REFLEKSI:  Nyawa pembom di Bali etc selamat?

HARIAN ANALISA
Edisi Kamis, 21 Juni 2007 

Revisi KUHP Perlunak Ketentuan Hukuman Mati 
Jakarta, (Analisa) 

Sekretaris Komisi Hukum Nasional yang juga terlibat dalam tim revisi KUHP, 
Mardjono Reksodiputro mengatakan draf revisi KUHP memperlunak ketentuan hukuman 
mati dalam kasus pidana setelah muncul perdebatan tentang penghapusan hukuman 
tersebut. 

"RUU KUHP tetap mempertahankan hukuman mati dengan sejumlah catatan," katanya 
di sela-sela sidang uji materi UU Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika di 
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu. 

Menurut Mardjono, revisi KUHP menyatakan hukuman mati sebagai hukuman khusus 
dan pilihan terakhir yang akan dijatuhkan dengan sejumlah pertimbangan. 

Pertimbangan yang dimaksud antara lain adalah hukuman mati harus dijatuhkan 
atas dasar pertimbangan matang dari hakim. 

Selain itu, putusan hukuman mati suatu perkara harus merupakan putusan bulat 
semua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

Dalam revisi juga diatur ketentuan yang menyatakan hukuman mati akan disertai 
dengan hukuman percobaan. 

Ketentuan itu menyebutkan seseorang akan dieksekusi mati jika yang bersangkutan 
tidak berlaku baik selama masa percobaan sepuluh tahun di dalam penjara. "Kalau 
bisa melewati masa percobaan itu akan diubah menjadi pidana seumur hidup," 
katanya. 

Mardjono menambahkan draf revisi juga menyatakan hukuman mati tidak berlaku 
lagi jika eksekusi mati tidak dilakukan dalam jangka waktu sepuluh tahun 
setelah dijatuhkannya vonis mati oleh pengadilan. "Jika lebih dari sepuluh 
tahun, maka ada ketentuan daluarsa pidana mati," katanya. 

Menurut Mardjono, ketentuan daluarsa itu dicantumkan dalam revisi KUHP sebagai 
evaluasi terhadap banyaknya eksekusi mati yang tertunda hingga puluhan tahun. 

Penundaan eksekusi itu akan berdampak buruk terhadap terpidana dan penegakan 
hukum di Indonesia. 

Wacana penghapusan hukuman mati muncul dalam uji materi UU Narkotika, terutama 
ketentuan dalam pasal 80, 81, 82 UU tersebut yang mengatur hukuman mati bagi 
terdakwa kasus narkotika. 

Pengujian UU Narkotika dimohonkan oleh tiga terpidana mati kasus Bali Nine 
warga negara Australia, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, dan Scott Anthony Rush. 

Sedangkan dua pemohon lain adalah warga negara Indonesia, yaitu Edith Yunita 
Sianturi yang terlibat kasus kepemilikan narkotika seberat 1.000 gram dan Rani 
Andriani yang terlibat kasus kepemilikan narkoba seberat 3.500 gram. (


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke