http://www.banjarmasinpost.co.id/042007/10/opini/opini1.htm
Batu Bara Lewat Jalan Umum Pembatasan tonase sebenarnya tidak memecahkan masalah, apalagi izin waktu pengangkutan menjadi 24 jam. Oleh: HE Benyamine Pemerhati Lingkungan Hidup Dengan dibolehkannya jalan negara dilewati untuk kepentingan transportasi perusahaan pertambangan di Kalsel, secara tidak langsung memasukkan kota yang ada menjadi bagian dari wilayah pertambangan, sebagai bagian dari sistem pertambangan yang sebenarnya telah menciptakan masalah sosial. Seharusnya, saat mengurus Amdal pertambangan juga memasukkan kota yang dilewati itu dalam analisis dampak lingkungannya, tidak sebatas lokasi pertambangan an sich. Begitu juga dengan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak hanya di lokasi pertambangan, namun harus mencakup wilayah rute jalan yang dijadikan jalur angkutan batu bara. Dan, pemerintah sebenarnya sudah tahu tentang keadaan ini dengan rencana membuat jalan khusus. Kebijakan tambal sulam Keadaan Jembatan Martapura 1 dan 2 yang memang sudah tua, memberikan tanda ada yang salah pada angkutan batu bara yang melewati jalan negara dan jembatan tersebut. Perusahaan pertambangan yang selama ini menikmati fasilitas jalan yang bukan haknya, sebenarnya menjadi beban berat bagi daerah Kalsel dan masyarakatnya. Kerusakan jalan negara itu menjadi beban masyarakat untuk memperbaiki melalui pajak yang mereka bayarkan, selain harus menanggung kemacetan dan pencemaran udara yang bertambah parah. Pembatasan tonase sebenarnya tidak memecahkan masalah, apalagi izin waktu pengangkutan menjadi 24 jam. Dengan asumsi pembatasan tonase dipatuhi sementara frekuensinya 24 jam, jalan dan jembatan akan lebih sering menerima beban yang sebenarnya juga dapat mempercepat kerusakan jalan dan ambruknya jembatan tersebut. Di samping itu, akan menyebabkan kepadatan jalan dan risiko kecelakaan semakin meningkat. Begitu juga tingkat kebisingan dan pencemaran yang mengganggu kesehatan masyarakat. Kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Koordinasi Terpadu antara pemprov, pemeritah kabupaten/kota (HSS, Tapin, Banjar, Banjarbaru, dan Banjarmasin), Polda dan DPRD tentang angkutan batu bara dengan pembatasan tonase maksimal enam ton dan dalam waktu 24 jam, dapat dikatakan sebagai kebijakan tambal sulam dan tidak memecahkan masalah kerusakan jalan dan jembatan. Selain, kesepakatan itu tidak melibatkan bahkan mengabaikan masyarakat yang menerima dampak langsung dari keputusan tersebut. Padahal, mereka bukan bagian dari perusahaan pertambangan dan bahkan tidak pernah merasakan nilai ekonomis dari pertambangan tersebut kecuali bencananya. Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan keadaan masyarakat yang menerima dampak dari angkutan batu bara yang menggunakan jalan yang bukan haknya. Penggunaan jalan negara untuk kepentingan perusahaan pertambangan batu bara adalah masalah yang perlu dicarikan solusinya, bukan pembatasan tonase atau izin waktu. Jadi, Rakor Terpadu itu sebenarnya tidak memahami masalah yang sebenarnya. Pemerintah dan DPRD tentu memahami UU Pertambangan, sehingga tidak harus masyarakat selalu dikorbankan untuk kepentingan segelintir orang/kelompok. Pemerintah sudah mendengarkan jeritan buruh kayu dengan mengabulkan tuntutan mereka, meskipun harus diperjuangkan melalui unjuk rasa. Sudah sepantasnya, pemerintah juga memecahkan masalah penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara dengan tidak mengizinkannya lagi. Masyarakat bisa saja melakukan unjuk rasa. Namun selagi mereka masih bisa bersabar, selayaknya pemerintah sigap untuk menghentikan penggunaan jalan negara guna kepentingan perusahaan tambang dan membuat jalan khusus untuk batu bara. Sebenarnya, penggunaan jalan negara untuk angkutan tambang batu bara adalah perbuatan sangat berlebihan dan tamak yang dilakukan perusahaan batu bara. Sedangkan pemda yang mengizinkannya sama saja melupakan rakyatnya, bahkan menganggap tidak ada. Tampak dari tujuan Rakor Terpadu itu hanya memikirkan benda, yaitu kerusakan jalan dan jembatan. Padahal yang lebih penting adalah masalah sosial yang disebabkan angkutan batu bara dan menjadikan kota sebagai bagian dari wilayah pertambangan, tentunya dengan segala risiko yang harus ditanggung masyarakat secara umum. e-mail: [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
