DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN SEX TAPI BUKAN ARTINYA GRATIS          
                                                            
Meskipun kebutuhan akan sex itu merupakan kebutuhan biologis yang
normal seperti makanan dan minuman, namun secara hukum dilarang untuk
diperjual belikan seperti halnya makanan dan minuman.

Surat Nikah bukanlah kewajiban bagi masing2 pasangan untuk memberi
kepuasan sex melainkan merupakan ikatan hukum yang merupakan kewajiban
masing2 pasangan untuk saling melindungi kepentingan pasangannya yang
jauh lebih luas dari sekedar kepuasan sex.  Bahkan, kepuasan sex
kadang2 bisa saja terabaikan namun bukan alasan untuk mengabaikan
kewajiban yang lainnya atau alasan untuk menceraikan pasangannya. 
Lebih dari pada itu, ikatan pernikahan bukan cuma sekedar kewajiban
suami memberi nafkah kepada isterinya secara financial ekonomis karena
secara financial ekonomis juga merupakan tanggung jawab berdua dalam
pengaturannya.  Artinya tidak bisa seorang isteri menceraikan suaminya
hanya karena suaminya sudah tidak bekerja karena dipecat kantornya
sementara isterinya masih bisa bekerja.

Ada kalanya seorang isteri yang berpenghasilan menggunakan alasan
suaminya yang tidak bisa memberi nafkah dengan menceraikan suaminya
untuk menikahi laki2 lainnya.  Juga sering terjadi seorang suami
menceraikan isteri dengan alasan karena isterinya tidak bisa memberi
kepuasan sex kepada suaminya.  Kepuasan sex maupun kebutuhan ekonomi
bukan merupakan kewajiban dalam sebuah pernikahan seperti ajaran Islam
yang sering menyesatkan makna dan tanggung jawab sebuah pernikahan.

Dizaman modern ini, baik isteri ataupun suami bisa bekerja dan bebas
memilih macam ragam pekerjaan yang tidak dibatasi oleh diskriminasi
ras, gender maupun kepercayaannya.  Sebaliknya ajaran Islam melarang
wanita bekerja atau membatasi pekerjaan isteri dalam bentuk
diskriminasi gender yang sangat ketat dan melanggar hak2 seorang isteri.


> vonny vitawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear mas Sunny, ternyata soal sex bisa bikin
> org gelap mata n lupa diri juga ya ..... wau
> .... jijayyyyy
> 

Kita jangan selalu prejudice kepada salah satu pasangan keluarga yang
suka melakukan hubungan sex diluar pernikahan sebagai pengkhianatan
sebuah pernikahan, karena bisa jadi keduanya sudah saling mengizinkan
tanpa harus diketahui orang2 diluar pasangan ini.  Kalopun kadang2
suami atau isterinya yang sembunyi2 dalam melakukan hubungan sex
diluar pernikahan, se-mata2 untuk melindungi harga diri pasangannya,
bukan untuk menipu pasangannya. Tindakan sembunyi2 begini justru untuk
mempertahankan etika moral karena kalo tidak sembunyi2 justru menjadi
pelanggaran etika moral meskipun tidak bisa dianggap pelanggaran hukum
atau UU.

Dalam sebuah pernikahan, tidak semua suami harus bisa memberi kepuasan
sex kepada isterinya dan juga tidak semua isteri yang bisa memberi
kepuasan sex kepada suaminya.  Jalan keluarnya boleh selalu ber-beda2,
namun tidak boleh dijadikan alasan untuk bercerai.

Sebuah pernikahan adalah ikatan hukum sebuah pasangan yang tidak bisa
diceraikan oleh kebosanan, sebaliknya, hubungan sex bisa terganggu
ataupun terputus oleh kebosanan, kesehatan, ataupun alasan2 lainnya.

Sebenarnya, kita harus jujur, juga harus mengetahui dan mengerti,
bahwa kebutuhan sex merupakan kebutuhan yang sama seperti kebutuhan2
jasmani yang lain seperti makan, minum, kencing, beol, dll. yang
kesemuanya harus mencapai pemuasan.

Artinya, kebutuhan sex itu merupakan pelepasan tegangan2 normal yang
ada didalam setiap tubuh manusia.

Seperti juga kebutuhan akan makanan dan minuman, maka untuk
mendapatkannya tidak boleh dengan mencuri atau merampoknya tetapi bisa
dengan membeli atau menanamnya sendiri, memasaknya sendiri, dll

Namun, sex ini secara hukum tidak boleh diperjual belikan karena akan
terjadi exploitasi yang akan meningkatkan kriminalitas dan menimbulkan
ketidak tengangan kehidupan dalam lingkungan.  Kalo makanan dan
minuman boleh diperjual belikan, maka sex itu seperti juga candu, atau
alkohol yang tidak boleh diperjual belikan.  Contohnya, pelacuran dan
pelacuran terselubung seperti halnya poligami atau nikah mutah.

Kebutuhan akan sex bisa dilakukan dengan kerja sama oleh laki2 dan
perempuan dengan keikhlasan.  Namun karena hubungan sex itu bisa
berakibat kehamilan yang membawa beban dan tanggung jawab yang berat
bagi pihak wanita, maka beban dan tanggung jawab itu secara hukum
harus juga dibagi rata kepada pihak laki2.

