http://www.banjarmasinpost.co.id/042007/10/opini/opini1.htm

Batu Bara Lewat Jalan Umum

Pembatasan tonase sebenarnya tidak memecahkan masalah, apalagi izin waktu 
pengangkutan menjadi 24 jam.

Oleh: HE Benyamine
Pemerhati Lingkungan Hidup

Dengan dibolehkannya jalan negara dilewati untuk kepentingan transportasi 
perusahaan pertambangan di Kalsel, secara tidak langsung memasukkan kota yang 
ada menjadi bagian dari wilayah pertambangan, sebagai bagian dari sistem 
pertambangan yang sebenarnya telah menciptakan masalah sosial.

Seharusnya, saat mengurus Amdal pertambangan juga memasukkan kota yang dilewati 
itu dalam analisis dampak lingkungannya, tidak sebatas lokasi pertambangan an 
sich. 

Begitu juga dengan penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak 
hanya di lokasi pertambangan, namun harus mencakup wilayah rute jalan yang 
dijadikan jalur angkutan batu bara. Dan, pemerintah sebenarnya sudah tahu 
tentang keadaan ini dengan rencana membuat jalan khusus. 

Kebijakan tambal sulam

Keadaan Jembatan Martapura 1 dan 2 yang memang sudah tua, memberikan tanda ada 
yang salah pada angkutan batu bara yang melewati jalan negara dan jembatan 
tersebut. Perusahaan pertambangan yang selama ini menikmati fasilitas jalan 
yang bukan haknya, sebenarnya menjadi beban berat bagi daerah Kalsel dan 
masyarakatnya. Kerusakan jalan negara itu menjadi beban masyarakat untuk 
memperbaiki melalui pajak yang mereka bayarkan, selain harus menanggung 
kemacetan dan pencemaran udara yang bertambah parah.

Pembatasan tonase sebenarnya tidak memecahkan masalah, apalagi izin waktu 
pengangkutan menjadi 24 jam. Dengan asumsi pembatasan tonase dipatuhi sementara 
frekuensinya 24 jam, jalan dan jembatan akan lebih sering menerima beban yang 
sebenarnya juga dapat mempercepat kerusakan jalan dan ambruknya jembatan 
tersebut. Di samping itu, akan menyebabkan kepadatan jalan dan risiko 
kecelakaan semakin meningkat. Begitu juga tingkat kebisingan dan pencemaran 
yang mengganggu kesehatan masyarakat. 

Kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Koordinasi Terpadu antara pemprov, 
pemeritah kabupaten/kota (HSS, Tapin, Banjar, Banjarbaru, dan Banjarmasin), 
Polda dan DPRD tentang angkutan batu bara dengan pembatasan tonase maksimal 
enam ton dan dalam waktu 24 jam, dapat dikatakan sebagai kebijakan tambal sulam 
dan tidak memecahkan masalah kerusakan jalan dan jembatan.

Selain, kesepakatan itu tidak melibatkan bahkan mengabaikan masyarakat yang 
menerima dampak langsung dari keputusan tersebut. Padahal, mereka bukan bagian 
dari perusahaan pertambangan dan bahkan tidak pernah merasakan nilai ekonomis 
dari pertambangan tersebut kecuali bencananya. Seharusnya, pemerintah lebih 
memperhatikan keadaan masyarakat yang menerima dampak dari angkutan batu bara 
yang menggunakan jalan yang bukan haknya.

Penggunaan jalan negara untuk kepentingan perusahaan pertambangan batu bara 
adalah masalah yang perlu dicarikan solusinya, bukan pembatasan tonase atau 
izin waktu. Jadi, Rakor Terpadu itu sebenarnya tidak memahami masalah yang 
sebenarnya. Pemerintah dan DPRD tentu memahami UU Pertambangan, sehingga tidak 
harus masyarakat selalu dikorbankan untuk kepentingan segelintir 
orang/kelompok. 

Pemerintah sudah mendengarkan jeritan buruh kayu dengan mengabulkan tuntutan 
mereka, meskipun harus diperjuangkan melalui unjuk rasa. Sudah sepantasnya, 
pemerintah juga memecahkan masalah penggunaan jalan negara untuk angkutan batu 
bara dengan tidak mengizinkannya lagi. 

Masyarakat bisa saja melakukan unjuk rasa. Namun selagi mereka masih bisa 
bersabar, selayaknya pemerintah sigap untuk menghentikan penggunaan jalan 
negara guna kepentingan perusahaan tambang dan membuat jalan khusus untuk batu 
bara. Sebenarnya, penggunaan jalan negara untuk angkutan tambang batu bara 
adalah perbuatan sangat berlebihan dan tamak yang dilakukan perusahaan batu 
bara. Sedangkan pemda yang mengizinkannya sama saja melupakan rakyatnya, bahkan 
menganggap tidak ada. Tampak dari tujuan Rakor Terpadu itu hanya memikirkan 
benda, yaitu kerusakan jalan dan jembatan. Padahal yang lebih penting adalah 
masalah sosial yang disebabkan angkutan batu bara dan menjadikan kota sebagai 
bagian dari wilayah pertambangan, tentunya dengan segala risiko yang harus 
ditanggung masyarakat secara umum.

e-mail: [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke