Zamanny Mega jadi Presiden Lapindo tidak boleh beroperasi karena nyalahin ijin 
usaha. Lalu SBY menang atas kontribusi dukungan yang tidak kecil dari pemilik 
Lapindo (Aburizal Bakri). SBY mau ditindak teman sebagai pendukung penting 
tidak ditindak nampak SBY tidak tegas dan kalo ditanggung semuanya oleh 
pemerintah, pemerintah tak punya dhuwit alias tak mau rugi. Jadi akhirnya 
ya...dibiarkan seperti lagu "Badai Pasti Berlalu". Menurut berita yang aku 
dengar sich seperti itu. Benar atau nggak tak tahulah!

Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                  refleksi: 
Mengapa pemerintah Indonesia membiarkan masalah lumpur porong tanpa penjelasan 
membantu para korban berkesusahan? 
 
 Suara Merdela
 Rabu, 30 Mei 2007
 
 Korban Lumpur Porong Menuntut
 Warga Minta Pemerintah Ambil Alih
 
 SM/Reuters TABUR BUNGA: Warga korban lumpur PT Lapindo Brantas tabur bunga 
untuk mengenang setahun bencana banjir lumpur yang merendam desa mereka, Selasa 
(29/5)   
      
 JAKARTA - Warga Porong korban lumpur panas Lapindo menuntut Pemerintah segera 
mengambilalih tanggung jawab terhadap nasib korban lumpur perusahaan tersebut. 
Tuntutan itu merupakan salah satu butir pernyataan Ketua Aliansi Solidaritas 
Rakyat Korban Lumpur Panas Porong Sidoarjo, Sony Pudjisasono di Tugu 
Proklamasi, Selasa (29/5) siang.
 
 Deklarasi yang digelar untuk memperingati satu tahun bencana lumpur panas 
Lapindo itu dihadiri ratusan warga Porong yang datang ke Jakarta. Sony 
mengatakan, PT Lapindo Brantas tidak memiliki iktikad baik untuk memberikan 
ganti rugi bagi warga Sidoarjo yang terkena semburan lumpur panas. ''Pemerintah 
harus berhenti bertingkah sebagai wasit antara Lapindo dengan warga Sidoarjo. 
Masalah ganti rugi jangan lagi diserahkan kepada Lapindo,'' katanya.
 
 Dia menjelaskan, pengambilalihan masalah ganti rugi ini tidak serta merta 
melepaskan Lapindo dari tanggung jawab. Lapindo, bertanggung jawab langsung 
kepada Pemerintah. ''Kalau kami harus mendesak Lapindo membayar ganti rugi, apa 
daya kami,'' tambah Agus Haryanto, Koordinator Lapangan aksi warga di Tugu 
Proklamasi.
 
 Deklarasi dimulai pukul 12.30 dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, 
dilanjutkan mengheningkan cipta dengan kepala menengadah ke atas. Menurut 
rencana, semula warga akan memberikan ''kue tart'' kepada Presiden dan Wakil 
Presiden Indonesia, namun batal karena keduanya berada di Malaysia. 
 
 Kue akhirnya diserahkan kepada dua bocah korban lumpur itu, Aziz Setiawan (11) 
dan Andi Susilo (11). Warga juga menyiapkan ''kue ulang tahun'' untuk Menko 
Kesra, Menteri Sosial, dan Menteri Pekerjaan Umum. 
 
 Interpelasi Lapindo
 
 Sementara itu, selain upaya pembentukan pengadilan ad hoc, sejumlah fraksi di 
DPR juga tengah menyiapkan usul penggunaan hak interpelasi kasus lumpur panas 
Lapindo. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR mendesak segera 
dilakukannya penyelesaian jalur hukum melalui pengadilan ad hoc terhadap PT 
Lapindo Brantas. Langkah ini untuk menghasilkan keputusan hukum yang jelas dan 
mengikat, tentang kesalahan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
 
 ''Dengan pengadilan ad hoc, diharapkan proses hukum terhadap PT Lapindo 
Brantas tidak berlarut-larut,'' kata Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddiq Gedung DPR 
RI Senayan Jakarta, Selasa (29/5). 
 
 Menurutnya, kemelut penyelesaian kasus lumpur panas Lapindo dimulai dengan 
pernyataan Wapres Jusuf Kalla yang menyebutkan Lapindo harus bertanggung jawab 
atas segala kerugian yang ditimbulkan. ''Namun, pernyataan tersebut tidak 
dibarengi dengan ketentuan hukum yang mengatur batas tanggung jawab Lapindo,'' 
tegasnya. 
 
 Untuk mewujudkan pembentukan pengadilan ad hoc tersebut, FPKS akan melakukan 
komunikasi dengan seluruh fraksi dan pimpinan DPR. Harapannya, agar DPR segera 
mengeluarkan rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc. Bisa diserahkan kepada 
Komisi III DPR atau dibentuk Panitia Khusus. Selain itu, PKS juga mendorong 
masyarakat Sidoarjo dan DPRD Jawa Timur untuk melakukan gugatan kepada Lapindo. 
 
 Sementara itu, sejumlah anggota fraksi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi 
Partai Damai Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Keadilan 
Sejahtera dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sedang mempersiapkan usul 
penggunaan hak interpelasi anggota DPR atas kasus lumpur panas Sidoarjo.
 
 Sejauh ini, sudah 53 anggota DPR yang menyatakan dukungannya. 
 
 ''Pemerintah harus terbuka dan berani menjelaskan kepada publik tentang 
skenario terburuk kasus lumpur ini. Sebab, sebagian ahli memperkirakan usia 
semburan akan memakan waktu puluhan tahun hingga seratusan tahun,'' tambah 
Mahfudz
 
 Makna Mendalam
 
 Siti Aisyah, warga Perum Tanggulangin Anggun Sejahtera (Perumtas) I 
mengatakan, ''kue tart'' tersebut terbuat dari lumpur panas yang dibawa 
langsung dari Porong. ''Kue ini punya makna yang mendalam,'' ujarnya.
 
 Menurutnya, lumpur punya sifat yang tidak pernah keras dan selalu mencair. Hal 
ini sesuai dengan sifat Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak pernah tegas. 
 
 Namun, kata Aisyah, pemberian kue tersebut bukan untuk melecehkan Pemerintah. 
Mereka justru ingin agar Pemerintah bertindak tegas dan berani mengatasi 
masalah lumpur yang sudah satu tahun menyembur dan menyengsarakan rakyat. 
 
 ''Kami menghias kelima kue dengan bunga berwarna merah. Maknanya adalah agar 
Pemerintah menjadi indah laksana bunga dan memiliki keberanian untuk 
menyelesaikan berbagai masalah.''
 
 Dalam deklarasi disebutkan penderitaan korban Lapindo merupakan klimaks 
kesalahan manajemen bernegara. Aliansi meminta agar Presiden SBY menindak tegas 
Lapindo Brantas. 
 
 Sony mengatakan, Lapindo harus membayar semua kerugian yang ditimbulkan 
perusahaan tersebut setimpal dengan kerugian yang telah diakibatkan kepada 
warga Sidoarjo. ''Setahun sudah rakyat mengikuti kemauan Pemerintah, kini 
giliran Pemerintah yang mengikuti kemauan rakyat,'' ujarnya.
 
 Acara deklarasi ini ditutup dengan pembakaran risalah pertemuan di Kantor 
Wakil Presiden tanggal 24 April 2007, risalah pertemuan dengan Menteri Sosial 
tanggal 4 Mei 2007, serta Kepres 13/2006 dan Perpres 14/2007. Pengadilan 
HAM.(J22,H28-49) 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                       

              
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke