http://www.indomedia.com/bpost/072007/11/opini/opini3.htm
TKI, Pahlawan Tanpa Perlindungan Oleh: Erlina Staf Pengajar Fakultas Hukum Unlam Peribahasa lama 'lebih baik hujan batu di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang', sekarang mulai ditinggalkan. Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Jepang, Taiwan, Kuwait, Singapura dan Korea menjadi negara tujuan tena_ga kerja dari Indonesia (TKI). Sekitar 70.000 TKI dikirim ke luar negeri setiap tahun. Mereka ditempatkan di beragam lapangan pekerjaan seperti perkebunan, pertambangan, pabrik hingga pembantu rumah tangga (PRT). Gaji yang menggiurkan, menjadi faktor dominan mengapa TKI rela meninggalkan tanah kelahirannya dan keluarga. Karena, penghasilan di tempat asal hanya seadanya, bahkan sulit mendapatkan pekerjaan. Selain, latar belakang pendidikan tidak memungkinkan untuk bersaing dengan ribuan pencari kerja lainnya. Bahkan, untuk memenuhi persyaratan administrasi saja tidak bisa karena tidak lulus di tingkat sekolah yang diminta. Di sisi lain, biaya hidup semakin mahal, tuntutan kebutuhan semakin tinggi dan nyaris tak terpenuhi. Mengubah kehidupan, itulah tekad mereka. Tidak untuk mereka sendiri, terpenting adalah demi masa depan keluarga khususnya anak mereka. Namun di balik harapan yang begitu besar atas kehidupan yang lebih baik, terdapat begitu banyak hambatan dan persoalan yang tidak hanya bersifat material tetapi juga nonmaterial. Tidak hanya bersifat ekonomis, tapi juga menyangkut harga diri, martabat, kesusilaan, kesehatan, keamanan, kenyamanan bahkan nyawa. Dari gaji yang tidak dibayar dan penipuan hingga penyiksaan, pelecehan seksual, pengusiran dan beragam persoalan pelik lainnya. Tidak hanya di negara tempat mereka bekerja, pada sebelum keberangkatan dan saat kedatangan, pemerasan dan penipuan sering terjadi. Persoalan yang Dihadapi Adalah seorang Ceriyati Dapin yang nasibnya tak seceria namanya. TKI asal Brebes yang tiba-tiba saja namanya menjadi begitu dikenal akhir-akhir ini, menjadi pembicaraan di berbagai media massa setelah ia berusaha terjun dari lantai 15 rumah majikannya di Malaysia karena tidak tahan disiksa dan gajinya belum dibayar. Ceriyati bukan satu-satunya TKI yang mengalami nasib nahas di negeri orang. Dalam waktu yang bersamaan dengan Ceriyati, tercatat nama Lilis dan Siti Kurniatan, TKI asal Semarang yang juga disiksa majikannya di Malaysia. Lilis ditemukan dengan wajah dan tubuh yang bengkak. Sebelum melarikan diri, ia dipukuli majikannya karena terlambat membangunkan anak majikan yang harus berangkat sekolah. Setiap hari ia bekerja sejak pukul 04.30 sampai 02.00. Sementara Siti Kurniatin, dalam upayanya melarikan diri jatuh dari lantai tiga sehingga mengalami retak pada tempurung kepala dan perdarahan otak. Persoalan lain yang memperparah adalah sangat jarang bahkan nyaris tidak ada majikan yang dihukum karena tindakan penyiksaan dan tindakan buruk lainnya. Bahkan seperti kasus Nour Miyati, TKI asal Sumbawa yang disiksa majikannya di Arab Saudi yang justru dipenjara. Lebih dari itu, sebagian besar TKI perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis pada diskriminasi gender. Kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh migran Indonesia. Perlindungan Hukum Secara kelembagaan, ada berbagai pihak yang bisa disoroti kinerjanya seperti Depnakertrans, Ditjen Pembinaan dan Penempatan TKI di luar negeri, BNP2T (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja) Indonesia di tingkat pusat, disnaker di tingkat daerah, PJTKI, bahkan sampai di tingkat RT, RW dan kelurahan. Di Malaysia kita punya Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI dan KBRI. Kebijakan pembinaan ini diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: 104.A/Men/2002, yang diikuti ketentuan operasionalnya melalui Keputusan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Nomor: Kep. 312.A/O.P2TKLN/2002 yang dalam praktiknya juga belum mampu menjamin hak TKI. Perlindungan hukum lain yang bisa diharapkan adalah komitmen yang kuat dari negara. Seperti mengadakan perjanjian bilateral dengan negara penerima TKI. Perjanjian penempatan dan perlindungan TKI itu minimal memuat hak dasar TKI seperti: Pembayaran upah sesuai perjanian, jumlah dan waktu pembayarannya; Larangan penganiayaan fisik dan mental serta komitmen untuk penyelesaian secara hukum; Kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya; Jam kerja yang jelas dan manusiawi; Dapat menjalin kontak dengan sanak keluarga di Tanah Air. Dengan persiapan yang matang dan perlindungan hukum yang memadai, diharapkan hal buruk tidak terjadi lagi pada TKI yang tidak saja sebagai pahlawan bagi lingkungan keluarganya sendiri tapi juga untuk negara ini. e-mail : [EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
