HARIAN ANALISA
Edisi Rabu, 23 Mei 2007 

40 Ribu WNI Terancam Deportasi dari Saudi Arabia 

Pontianak, (Analisa) 

Sekitar 40 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Saudi Arabia 
terancam dideportasi menyusul akan berakhirnya masa pengampunan pendatang yang 
dokumen perjalanannya kedaluwarsa (overstay foreigner) di negara tersebut pada 
31 Mei 2007. 

Anis Hidayah, Direktur Eksekutif Migrant CARE, lembaga swadaya masyarakat yang 
peduli buruh migran, dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa (22/5) 
mengatakan, setelah berakhirnya masa pengampunan tersebut, maka terhitung mulai 
1 Juni 2007, Pemerintah Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas. 

Menurut Anis Hidayah, tindakan tersebut berupa mengerahkan polisi dan petugas 
imigrasi untuk melakukan penangkapan, pemenjaraan dan deportasi terhadap setiap 
pendatang asing yang diduga berstatus tidak berdokumen (undocumented). 

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) 
Riyadh, diperkirakan sekitar 40.000 WNI yang berstatus tidak berdokumen di 
wilayah Saudi Arabia. 

Mayoritas di antara mereka adalah buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen 
karena melarikan diri dari majikan, menjadi korban sindikat perdagangan manusia 
dan juga pemegang dokumen yang palsu. 

Sebagian lainnya adalah jamaah haji atau umrah Indonesia yang tidak kembali ke 
Indonesia dan tinggal di Saudi Arabia tanpa dokumen perjalanan yang sah 
(overstay). 

Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi Saudi Arabia yang 
disampaikan olah Feras Al Tuwayyan (Jurubicara Imigrasi Saudi Arabia), bagi 
pendatang asing yang terjaring razia polisi kerajaan dan terbukti tidak 
memiliki dokumen perjalanan yang sah akan dikenakan denda 100 Real dan 
dipenjara paling lama 6 bulan sebelum dideportasi ke negara asalnya. 

Hukuman juga diberikan kepada warga Saudi Arabia yang terbukti menjamin para 
pendatang overstay tetap berada di Saudi Arabia berupa denda 10.000 Real dan 
dipenjara paling lama 6 bulan. "Sisa waktu yang amat singkat, dapat dipastikan 
akan banyak WNI yang terjaring," ujarnya. 

Untuk itu, Anis Hidayah mendesak pemerintah agar segera bertindak pro aktif 
sehingga sebelum tenggat waktu usai telah memperoleh data yang akurat mengenai 
jumlah WNI yang berstatus undocumented di Saudi Arabia sebagai basis data untuk 
proses pendampingan dan advokasi hukum. 

Kemudian, menyiagakan KBRI dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di seluruh wilayah 
Saudi Arabia untuk menjadi tempat penampungan dan perlindungan konsuler WNI 
yang menyelamatkan diri dari proses razia yang dilakukan oleh Pemerintah 
Kerajaan Saudi Arabia. 

Pemerintah, lanjutnya, diminta melakukan diplomasi politik kepada Pemerintah 
Kerajaan Saudi Arabia untuk memastikan bahwa proses penindakan hukum dan 
peradilan terhadap pendatang tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi 
manusia dan asas peradilan yang jujur, fair dan transparan. 

Penyiapan infrastruktur untuk mengantisipasi adanya deportasi massal, agar 
dalam proses pemulangan warga Negara Indonesia undocumented dari Saudi Arabia 
berlangsung secara aman, gratis dan tidak dimanfaatkan sebagai ajang bisnis 
oleh semua pihak. 

Migrant CARE sendiri membuka posko Informasi dan Advokasi Deportasi Buruh 
Migran Indonesia dari Saudi Arabia yang akan menerima, pelayani dan 
menindaklanjuti pengaduan-pengaduan keluarga buruh migran Indonesia yang 
bekerja di Saudi Arabia. 

Posko tersebut terletak di Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, 
Jalan Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Kelurahan Jati, Jakarta Timur 13220. (An


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke