http://www.indomedia.com/bpost/072007/11/opini/opini3.htm

TKI, Pahlawan Tanpa Perlindungan

Oleh:
Erlina
Staf Pengajar Fakultas Hukum Unlam 

Peribahasa lama 'lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas 
di negeri orang', sekarang mulai ditinggalkan. Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, 
Jepang, Taiwan, Kuwait, Singapura dan Korea menjadi negara tujuan tena_ga kerja 
dari Indonesia (TKI). Sekitar 70.000 TKI dikirim ke luar negeri setiap tahun. 
Mereka ditempatkan di beragam lapangan pekerjaan seperti perkebunan, 
pertambangan, pabrik hingga pembantu rumah tangga (PRT).

Gaji yang menggiurkan, menjadi faktor dominan mengapa TKI rela meninggalkan 
tanah kelahirannya dan keluarga. Karena, penghasilan di tempat asal hanya 
seadanya, bahkan sulit mendapatkan pekerjaan. Selain, latar belakang pendidikan 
tidak memungkinkan untuk bersaing dengan ribuan pencari kerja lainnya. Bahkan, 
untuk memenuhi persyaratan administrasi saja tidak bisa karena tidak lulus di 
tingkat sekolah yang diminta. Di sisi lain, biaya hidup semakin mahal, tuntutan 
kebutuhan semakin tinggi dan nyaris tak terpenuhi.

Mengubah kehidupan, itulah tekad mereka. Tidak untuk mereka sendiri, terpenting 
adalah demi masa depan keluarga khususnya anak mereka.

Namun di balik harapan yang begitu besar atas kehidupan yang lebih baik, 
terdapat begitu banyak hambatan dan persoalan yang tidak hanya bersifat 
material tetapi juga nonmaterial. Tidak hanya bersifat ekonomis, tapi juga 
menyangkut harga diri, martabat, kesusilaan, kesehatan, keamanan, kenyamanan 
bahkan nyawa. Dari gaji yang tidak dibayar dan penipuan hingga penyiksaan, 
pelecehan seksual, pengusiran dan beragam persoalan pelik lainnya. Tidak hanya 
di negara tempat mereka bekerja, pada sebelum keberangkatan dan saat 
kedatangan, pemerasan dan penipuan sering terjadi.

Persoalan yang Dihadapi

Adalah seorang Ceriyati Dapin yang nasibnya tak seceria namanya. TKI asal 
Brebes yang tiba-tiba saja namanya menjadi begitu dikenal akhir-akhir ini, 
menjadi pembicaraan di berbagai media massa setelah ia berusaha terjun dari 
lantai 15 rumah majikannya di Malaysia karena tidak tahan disiksa dan gajinya 
belum dibayar.

Ceriyati bukan satu-satunya TKI yang mengalami nasib nahas di negeri orang. 
Dalam waktu yang bersamaan dengan Ceriyati, tercatat nama Lilis dan Siti 
Kurniatan, TKI asal Semarang yang juga disiksa majikannya di Malaysia. Lilis 
ditemukan dengan wajah dan tubuh yang bengkak. Sebelum melarikan diri, ia 
dipukuli majikannya karena terlambat membangunkan anak majikan yang harus 
berangkat sekolah. Setiap hari ia bekerja sejak pukul 04.30 sampai 02.00. 
Sementara Siti Kurniatin, dalam upayanya melarikan diri jatuh dari lantai tiga 
sehingga mengalami retak pada tempurung kepala dan perdarahan otak.

Persoalan lain yang memperparah adalah sangat jarang bahkan nyaris tidak ada 
majikan yang dihukum karena tindakan penyiksaan dan tindakan buruk lainnya. 
Bahkan seperti kasus Nour Miyati, TKI asal Sumbawa yang disiksa majikannya di 
Arab Saudi yang justru dipenjara.

Lebih dari itu, sebagian besar TKI perempuan dalam konstruksi masyarakat 
patriarkis rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi 
gender. Kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan 
kematian masih sering dialami buruh migran Indonesia.

Perlindungan Hukum 

Secara kelembagaan, ada berbagai pihak yang bisa disoroti kinerjanya seperti 
Depnakertrans, Ditjen Pembinaan dan Penempatan TKI di luar negeri, BNP2T (Badan 
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja) Indonesia di tingkat pusat, 
disnaker di tingkat daerah, PJTKI, bahkan sampai di tingkat RT, RW dan 
kelurahan. Di Malaysia kita punya Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI dan 
KBRI.

Kebijakan pembinaan ini diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: 104.A/Men/2002, 
yang diikuti ketentuan operasionalnya melalui Keputusan Dirjen Pembinaan dan 
Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor: Kep. 312.A/O.P2TKLN/2002 yang dalam 
praktiknya juga belum mampu menjamin hak TKI.

Perlindungan hukum lain yang bisa diharapkan adalah komitmen yang kuat dari 
negara. Seperti mengadakan perjanjian bilateral dengan negara penerima TKI. 
Perjanjian penempatan dan perlindungan TKI itu minimal memuat hak dasar TKI 
seperti: Pembayaran upah sesuai perjanian, jumlah dan waktu pembayarannya; 
Larangan penganiayaan fisik dan mental serta komitmen untuk penyelesaian secara 
hukum; Kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya; Jam kerja 
yang jelas dan manusiawi; Dapat menjalin kontak dengan sanak keluarga di Tanah 
Air.

Dengan persiapan yang matang dan perlindungan hukum yang memadai, diharapkan 
hal buruk tidak terjadi lagi pada TKI yang tidak saja sebagai pahlawan bagi 
lingkungan keluarganya sendiri tapi juga untuk negara ini.

e-mail : [EMAIL PROTECTED]




[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke