http://www.balipost.com/balipostcetak/2007/8/2/o1.htm
Di antara uang rakyat dan kas negara yang rentan dikorup oleh pemimpin dan
pejabat di daerah adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Alasannya, mekanisme penyusunan, pengalokasian serta pengesahan
anggaran tahunan tersebut diproses oleh eksekutif dan legislatif dalam sebuah
''perselingkuhan'' yang dikemas lewat sidang paripurna penetapan APBD. Secara
hukum, APBD cukup disahkan oleh anggota DPRD tanpa harus disosialisasikan
terlebih dulu kepada publik dengan alasan proses awalnya sudah mengikutsertakan
rakyat melalui lembaga di desa/kelurahan, selanjutnya berjenjang di-screening
(disaring) di tingkat kecamatan dan akhirnya dikompilasi di kabupaten.
---------------------------
Proses yang Korup akan Lahirkan Pemimpin Korup
Oleh I Nyoman Rutha Ady, S.H.
SEBAIK dan seadil apa pun undang-undang dan mekanisme yang dijadikan pijakan
hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), apabila
prosesnya tetap diwarnai oleh praktik money politics (permainan uang), hasilnya
tetap akan melahirkan pemimpin yang korup. Oleh karena itu, untuk memperoleh
seorang pemimpin yang jujur dan bersih dari perilaku KKN (kolusi, korupsi dan
nepotsme), harus diawali dari proses pelaksanaan tahapan pilkada yang steril
dari tangan-tangan kotor seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.
-----------------------
Ketika rakyat disodorkan peluang untuk memilih secara langsung calon pemimpin
daerah (gubernur, bupati dan wali kota), terbersit sejumlah harapan untuk
lahirnya sosok pemimpin rakyat yang diharapkan mampu dan sungguh-sungguh
berpihak kepada kepentingan rakyat. Tetapi harapan tersebut sulit terwujud
akibat proses perjalanan yang ditempuh oleh para bakal calon pemimpin sejak
awal terindikasi tidak steril dari praktik-praktik yang berbau korupsi.
Korupsi APBD
Kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
daerah pada dasarnya ditentukan oleh kemampuan menggali sumber-sumber keuangan
yang murni sebagai pendapatan asli daerah (PAD) untuk dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Tetapi realitasnya, proses penyusunan
anggaran yang dilakukan oleh eksekutif selaku penyelenggara pemerintahan dan
lembaga legislatif yang memiliki kewajiban untuk mengontrol pemanfaatan uang
rakyat belum sepenuhnya mampu mengemban amanat rakyat.
Faktanya semakin bertambah jumlah gubernur, bupati dan wali kota di Tanah Air
yang menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dan di antaranya sudah
dinyatakan terbukti benar-benar bersalah dengan mendapatkan keputusan hukum
tetap sehingga meringkuk di dalam sel penjara. Citra seorang pemimpin akhirnya
tetap akan ditentukan oleh perilaku kepemimpinannya, bukan dengan perolehan
suara terbanyak untuk meraih kemenangan dalam pilkada.
Di antara uang rakyat dan kas negara yang rentan dikorup oleh pemimpin dan
pejabat di daerah adalah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Alasannya, mekanisme penyusunan, pengalokasian serta pengesahan
anggaran tahunan tersebut diproses oleh eksekutif dan legislatif dalam sebuah
''perselingkuhan'' yang dikemas lewat sidang paripurna penetapan APBD. Secara
hukum, APBD cukup disahkan oleh anggota DPRD tanpa harus disosialisasikan
terlebih dulu kepada publik dengan alasan proses awalnya sudah mengikutsertakan
rakyat melalui lembaga di desa/kelurahan selanjutnya berjenjang di-screening
(disaring) di tingkat kecamatan dan akhirnya dikompilasi di kabupaten.
Harus diakui bahwa proses usulan proyek memang terbuka di tingkat awal, tetapi
dalam mekanisme selanjutnya hingga tersusun rapi dalam dokumen APBD yang
disahkan dengan peraturan daerah (perda), kepentingan yang diusulkan oleh
grassroot (akar rumput) sudah banyak dipangkas dan mengabaikan kaidah
transparansi kepada publik. Inilah awal petaka ketika pemimpin daerah berniat
melakukan penyelewengan uang rakyat. Logikanya pemimpin yang lahir dari proses
korup berpotensi besar akan melakukan korupsi selama jabatannya untuk
mendapatkan kembali ''modal'' yang telah dihambur-hamburkan selama pelaksanaan
pilkada.
Lahan Empuk
Sejatinya demokrasi di Indonesia saat ini sedang diupayakan menuju track
(jalur) yang benar seiring dengan tuntutan masyarakat sejak lahirnya orde
reformasi. Tetapi perjalanan demokrasi ternyata menghadapi banyak batu
sandungan yang menghadang sehingga tujuan utama demokrasi sebagai alat
perjuangan untuk mengembalikan hak-hak rakyat tidak tercapai sepenuhnya. Yang
terjadi justru demokrasi dijadikan komoditi bisnis bagi oknum-oknum petualang
politik yang berlindung di balik bendera partai politik (parpol). Lahan empuk
yang menjadi sasaran penyelewengan demokrasi adalah proses penyelenggaraan
pilkada yang berlangsung sepanjang tahun di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk melawan dan mengatasi praktik-praktik permainan uang dalam proses pilkada
sehingga melahirkan pemimpin yang jujur, bersih dan pro-rakyat, tidak cukup
hanya dengan merevisi undang-undang dan landasan hukum yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi harus disertai dengan komitmen
mewujudkan budaya bersih dan bebas KKN seluruh komponen bangsa. Pemimpin harus
berasal dari rakyat yang memiliki komitmen ikhlas mengabdi sebagai pelayan
rakyat tanpa pamrih.
Untuk mendukung terwujudnya budaya pemimpin yang bersih dan bebas KKN, aparat
penegak hukum harus mampu menjadi wasit independen dengan berpihak pada
kebenaran demi tegaknya hukum dan keadilan. Citra lembaga penegak hukum harus
dibangun dengan konsep memihak yang benar, bukan membela yang bayar. Tudingan
miring saat ini bahwa pemberantasan korupsi melahirkan koruptor baru harus
dibantah oleh jajaran lembaga penegak hukum dengan perilaku menyingkirkan niat
buruk untuk memperkaya diri sendiri.
Uang yang bertebaran tidak jelas arahnya dalam tahapan pilkada sebaiknya memang
diminimalisasi dan diarahkan kepada tujuan mulia memperbaiki nasib rakyat.
Anggaran untuk keperluan administrasi dan logistik pilkada wajar dialokasikan,
tetapi tetap harus proporsional untuk menghindari kesan pilkada sebagai sebuah
proyek dum-duman duit (membagi-bagi uang) rakyat. Sebaliknya para calon
gubernur, bupati dan wali kota juga harus mulat sarira (introspeksi diri)
dengan mengendalikan emosi berlebihan karena rakyat sudah semakin dewasa untuk
memilih calon pemimpin yang diharapkan mampu menjadi pengayom, penuntun dan
berpihak membantu ketika rakyat sedang dilanda kesusahan. Sebaliknya pemimpin
korup karena lahir dari proses money politics hanya akan menambah penderitaan
rakyat.
Penulis, pemerhati masalah sosial-politik, tinggal di Legian, Kuta
--------------------------
* Demokrasi dijadikan komoditi bisnis bagi oknum-oknum petualang politik yang
berlindung di balik bendera parpol.
* Untuk melawan dan mengatasi praktik-praktik permainan uang dalam proses
pilkada sehingga melahirkan pemimpin yang jujur, bersih dan pro-rakyat, harus
disertai dengan komitmen mewujudkan budaya bersih dan bebas KKN seluruh
komponen bangsa.
* Uang yang bertebaran tidak jelas arahnya dalam tahapan pilkada sebaiknya
memang diminimalisasi dan diarahkan kepada tujuan mulia memperbaiki nasib
rakyat.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/