Kambing Hitam Untuk Tumbal Pembunuhan Isteri di Arab Saudia !!! > uztad murtad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > bener-bener biadab orang2 Arab ini...!! > Dulu cerita2 mengenai TKW yang dihukum mati itu sebenarnya korban > fitnah dari pihak keluarga-arab (tempat kerja TKW itu) pernah gue > denger.. tapi gue anggap sebatas 'Gosip' doang... ternyata skarang > gue baca cerita itu di milis ini. >
Benar2 hatiku terenyuh dan serasa shock waktu aku mendengar berbagai kasus dalam keluarga Arab di Saudia Arabia. Pembunuhan isteri bukanlah cuma terjadi di Arab Saudia, melainkan memang berlangsung diseluruh dunia dari zaman purba, namun dengan berkembangnya peradaban modern pandangan umat manusia juga berubah, perlindungan terhadap wanita atau isteri2 makin diperketat dan HAM sangat menekankan hak2 tsb. Kalo pembunuhan isteri terjadi dinegara2 lainnya, yang pasti dicurigai pertama kali dan diperiksa nomor satu adalah suaminya bukan pembantunya. Namun berbeda di-negara2 ber-Syariah Islam yang meletakkan pembantu sejajar dengan budak dimana tidak memiliki hak sama sekali, terutama hak membela diri dan hak menjadi saksi. Kita sebagai muslimin dan muslimah sama2 tahu, bahwa hukum syariah hanya membutuhkan kesaksian orang2 yang diakui bertaqwa sehingga bisa kita sama2 membayangkannya, bagaimana mungkin budak bisa dianggap bertaqwa karena waktu shalat 5 waktu sekalipun harus seizin majikan. Satu hal yang paling penting untuk diketahui semua umat Islam, bahwa Hukum Syariah melarang memperbudak sesama umat Islam, itulah sebabnya, semua pembantu2 dari Indonesia tidak pernah dianggap umat Islam sehingga membuka legalitas untuk diperbudak. Setiap budak yang mau masuk Islam harus mendapatkan izin dari majikannya dimana apabila majikan tidak mengizinkannya, maka sang budak tidak bisa menjadi Islam. Budak2 yang biasanya mendapatkan izin untuk masuk Islam adalah budak2 laki2 yang berbadan sehat yang biasanya kemudian dijadikan tentara untuk berperang dijalan Allah. Demikianlah nasibnya, budak2 wanita umumnya dilarang untuk masuk Islam sehingga syah untuk diperkosa ataupun apapun yang dilakukan oleh para majikan pemilik budak2 tsb. Seorang suami biasa membunuh isterinya apabila berniat menikahi wanita lainnya, karena hukum Syariah mempersyaratkan seorang suami harus mampu mencukupi nafkah isteri2nya. Atas dasar hal inilah, apabila sang suami berniat menambah isterinya, maka hukum Syariah di Arab Saudia akan menghitung income sang suami yang apabila tidak memenuhi persyaratan tidak memungkinkan dia untuk menambah isterinya lagi. Jadi tidak gampang2 untuk berpoligami meskipun dibolehkan berdasarkan Syariah Islam. Untuk bisa memenuhi persyaratan pemenuhan nafkah berdasarkan perhitungan income dalam Syariah Islam, maka jalan yang paling ideal adalah membunuh isterinya yang pertama untuk kemudian budak atau pembantunya dijadikan kambing hitam untuk menerima hukuman sebagai pembunuhnya. Dengan cara begini maka terbukalah jalan lancar untuk menikahi wanita lainnya yang lebih cantik dari isteri yang dibunuhnya. Demikianlah, siapa yang tidak terenyuh hatinya apabila saudaranya yang jadi pembantu di Arab Saudia dikambing hitam menjadi pembunuh majikan wanitanya yang justru dibunuh oleh suaminya sendiri dalam melancarkan perkawinannya dengan wanita lain ????? Juga di Arab Saudia sangat umum seorang bapak memiliki banyak anak tiri dari anak gadis janda2 yang dinikahinya. Hal yang sangat umum si Bapak tiri ini memperkosa diam2 anak tirinya ini untuk kemudian membunuhnya dalam menutupi jejaknya. Pembunuhan ini kemudian ditumbalkan kepada pembantunya sebagai kambing hitam. Urusan autopsi forensic di Arab Saudia hanya bisa dilakukan atas permintaan majikannya yang berhak bukan atas permintaan si budak yang jadi tertuduh. Apabila polisi mau melakukan Autopsi penyidikan forensic maka harus ada izin dari sang suami, dalam semua kasus yang terjadi sang suami selalu menolak untuk dilakukannya autopsi sehingga gadis yang terbunuh tidak bisa diperiksa rahimnya yang mengandung sperma bapak tirinya ini. Dalam hal ini memungkinkan karena sang pembunuh sudah bisa ditangkap yaitu si budak tadi meskipun dalam hal ini merupakan fitnah. Pengadilan Syariah sama sekali tidak menekankan akan kemungkinan2 hal ini merupakan fitnah, karena selama ada budak yang bisa dijadikan tertuduh sudah cukup memenuhi persyaratan karena dalam pandangan mereka sang majikan akan rugi sendiri kehilangan budaknya. Padahal, hilangnya satu budak yang dihukum pancung, dengan mudah mendapatkan gantinya yang baru dari agen2 pembantu dari indonesia. Benar2 aku menangis dimuka kawan2ku mendengar begitu banyaknya kasus2 yang sama yang sudah menjadi rahasia umum di Arab Saudia. Kita terenyuh kalo ada orang yang dihukum mati untuk perbuatan kriminal, tapi kita akan shock apabila orang yang dihukum mati itu justru tidak bersalah tetapi difitnah untuk menanggung kejahatan seorang suami yang membunuh isterinya. Air mataku berderai sewaktu mengetik tulisan ini. Ny. Muslim binti Muskitawati. Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