Artinya, hubungan sex tidak boleh dibatasi dengan surat nikah, karena
surat nikah ini merupakan exploitasi pihak laki2 yang menghindari
tanggung jawab dan beban yang menimpa wanita.

Ada atau tidak ada surat nikah, tetap setiap laki2 harus ikut
bertanggung jawab dan pihak wanita tetap harus dilindungi.

Janganlah menjadikan hubungan sex itu menjadi sebuah ketakutan
melainkan jadikan lah hubungan sex itu sebagai tali yang mempererat
persahabatan, mempererat pernikahan, mempererat kepercayaan, dan
mempererat kerja sama.

Artinya, janganlah menghukum siapapun yang melakukan hubungan sex
tanpa surat nikah sehingga membuat setiap pasangan takut untuk
melakukan hubungan sex tanpa surat nikah.  Janganlah merugikan pihak
wanita karena tidak ada surat nikah.  Janganlah membebaskan tanggung
jawab laki2 karena tidak ada surat nikah.

Tapi kita semua harus juga menyadari, BAHWA SURAT NIKAH JANGANLAH
DISAMAKAN DENGAN IZIN UNTUK BERHUBUNGAN SEX SEPERTI DALAM AJARAN ISLAM.

Surat nikah adalah komitment atau janji dari pasangan satu laki2 dan
satu perempuan, bukan janji satu laki2 kepada 2 atau 3 perempuan. 
Artinya, satu pasangan laki2 dan perempuan hanya boleh punya satu
surat nikah, tidak bisa satu laki2 memiliki banyak surat nikah
sementara setiap isteri hanya boleh memiliki satu surat nikah.

Surat nikah bukan merupakan keharusan atau kewajiban berhubungan sex,
juga bukan merupakan izin untuk berhubungan sex, artinya, kalo suami
atau isterinya tidak mampu berhubungan sex lagi tidak bisa membenarkan
untuk menceraikannya dan menikah lagi dengan yang lainnya.  Jadi
jangan mencampur adukkan antara menikah dan berhubungan sex.  Karena
dalam menikah kita diikat secara hukum dengan kewajiban2 sebagaimana
halnya sebuah perjanjian mengenai hak, harta benda maupun warisan,
sebaliknya hubungan sex tanpa nikah tidak ada perjanjian dan tidak
perlu perjanjian, namun karena kodratnya wanita bisa hamil maka
bukanlah surat nikah untuk melindunginya melainkan UU atau hukum yang
mewajibkan laki2 bertanggung jawab meskipun tanpa surat nikah.

Hal2 diatas inilah yang membedakan NEGARA DEMOKRASI YANG MENEGAKKAN
HAM dan negara2 yang anti-demokrasi dan melanggar HAM seperti halnya
negara Indonesia dan negara2 Islam.

Di Amerika, wanita dilindungi secara hukum melalui UU bukan melalui
surat nikah.  Artinya, ada atau tidak ada surat nikah, setiap laki2
yang berhubungan sex dengan wanita itu wajib bertanggung jawab apabila
terjadi kehamilan.  SEBALIKNYA DENGAN INDONESIA DAN NEGARA2 ISLAM
dimana kalo tidak ada surat nikah maka pihak laki2 tidak bisa dituntut
karena wanita yang dianggap bersalah karena mau dibujuk laki2.

Di Indonesia dan negara2 Islam, hubungan sex tanpa surat nikah akan
membawa malapetaka bagi si wanita.

SEX TAK BOLEH DIPERJUAL BELIKAN NAMUN BUKAN BERARTI GRATIS.

Pelacuran, poligami, poliandri, kawin muta'ah, kesemuanya ini
merupakan istilah kegiatan yang sama dalam jual beli sex yang harus
dilarang dalam UU karena mengexploitasi sex yang merupakan bagian dari
kriminalitas.

SEKALI LAGI, hubungan sex adalah kerjasama sukarela yang secara hukum
yang merupakan tanggung jawab kedua pihak pelakunya baik tanpa surat
nikah atau dengan surat nikah.

Hubungan sex merupakan ikatan etika moral, bukan merupakan pelanggaran
hukum.  Jual beli sex merupakan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran
etika moral.

Hubungan sex sebelum menikah bukan pelanggaran hukum dan bukan
pelanggaran etika moral.

Hubungan sex diluar pernikahan pada pasangan yang sudah menikah
merupakan pelanggaran etika moral namun bukan pelanggaran hukum.

Meskipun belum menikah, namun dalam periode yang sama melakukan
hubungan sex dengan banyak wanita atau banyak laki2 meskipun bukan
dengan paksaan, merupakan pelanggaran etika moral yang bisa dituntut
secara hukum oleh pihak2 yang merasa ditipu atau dirugikan.

HUKUM DAN UU MERUPAKAN SARANA YANG SECARA RASIONAL LOGIS YANG BUKAN
SECARA DOGMATIS DALAM MELINDUNGI SEMUA MASYARAKAT TANPA MEMBEDAKAN
RAS, GENDER, ATAUPUN AGAMANYA.

Syariah Islam ataupun ajaran Agama hanyalah nilai2 dogmatis spiritual
yang tidak boleh dijadikan hukum maupun UU, karena secara rasional
logis tidak melindungi semua lapisan masyarakat dan selalu
mem-beda2kan manusia dalam ras, gender, dan agamanya sehingga SELALU
MERUGIKAN MASYARAKAT KESELURUHAN PADA AKHIRNYA.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke