http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/17/Sorotan/sorot01.htm

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Konflik dan Dualisme Penanganan TKI 
Pengantar 


Dua lembaga pemerintah yang mengurusi pe nempatan dan perlindungan TKI saling 
tidak akur. Jika ini dibiarkan, tentu yang rugi tenaga kerja Indonesia (TKI). 
Sebab, kondisi TKI saat ini masih terpinggirkan. Wartawan SP, Budi Laksono me 
nyoroti dualisme penanganan TKI tersebut dalam tulisan di bawah ini. 

 

 

SP/Alex Suban 

Tenaga kerja Indonesia beristirahat di kantor Badan Penempatan TKI 
Depnakertrans di Ciracas, Jakarta Timur. 

"Saya tidak membekukan operasi, tetapi hanya tidak ingin TKI ditangani 
konsorsium asuransi nakal. Itu semua demi perlindungan kepada TKI,"(Kepala 
BNP2TKI Jumhur Hidayat) 

enanganan penempatan dan perlindungan TKI dalam satu departemen dinilai tidak 
cukup memberikan yang terbaik bagi para pahlawan devisa. Oleh karena itu, DPR 
dan pemerintah menelurkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan 
dan Perlindungan TKI. Dalam UU itu, penanganan TKI tak lagi ditangani sendirian 
oleh Depnakertrans yang bertindak sebagai regulator sekaligus operator. 
Melainkan dipisahkan kerja operator dan regulator. Untuk itu, diamanatkan 
dibentuknya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2-TKI). 

Hal itu masih diperkuat lagi dengan Inpres tentang reformasi penempatan dan 
perlindungan TKI yang mengamanatkan penem patan dan perlindungan TKI harus 
makin baik, biaya murah, dan proses dokumentasi lebih cepat. 

Memang saat ini tujuan mulia itu belum tercapai. Ketua Apjati Husein Alay drus 
menilai, proses dokumentasi tidak berubah dari masa sebelumnya. Bahkan 
biaya-biaya dokumentasi bukannya lebih rendah, justru kian meningkat. 
Contohnya, biaya kesehatan, Balai Latihan Kerja (BLK) dan uji kompetensi, 
semuanya merangkak naik. Sementara kualitas TKI yang dihasilkan tidak 
meningkat. 

Sekarang, birokrasi malah tambah rumit. Sebab, daerah membuat ketentuan sendiri 
yang membebani PPTKIS, misalnya keharusan membentuk cabang di kabupaten, dan 
setiap daerah cenderung membuat peraturan sendiri. Misalnya mengharuskan PPTKIS 
mendepositokan uang berkisar Rp 20 juta sampai Rp 100 juta di bank daerah. 
Semestinya dana jaminan itu tidak perlu ada di daerah karena PPTKIS telah 
menepositokan jaminan kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 500 juta. 

Di samping itu, calo-calo TKI juga semakin unjuk gigi. Sekarang ini, calo 
meminta uang jasa ke PPTKIS sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per calon TKI 
untuk penempatan wilayah kawasan Timur Tengah. Sementara untuk kawasan Asia 
Pasifik biaya calo mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. 

Belum diketahui, apakah penurunan penempatan TKI selama dua bulan terakhir ini 
yang mencapai 30 persen disebabkan faktor-faktor tersebut atau faktor lain. 
Yang jelas, kalau kondisi ini tak segera diatasi, target penempatan 750 ribu 
TKI ke luar negeri tahun ini tidak bakal tercapai. "Ironis, di satu sisi 
permintaan dari luar negeri meningkat, sementara supply menurun," ujar Husein. 

Sebelumnya, asosiasi penempatan tenaga kerja ke luar negeri juga berkumpul, 
memprotes kebijakan pengalihan sisko TKLN yang biasanya diakses langsung oleh 
perusahaan medis kini dilaksanakan tunggal oleh sebuah asosiasi. Lebih 
mencengangkan lagi, biaya medis naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 250.000. 

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), 
Jumhur Hidayat mengatakan, masalah peningkatan biaya medis itu tidak berasal 
dari lembaganya, melainkan karena adanya ketentuan dari Departemen Kesehatan 
yang meningkatkan syarat kesehatan yang diperiksa laboratorium sebelum TKI 
ditempatkan di luar negeri. 

Tambahan syarat kesehatan berupa observasi itu membawa konsekuensi peningkatan 
biaya. "Saya setuju dengan Depkes. Biar agak mahal, tetapi kesehatan TKI lebih 
terjamin. Ketimbang nantinya bermasalah diluar negeri karena sakit," ujar dia. 

Adanya peningkatan syarat observasi itu buntut tingginya TKI bermasalah akibat 
penyakit yang semestinya sudah dapat terdeteksi sebelum diberangkatkan. 

Menyangkut sistem online TKI, pihaknya tidak dapat berbuat banyak karena 
masalah itu terkait dengan kebijaksanaan Depnakertrans yang menjalin kerja sama 
dengan perusahaan swasta. Pada masa mendatang, sisko TKLN semestinya dibiayai 
dan dikelola pemerintah. Sehingga masukan dan akses data bias diberikan secara 
gratis. "Saya sedang memikirkan cara menghentikan kerja sama yang sudah ada 
meskipun nantinya harus terkena penalti berupa denda uang," ujar Jumhur. 

Dikatakan, meskipun baru beberapa bulan beroperasi, BNP2-TKI telah melakukan 
sejumlah terobosan. Misalnya, mendekati sejumlah negara di Timur Tengah. 
Hasilnya, upah TKI bisa naik rata-rata 33,3 persen dari upah sebelumnya. Oleh 
karena itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) perihal kenaikan upah itu 
berlaku 1 Agustus 2007. 

"Kenaikan berlaku untuk TKI yang baru ditempatkan maupun yang memperbarui atau 
memperpanjang perjanjian kerja setelah perjanjian kerja yang lama berakhir," 
ujarnya. 

Enam negara yang menyetujui kenaikan upah, Kuwait, Qatar, Oman, Yordania, 
Bahrain, dan Uni Emirat Arab (UEA). Dengan perincian, Kuwait, Qatar, Oman, 
Yordania, dan Bahrain, kenaikan upah dari US$ 150 menjadi US$ 200. Sementara 
UEA, dari 600 dirhams (Dhs) menjadi 800 Dhs. Sebelumnya, BNP2- TKI juga sudah 
menaikkan upah TKI di Arab Saudi dan Singapura. Terobosan itu patut diacungi 
jempol karena 20 tahun upah TKI tak pernah naik. 

Sementara di bidang perlindungan TKI, BNP2-TKI juga tegas terhadap setiap 
bentuk pelanggaran. Misalnya konsorsium asuransi Jasindo yang melakukan 
sejumlah pelanggaran tidak diizinkan beroperasi. "Kami tidak melanggar 
ketentuan karena tidak melakukan skorsing, melainkan hanya surat edaran kepala 
badan di daerah agar tidak memproses TKI yang asuransinya ditangani konsorsium 
Jasindo," tutur Jumhur. 

Bahkan, pihaknya melakukan hal serupa terhadap PPTKIS yang melanggar peraturan. 

Tindakan tegas itu, rupanya dinilai kebablasan karena melampaui kewenangannya 
sebagai Kepala BNP2- TKI. Dianggap, tindakan itu porsi Menakertrans. 


Hubungan Retak 

Tak urung, gesekan dengan Depnakertrans pun kian memanas setelah sebelumnya 
Depnakertrans menegur BNP2-TKI atas langkahnya membentuk konsorsium Korea 
Selatan (Korsel). Gesekan antara BNP2-TKI dan Depnakertrans sebenarnya sudah 
terjadi sejak awal beroperasinya BNP2-TKI. 

Retaknya hubungan itu mulai terlihat ketika acara serah terima dokumen dan 
pembiayaan dari Depnakertrans ke BNP2-TKI. Sumber SP menyebutkan, awalnya 
Depnakertrans hanya akan menyerahkan dana operasional 2007 sebesar Rp 3,8 
miliar. Tapi jumlah itu ditolak Kepala BNP2-TKI yang meminta seluruh dana yang 
semula dikelola Ditjen PTKLN sebesar Rp 200 miliar. "Kepala BNP2-TKI mengancam 
tidak hadir pada acara serah terima bila dananya cuma Rp 3,8 miliar," kata 
sumber itu. 

Akhirnya, acara tersebut ditunda. Serah terima baru dilaksanakan setelah 
Depnakertrans meningkatkan anggaran menjadi Rp 133,8 miliar. Sementara sisanya, 
sekitar Rp 67 miliar tetap dipegang Depnakertrans untuk proyek pembangunan 
terminal keberangkatan dan kepulangan TKI di Selapajang, menggantikan Terminal 
III Bandara Soekarno-Hatta. 

Konflik keduanya memanas lagi pada saat rapat pembagian tugas dan wewenang 
antara Depnakertrans dan BNP2-TKI yang dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan 
Transmigrasi Erman Suparno beserta jajarannya. Sementara BNP2-TKI dihadiri 
Kepala badan, Jumhur Hidayat dan beberapa staf. 

Kericuhan mulai terjadi ketika Menakertrans minta izin meninggalkan acara itu 
setelah membuka pertemuan. Kepergian Menteri, menyulut kejengkelan Jumhur 
karena ketiadaan Menteri tidak akan menuntaskan pembagian wewenang karena tidak 
dihadiri langsung pengambil keputusan.Lalu, Kepala BNP2-TKI pun memilih angkat 
kaki. Sehingga acara pembagian kewenangan itu bubar, dan sampai sekarang tidak 
pernah digelar lagi. 

Gesekan dua lembaga pemerintah itu kian memanas ketika BNP2-TKI membentuk 
Komite Korsel dengan melibatkan PPTKIS. 

Depnakertrans menilai pembentukan komite itu menyalahi nota kesepahaman (MoU) 
antara Pemerintah RI dan Korsel. Sementara BNP2-TKI merasa tidak menyalahi MoU 
karena pelibatan swasta hanya sebagai konsultan pemasaran. 

Tetap saja, langkah itu sempat dipertanyakan Pemerintah Korsel. Sebab 
perjanjian penempatan TKI ke Korsel hanya dilakukan antar pemerintah, tanpa 
melibatkan swasta. Depnakertrans menyatakan, komite yang dimaksud di MoU antara 
Indonesia dan Korsel adalah BNP2-TKI, bukan komite baru bentukan BNP2-TKI. 

Ketegangan semakin menggila setelah Depnakertrans mempublikasi kesalahan 
pembentukan komite. Babak berikutnya, BNP2-TKI menghentikan pelayanan kepada 
Jasindo dan PPTKIS. Menurut Depnakertrans putusan itu bukan wewenang BNP2-TKI. 

Menakertrans ketika dihubungi SP mengemukakan, tidak etis membuka perselisihan 
antara Depnakertrans dan BNP2-TKI. Sebab keduanya lembaga pemerintah. 

"Kalau saya ungkapkan bisa mengurangi citra pemerintah. Sementara ini saya 
biarkan saja, dan sudah banyak pihak yang mengadu kepada saya, bahkan ada 
lembaga-lembaga yang mau menuntut BNP2-TKI. Kita lihat saja perkembangannya," 
kata Erman. 

Sementara itu, Jumhur menyatakan enggan berkomentar tentang retaknya hubungan 
dengan Depnakertrans. Tetapi pihaknya tetap beranggapan, langkah-langkah yang 
ditempuhnya selama ini tidak menyalahi ketentuan."Saya tidak membekukan 
operasi, tetapi hanya tidak ingin TKI ditangani konsorsium asuransi nakal. Itu 
semua demi perlindungan kepada TKI," ujar dia. 

Hubungan yang tidak harmonis antara Depnakertrans dan BNP2TKI sejauh ini memang 
belum berdampak langsung merugikan TKI. 

Tetapi dari sisi pengambilan kebijakan strategis yang dapat lebih menguntungkan 
TKI pasti akan terganggu. Dapat dibayangkan, bila dua lembaga pemerintah itu 
tidak bersinergi, buntutnya akan mengganggu proses reformasi penempatan TKI. 
Terutama di tataran yang menyangkut sistemik. 

Oleh karena itu, Presiden perlu memberikan perhatian khusus pada masalah ini, 
dan membagi batas kewenangan bagi dua lembaga itu secara jelas, tegas, dan 
rinci. Jika tidak rinci dan hanya mengandalkan penafsiran, maka bukan tidak 
mungkin gesekan akan semakin runcing. * 


Last modified: 17/7/07 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke