBI, diperlakukan sangat istimewa oleh penyidik dari Mabes Polri. Diperiksa di hotel yang mewah dan kemudian karena diberitakan pers, berpindah pemeriksaannya ke Mabes Polri tetapi diberi privilege untuk masuk dari pintu depan kantor Mabes Polri yang biasanya hanya digunakan untuk para perwira Polri. Belum lagi baru-baru ini dia diundang ke Istana Merdeka untuk peluncuran buku suatu yayasan di mana ia duduk sebagai salah satu pendiri yayasan tersebut. Bahkan ia sempat difoto dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kembali peristiwa ini menjadi penghalang atau paling tidak mengganggu penegakan hukum. Beberapa hari kemudian terbetik berita di media dalam dengar pendapat di Komisi III bahwa Anthony Salim akan di SP3-kan. Rumor tentang SP3 ini menjadi kenyataan. Padahal sampai sekarang ada lebih kurang 6.000 perkara BLBI yang diselesaikan melalui MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) dan MRNIA (Master Refinancing and Notes Issues Agreement), suatu perangkat perjanjian antara debitur dan pemerintah waktu itu (1998) untuk menyelesaikan utang debitur pascakrisis moneter 1998. Sepuluh tahun sudah berlalu masalah ini tetap saja menjadi duri dalam daging bagi setiap pemerintahan di Indonesia. Padahal kalau waktu itu diselesaikan secara hukum paling lama memakan waktu tiga sampai lima tahun di semua tingkat. Pelanggaran BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit) yang bersifat pidana dihilangkan dengan MSAA yang tidak dikenal konsepnya dalam sistem hukum Indonesia cq hukum pidana. Apalagi kemudian diketahui asset recovery ini tidak diserahkan semuanya kepada negara dan malahan ada yang sempat dijaminkan kepada lembaga keuangan bank dan nonbank. Andaikan waktu itu pelanggar BMPK diselesaikan melalui proses pidana dan aset para debitur disita oleh negara, maka persoalan sudah lama selesai dan yang lebih penting adalah efek jera yang luar biasa dapat terjadi sehingga semua debitur BLBI miris untuk tidak menyelesaikan utangnya dan menyerahkan seluruh asset yang dimilikinya untuk dibebaskan dari hutang. Syarat Mutlak Akibat dari MSAA dan MRNIA ini masih bisa diperbaiki kalau pemerintah tegas dan menindak secara hukum semua debitur "nakal". Tetapi apa yang kita lihat adalah peragaan karpet merah bagi para debitur "kakap". Suatu preseden buruk dalam penegakan hukum dan kampanye pemberantasan korupsi. Konsistensi penegakan hukum dan tidak diberlakukannya keistimewaan bagi para debitur BLBI adalah syarat mutlak yang harus ditempuh dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanpa kekonsistenan dan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum program pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Ini berlaku bagi pemerintahan sekarang maupun pemerintahan kemudian. Pemerintahan Lee Kuan Yew selalu dijadikan contoh dan model pemberantasan korupsi ke titik yang paling rendah melebihi Inggris sebagai negara bekas kolonial Singapura. Tidak perduli menteri dalam kabinetnya, teman seperjuangan, seideologi, kalau terlibat korupsi akan diproses secara hukum. Jangankan bertemu, sejak adanya dugaan korupsi Lee menolak bertemu dengan si tersangka atau calon tersangka. Asas praduga tidak bersalah diberlakukan dan diterapkan secara konsekuen dan konsisten, bukan saja tidak melindungi tetapi juga tidak memojokkan para tersangka atau calon tersangka. Supremasi hukum dihormati. Apa yang kita lihat sekarang adalah penerapan standar ganda bagi orang-orang yang berkuasa atau dekat dengan kekuasaan yang diberi privilege tetapi orang-orang yang berseberangan secara politik, tidak seideologi, apalagi tidak mempunyai kekuasaan atau dekat dengan kekuasaan segera diproses hukum, ditangkap, dituntut dan kemudian diadili. Kampanye antikorupsi yang begitu santer digembar-gemborkan pada permulaan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono hanya akan berhasil kalau ada konsistensi dalam penegakan hukum. Tanpa adanya persamaan kedudukan dihadapan hukum maka program pemberantasan korupsi hanyalah menjadi waca- na saja dan tidak akan menjadi kenyataan. Penulis adalah advokat dan Ketua YPHI (Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia) Last modified: 29/3/07 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
