http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/8/2/o1.htm


Di antara uang rakyat dan kas negara yang rentan dikorup oleh pemimpin dan 
pejabat di daerah adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah (APBD). Alasannya, mekanisme penyusunan, pengalokasian  serta pengesahan 
anggaran tahunan tersebut diproses oleh eksekutif dan legislatif dalam sebuah 
''perselingkuhan'' yang dikemas lewat sidang paripurna penetapan APBD. Secara 
hukum, APBD cukup disahkan oleh anggota DPRD tanpa harus disosialisasikan 
terlebih dulu kepada publik dengan alasan proses awalnya sudah mengikutsertakan 
rakyat melalui lembaga di desa/kelurahan, selanjutnya berjenjang di-screening 
(disaring) di tingkat kecamatan dan akhirnya dikompilasi di kabupaten.
---------------------------

Proses yang Korup akan Lahirkan Pemimpin Korup
Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H. 

SEBAIK dan seadil apa pun undang-undang dan mekanisme yang dijadikan pijakan 
hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), apabila 
prosesnya tetap diwarnai oleh praktik money politics (permainan uang), hasilnya 
tetap akan melahirkan pemimpin yang korup. Oleh karena itu, untuk memperoleh 
seorang pemimpin yang jujur dan bersih dari perilaku KKN (kolusi, korupsi dan 
nepotsme), harus diawali dari proses pelaksanaan tahapan pilkada yang steril 
dari tangan-tangan kotor seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.

-----------------------

Ketika rakyat disodorkan peluang untuk memilih secara langsung calon pemimpin 
daerah (gubernur, bupati dan wali kota), terbersit sejumlah harapan untuk 
lahirnya sosok pemimpin rakyat yang diharapkan mampu dan sungguh-sungguh 
berpihak kepada kepentingan rakyat. Tetapi harapan tersebut sulit terwujud 
akibat proses perjalanan yang ditempuh oleh para bakal calon pemimpin sejak 
awal terindikasi tidak steril dari praktik-praktik yang berbau korupsi. 



Korupsi APBD

Kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di 
daerah pada dasarnya ditentukan oleh kemampuan menggali sumber-sumber keuangan 
yang murni sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk dimanfaatkan 
sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Tetapi realitasnya, proses penyusunan 
anggaran yang dilakukan oleh eksekutif selaku penyelenggara pemerintahan dan 
lembaga legislatif yang memiliki kewajiban untuk mengontrol pemanfaatan uang 
rakyat belum sepenuhnya mampu mengemban amanat rakyat. 

Faktanya semakin bertambah jumlah gubernur, bupati dan wali kota di Tanah Air 
yang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dan di antaranya sudah 
dinyatakan terbukti benar-benar bersalah dengan mendapatkan keputusan hukum 
tetap sehingga meringkuk di dalam sel penjara. Citra seorang pemimpin akhirnya 
tetap akan ditentukan oleh perilaku kepemimpinannya, bukan dengan perolehan 
suara terbanyak untuk meraih kemenangan dalam pilkada. 

Di antara uang rakyat dan kas negara yang rentan dikorup oleh pemimpin dan 
pejabat di daerah adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah (APBD). Alasannya, mekanisme penyusunan, pengalokasian  serta pengesahan 
anggaran tahunan tersebut diproses oleh eksekutif dan legislatif dalam sebuah 
''perselingkuhan'' yang dikemas lewat sidang paripurna penetapan APBD. Secara 
hukum, APBD cukup disahkan oleh anggota DPRD tanpa harus disosialisasikan 
terlebih dulu kepada publik dengan alasan proses awalnya sudah mengikutsertakan 
rakyat melalui lembaga di desa/kelurahan selanjutnya berjenjang di-screening 
(disaring) di tingkat kecamatan dan akhirnya dikompilasi di kabupaten.

Harus diakui bahwa proses usulan proyek memang terbuka di tingkat awal, tetapi 
dalam mekanisme selanjutnya hingga tersusun rapi dalam dokumen APBD yang 
disahkan dengan peraturan daerah (perda), kepentingan yang diusulkan oleh 
grassroot (akar rumput) sudah banyak dipangkas dan mengabaikan kaidah 
transparansi kepada publik. Inilah awal petaka ketika pemimpin daerah berniat 
melakukan penyelewengan uang rakyat. Logikanya pemimpin yang lahir dari proses 
korup berpotensi besar akan melakukan korupsi selama jabatannya untuk 
mendapatkan kembali ''modal'' yang telah dihambur-hamburkan selama pelaksanaan 
pilkada. 

                   Lahan Empuk

Sejatinya demokrasi di Indonesia saat ini sedang diupayakan menuju track 
(jalur) yang benar seiring dengan tuntutan masyarakat sejak lahirnya orde 
reformasi. Tetapi perjalanan demokrasi ternyata menghadapi banyak batu 
sandungan yang menghadang sehingga tujuan utama demokrasi sebagai alat 
perjuangan untuk mengembalikan hak-hak rakyat tidak tercapai sepenuhnya. Yang 
terjadi justru demokrasi dijadikan komoditi bisnis bagi oknum-oknum petualang 
politik yang berlindung di balik bendera partai politik (parpol). Lahan empuk 
yang menjadi sasaran penyelewengan demokrasi adalah proses penyelenggaraan 
pilkada yang berlangsung sepanjang tahun di berbagai daerah di Indonesia. 

Untuk melawan dan mengatasi praktik-praktik permainan uang dalam proses pilkada 
sehingga melahirkan pemimpin yang jujur, bersih dan pro-rakyat, tidak cukup 
hanya dengan merevisi undang-undang dan landasan hukum yang berkaitan dengan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi harus disertai dengan komitmen 
mewujudkan budaya bersih dan bebas KKN seluruh komponen bangsa. Pemimpin harus 
berasal dari rakyat yang memiliki komitmen ikhlas mengabdi sebagai pelayan 
rakyat tanpa pamrih. 

Untuk mendukung terwujudnya budaya pemimpin yang bersih dan bebas KKN, aparat 
penegak hukum harus mampu menjadi wasit independen dengan berpihak pada 
kebenaran demi tegaknya hukum dan keadilan. Citra lembaga penegak hukum harus 
dibangun dengan konsep memihak yang benar, bukan membela yang bayar. Tudingan 
miring saat ini bahwa pemberantasan korupsi melahirkan koruptor baru harus 
dibantah oleh jajaran lembaga penegak hukum dengan perilaku menyingkirkan niat 
buruk untuk memperkaya diri sendiri.  

Uang yang bertebaran tidak jelas arahnya dalam tahapan pilkada sebaiknya memang 
diminimalisasi dan diarahkan kepada tujuan mulia memperbaiki nasib rakyat. 
Anggaran untuk keperluan administrasi dan logistik pilkada wajar dialokasikan, 
tetapi tetap harus proporsional untuk menghindari kesan pilkada sebagai sebuah 
proyek dum-duman duit (membagi-bagi uang) rakyat. Sebaliknya para calon 
gubernur, bupati dan wali kota juga harus mulat sarira (introspeksi diri) 
dengan mengendalikan emosi berlebihan karena rakyat sudah semakin dewasa untuk 
memilih calon pemimpin yang diharapkan mampu menjadi pengayom, penuntun dan 
berpihak membantu ketika rakyat sedang dilanda kesusahan. Sebaliknya pemimpin 
korup karena lahir dari proses money politics hanya akan menambah penderitaan 
rakyat.

Penulis, pemerhati masalah sosial-politik, tinggal di Legian, Kuta

--------------------------

* Demokrasi dijadikan komoditi bisnis bagi oknum-oknum petualang politik yang 
berlindung di balik bendera parpol.

* Untuk melawan dan mengatasi praktik-praktik permainan uang dalam proses 
pilkada sehingga melahirkan pemimpin yang jujur, bersih dan pro-rakyat, harus 
disertai dengan komitmen mewujudkan budaya bersih dan bebas KKN seluruh 
komponen bangsa.

* Uang yang bertebaran tidak jelas arahnya dalam tahapan pilkada sebaiknya 
memang diminimalisasi dan diarahkan kepada tujuan mulia memperbaiki nasib 
rakyat.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke